Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satusatunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
A. Pengertian
Begitu banyak para ahli ekonomi yang mendefinisikan arti uang. Mereka memiliki cara pandangan tersendiri terhadap hakekat uang. Sehingga masih belum ada kata sepakat tentang arti uang yang spesifik.
- Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajibankewajiban.”
- J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima secara luassebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan mediapenyimpan kekayaan.”
- Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utangutang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
- Dr. Nazhim alSyamry berkata: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi ‘Urf atau undangundang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, jugacocok untuk menyelesaikan utangpiutang dan tanggungan, adalah termasuk dala lingkup uang.”