MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


Wednesday 21 January 2015

Soal UPA terbaru kode Etik Advokat


Materi Kode Etik Advokat 
dari beberapa sumber*

1. Menurut pasal 33 UU No.18 tahun 2003 kode etik advokat dan ketentuan tentang
   Dewan Kehormatan profesi mempunyai kekuatan hukum sejak
a. 23 Mei 2002
b. 23 mei 2003
c. 5 april 2003
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang- Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat. 2 Menurut pasal 3 Kode etik advokat indonesia, advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum karena
a.  Bertentangan dengan hati nuraninya
b. Tidak sesuai dengan keahliannya
c. Tidak ada dasar hukumnya
d. A dan B benar
Jawaban D
Pasal 3 a.
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
3 Menurut pasal 2 Kepribadian advokat dalam menjalankan tugasnya menjunjung tinggi
   hukum
a. Undang-undang dasar republic indonesia
b. Kode etik advokat
c. Sumpah jabatannya
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat
serta sumpah jabatannya.
4 Menurut pasal 4 hubungan dengan klien, advokat tidak dibenarkan
a. Menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
b. Membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu
c. Melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat tidak
    menguntungkan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan
    jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien
    mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang
    ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan
    kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.  Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang
    sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada
    dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh
    klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya
    hubungan antara Advokat dan klien itu.
i.      Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat
ii.     yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada  saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus
   mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingankepentingan tersebut,
   apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang
   bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan
    kerugian kepentingan klien.




