MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


Wednesday 21 January 2015

CONTOH KASUS HUKUM "KISAH MALIN DAN HAKIM SAMIUN"



KISAH MALIN DAN HAKIM SAMIUN

Malin adalah seorang petani yang bertempat tinggal di Sijunjung, Ia mempunyai sebidang tanah ladang yang diwarisinya secara turun temurun. Dua tahun lalu tanpa sepengetahuan dan seizinnya, Zainal tiba-tiba menggarap tanah tersebut, membersihkan lahan dan ditanaminya dengan cangkeh. Meskipun masih terhitung kerabat, tetapi Zainal bukanlah sekaum dan satu harta pusaka dengan Zainal karena mereka satu ayah tetapi tidak satu ibu.
Malin telah beberapa kali berupaya menyelesaikan secara baik-baik tetapi Zainal tetap berkeras tanah tesebut adalah miliknya karena diperoleh dari hasil pencarian kakek dan neneknya. Merasa tidak terima dengan perlakuan Zainal, Malin memutuskan untuk menggugat Zainal kepengadilan Negeri Sijunjung. Setelah lebih dari 3 bulan menjalani proses persidangan, Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Samiun, akhirnya memutuskan menolak gugatan Malin. Malin merasa kecewa.
Beberapa hari setelah putusan tersebut dibacakan, Malin bermimpi didatangi oleh orang-orang tua (ninik-niniknya) mereka sedih dan marah tanah itu lepas ketangan pihak lain, dalam mimpi tersebut orang-orang itu menyampaikan pesan atas bahwa akibat putusan tersebut kseluruh keluarga hakim yang menyidangkan akan meninggal. Mimpi itu terus mendatanginya.
Setelah lebih dari satu bulan ia terus didatangi mimpi yang sama  Zainalpun merasa tidak tenang, ia memutuskan menemui hakim yang memutus perkaranya dengan maksud menyampaikan pesan dalam mimpinya. Sesampai di pengadilan ia langsung bertemu hakim diruangannya dan dengan tenang mengatakan kepada hakim ”Pak saya bermimpi didatangi oleh orang-orang tua saya, katanya Putusan yang Bapak berikan akan mengakibatkan semua anggota keluarga Bapak Meninggal dunia pak”  Mendengar itu hakim Samiun langsung kaget “Anda mengancam saya?! Saya bisa laporkan anda kepolisi karena mengancam hakim tau tidak! Malin kaget melihat reaksi hakim, bukannya saya bermaksud mengancam Bapak, tetapi sumpah Pak seluruh keluarga Bapak akan meninggal, beitu pesan di mimpi saya” Sampil menampar meja, hakim Samiun membentak “Keluar!!”.  Tanpa berkata-kata Malin segera meninggalkan ruangan hakim, akan tetapi baru saja dia meraih helm di motornya, sesorang berteriak dibelakangnya dan tiba-tiba helmnya sudah dirampas dan diihempaskan, ternyata Hakim Samiun, sudah ada disampingnya dan sekarang tengah memegang krah bajunya, “Berani anda mengancam saya!! Malin begitu ketakutan, dan saking kagetnya wajahnya pucat, apalagi dilihatnya orang-orang mulai berhamburan untuk menyaksikan peristiwa tersebut. untung seorang petugas pengadilan berhasil menenangkan hakim Samiun dan membawanya kembali keruangan. Malin merasa malu setengah mati, gemetar ia meninggalkan pengadilan. Di perjalanan ia berfikir akan melaporkan kepada Komisi Yudisial melalui Posko Pemantauan Peradilan, namun ia masih terngiang-ngiang dengan ancaman Pak Samiun “Saya bisa melaporkan anda kepolisi karena mengancam hakim” 
Pertanyaan:
1.      Apa yang harus anda lakukan jika anda menjadi Malin?
2.      Apakah ada pelanggaran kode etik pada kasus di atas?
Jika ada apa bentuk perbuatan yang dinilai merupakan pelanggaran kode etik, jika tidak mengapa?
3.      Poin kode etik mana yang dilanggar?

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com