MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday 6 October 2016

Mencerdaskan tanpa Melanggar Hak Anak

Adek Putra
Asisten Advokat Pada Kantor Monang Saragih, SH & Rekan Radio Mora Sumbar)

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan adalah asas, dasar atau fondasi yang memperkuat dan memperkokoh dunia pendidikan dalam rangka untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan bermutu (UU Nomor 20 Tahun 2003 bab 1 ayat 1). Sedangkan budaya adalah nilai, moral, norma dan keyakinan (belief), fikiran yang dianut oleh suatu masyarakat/bangsa dan mendasari perilaku seseorang sebagai dirinya, anggota masyarakat, dan warganegara. Budaya mengatur perilaku seseorang mengenai sesuatu yang dianggap benar, baik, dan indah . Keduanya mempunyai hubungan yang erat, karena tujuan dari pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjaga dan melestarikan serta menerapkan nilai-nilai yang ada dalam setiap kebudayaan bangsa dari generasi ke generasi berikutnya sehingga melahirkan generasi intelektual yang cerdas yang tidak lepas dari akar budaya pendidikan dan kearifan lokal yang sudah ada dan mampu menerapkan kedalam kondisi masyarakat hari ini dan masa depan. Sekolah sebagai tempat pendidikan formal yang mengajarkan materi pendidikan sesuai kurikulum yang di tetapkan oleh pemerintah harus mampu memberikan pendidikan yang mencerdaskan intelektual peserta didik dengan tidak meninggalkan nilai kebudayaan dan kearifan lokal pendidikan yang sudah ada serta mampu menerapakan kepada kondisi pendidikan hari ini dan masa mendatang, sehingga pendidikan yang maju bukan hanya maju dalam hal intelektual dan teknologi tetapi mampu mengadopsi nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal pernah ada dan menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan hari ini.
Dalam Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam pasal 9 ayat 1 menegaskan bahwa “Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat”.
Untuk memenuhi hak anak memperoleh pendidikan tersebut maka difasilitasi sekolah sebagai tempat anak memperoleh pendidikan dan Guru sebagai seorang pengajar suatu ilmu umumnya merujuk kepada pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik . Dalam menjalankan profesinya guru tidak bisa lepas dari tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Untuk Mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam menjalankan profesi cenderung guru berada dalam posisi yang rentan bermasalah dengan hukum seperti dalam hal pemberian sanksi di dalam pendidikan dengan tujuan untuk mendisiplinkan disini lain hal ini dijadikan sebagai alasan untuk menyeret guru ke ranah hukum. Dalam artian guru berada dalam dilema Ketika Guru Harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik yang diamanatkan oleh Undang-undang disisi lain peserta didik yang dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan anak selalu menjadikan Undang-undang tersebut sebagai sumber kekuatan untuk melakukan hal apa saja yang mereka inginkan bahkan tidak mematuhi dan mentaati apa tugas dan pelajaran yang diberikan oleh guru sehingga tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak tercapai. Ketika anak tidak Mengerjakan Tugas dan pelajaran yang diberikan oleh guru maka sebagai akibat dari mereka yang tidak mengerjakan tugasnya sebagai peserta didik maka guru akan memberikan sanksi, dalam hal pemberian sanksi ini cenderung ini menjadi awal mulanya muncul masalah dalam dunia pendidikan sanksi yang diberikan oleh guru cenderung menyeret guru ke ranah hukum.
Dalam kondisi seperti ini tujuan pendidikan sangat sulit untuk dicapai karena masing-masing pihak akan bekerja dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengambil jalan aman tanpa memikirkan lagi apakah tercapai atau tidak suatu tujuan pendidikan.
Melihat dan mengacu kepada aturan yang ada mengutip isi Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Bagian Kedua perihal Hak dan Kewajiban, Pasal 14 Ayat 1 (g), dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 41, secara tegas dikatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.
Melihat dari aturan dan UU yang ada memang memberikan perlindungan tehadap guru dalam menjalankan profesinya, tapi bukan berarti guru dengan seenaknya memberikan sanksi kepada Peserta didik, apalagi sampai melakukan tindakan fisik atau tindakan yang mengakibatkan trauma psikologis serta melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang perlindungan Anak.
Dalam undang-undang perlindungan anak Pasal 9 ayat (1a) juga dijelaskan bahwa Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. ketika seorang anak dilindungi oleh undang-undang dalam melaksanakan pendidikan bukan berarti pula anak tidak bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas, perlindungan dalam satuan pendidikan bukan berarti anak sebebas-bebasnya melakukan perbuatan yang melanggar aturan belajar bersama guru. kemudian orang tua sebagai pendidik utama diluar sekolah juga mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan pendidikan yang dijalani anak bentuk tanggung jawab orang tua bisa saja mengontrol dan memberikan pendidikan anak diluar sekolah dengan tetap berkoordinasi dengan guru sebagai orang yang memberikan pelajaran di sekolah, ketika anak sudah diserahkan pendidikannya kepada sekolah harus disertakan kepercayaan kepada sekolah untuk memberikan pendidikan dan melindungi anak dalam proses belajar mengajar disekolah dan pihak sekolah sebagai orang yang dipercaya harus mampu menjaga dan mengemban tugas dan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua dari peserta didik dengan tetap menjalin komunikasi yang efektif sehingga tidak terjadi kesalah paham antara orang tua, guru dan peserta didik tentang apa yang disampaikan dirumah setelah menjalani proses pendidikan disekolah. Orang tua sebagai mitra guru dalam memberikan pendidikan terhadap anak sudah seharusnya saling menjalin komunikasi efektif dan memiliki kesepahaman bersama untuk tercapainya tujuan dari pendidikan seperti apa yang diamanantkan oleh undang-undang Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com