5. Menurut pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
a. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
   dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan
b. Hubungan harus dilandasi sikap saling hormat
c. Tidak dipekenankan merebut klien dari rekan sejawat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,
    saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain
    dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan
    baik secara lisan maupun tertulis.
c.    Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
d.    dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman
    sejawat.
e.    Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat
f.     menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
g.    Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,
h.    maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
6   Dalam tentang sejawat asing bahwa advokat asing yang berdasarkan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk
     serta wajib mentaati kode etik diatur dalam
a. pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban A
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
7 Surat yang dikirim oleh advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan
dibumbuhi catatan “sans prejudice” diatur
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban B
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
8  Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang
   termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan
   diatur dalam
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban C
Pasal 8
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
9 Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara menurut pasal 8 apabila a. Timbul perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara
Jawaban A
Pasal 8
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau dengan kliennya
b.  Karena tidak sesuai dengan keahliannya
c.  Bertentangan dengan hati nuraninya
d. Jawaban b dan c benar diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai
    kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
10 Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada dewan kehormatan dimana teradu menjadi anggota
a. Pasal 10
b. Pasal 11
c. Pasal 12
d. Pasal 13
Jawaban C
Pasal 12
1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik
Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
11 Selambatnya dalam waktu berapa hari teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan
a. 3 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. 7 hari
Jawaban C
Pasal 13
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
12 Didalam pasal 14 setiap dilakukan persidangan majelis dewan kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh
a. Panitera
b. Ketua Majelis
c. Majelis
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 14
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
13 Sidang dilakukan secara tertutup sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka
a. Pasal 11
b. Pasal 12
c. Pasal 13
d. Pasal 14
Jawaban D
Pasal 14
5. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam idang terbuka.
14 Keputusan ditandatangani oleh ketua dan semua anggota majelis diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 14
d. Pasal 15
Jawaban D
Pasal 15
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.
15 Pemberian saksi pemberhentian sementara waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 15
d. Pasal 16
Jawaban D
Pasal 16
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
16 Menurut pasal 18 pemeriksaan tingkat banding, pengajuan banding beserta memori banding adalah wajib harus disampaikan dalam waktu
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 18
2. Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
17 Pada tanggal 23 mei 2002 kode etik berlaku sejak tanggal ditetapkan diatur dalam
a. Pasal 24
b. Pasal 23
c. Pasal 22
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat
18 Keputusan Dewan Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak
a. Pasal 19
b. Pasal 20
c. Pasal 21
d. Pasal 22
Jawaban A
Pasal 19
2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
19 Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dilampiri surat persetujuan kedua belah pihak
a. Pasal 18
b. Pasal 19
c. Pasal 20
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 18
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
20 Menurut kepribadian advokat, Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki jabatan negara tidak dibenarkan untuk berpraktek dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban B
Pasal 3
Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
21 Dalam hubungan dengan klien, Hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban C
Pasal 4
Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
22 Dalam hubungan dengan teman sejawat , diatur dalam
a. Pasal 4
b. Pasal 5
c. Pasal 6
d. Pasal 7
Jawaban B
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,
    saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain
    dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan
    baik secara lisan maupun tertulis.
c.  Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
    dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa   
    dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman
    sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat
    menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada
    Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi 
    kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f.  Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,
    maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan
    yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi
    Advokat terhadap klien tersebut.
23 Hak imunitas seorang advokat diatur dalam
a. Pasal 6 tentang sejawat asing
b. Pasal 7 cara bertindak menangani perkara
c. Pasal 8 ketentuan lain tentang kode etik
d. Pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
Jawaban B
Pasal 7
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang
    dikemukakan dalam siding pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara
    yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam siding terbuka maupun dalam sidang
     tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu
     memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
24  Menurut pasal 8 advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim atau
     penitera dari suatu lembaga peradilan tidak dibenarkan menangani perkara yang
     diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama
a. 5 tahun
b. 4 tahun
c. 3 tahun
d. 2 tahun
Jawaban C
Pasal 8
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
25 Menurut pasal 13 pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, pengadu dan yang teradu
a. Harus hadir secara pribadi
b. Tidak dapat menguasakan kepada orang lain
c. Jka dikehendaki dapat didampingi oleh penasehat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 13
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika
    dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksisaksi dan bukti-bukti.
26 Menurut pasal 13 jika dalam waktu 21 hari teradu tidak memberikan jawaban tertulis, dewan kehormatan menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu….. Maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya
a. 21 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban B
Pasal 13
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebutia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
27 Apabila teradu dalam pasal 13 telah dipanggil sampai…..tidak datang tanpa alasan
    yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu
Jawaban B
Pasal 13
9. Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a. 1 kali
b. 2 kali
c. 3 kali
d. Semua salah
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari
    dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan     
    yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan
    lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat
    bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan
    organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang
    sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang
    mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.
28 Cara pengambilan keputusan diatur dalam
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban B
Pasal 15
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat
     bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil
     Keputusan yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksisanksi
    kepada teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
(2) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan
     menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan
     mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak
     yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu
     persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(4) Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan
     keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila
     berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan
     yang bersangkutan.
29 Menurut pasal 16 sifat pelanggaran berat tidak mengindahkan dan tidak
    menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa
    peringatan keras masih mengulangi pelanggaran kode etik disebut
a. Pemecatan
b. Pemberhentian sementara
c. Peringatan keras
d. Peringatan biasa
Jawaban B
Pasal 16
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat,
   tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana
   setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan
   pelanggaran kode etik.
30 Sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat, eksistensi
    PERADI juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUUIV/
    2006 tanggal 30 November 2006.
�� Benar
�� Salah
Jawaban A
Benar
31 Advokat dapat diberhentikan olehorganisasi Advokat diatur dalam Undang-undang
    No. 18 tahun 2003
a. Pasal 7
b. Pasal 9
c. Pasal 10
d. Pasal 11
Jawaban B
Pasal 7
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas)
    bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
     Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada
     yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
32 Advokat menurut pasal 10 uu advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari
    profesiya secara tetap karena
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak pidana
    yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena
     alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan
    tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
33 Ketua umum organisasi peradi adalah otto hasibuan siapakah ketua organisasi peradi
a. Hary ponto
b. Denny kailimang
c. Leonard p simorangkir
d. Semua salah
Jawaban B
Denny kailimang
34 Dalam waktu paling lama 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini organisasi advokat telah terbentuk
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban A
Pasal 32
 (1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah
      diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat
      sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang- Undang ini mulai
     berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana
     diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud
     Dalam Undangundang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia    
     (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
     (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
     Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
     Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini,
     Organisasi Advokat telah terbentuk.
35 Setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 30
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat
     sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi
     anggota Organisasi Advokat.
36 Maksud dan tujuan organisasi advokat adalah untuk meningkatkan kualitas profesi
    advokat,
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 28
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan
     mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud
     dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat
     dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik,
     baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
37 Organisasi advokat berwenang mengadakan pendidikan khusus profesi advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 2
Jawaban D
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang
     pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat
     yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat
     (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
38 Peradi dibentuk pada tanggal 21 desem ber 2004
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar
39 Kode etik advokat disahkan oleh 7 organisasi pada tanggal 23 mei 2003
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Kode etik advokat disahkan oleh 7 organisasi pada tanggal 23 mei 2003 40 Dihotel dana solo pada tanggal 30 agustus 1964 dibentuk persatuan advokat indonesia
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar

Link : http://aldiharbi.blogspot.com/2013/05/soal-upa-kode-etik-advokat.html

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com