MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label OPINI. Show all posts
Showing posts with label OPINI. Show all posts

Wednesday 1 July 2015

PELANGGARAN HAK ANAK

HAK ASASI ANAK; DIBUAI NAMUN DISAKITI Oleh : Adek Putra Djambak (Pengabdi Bantuan Hukum pada Divisi Penangan Kasus LBH Padang).

Dalam satu tahun terakhir LBH Padang (Januari hingga Desember 2014) mencatat terjadi 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari 51 kasus tersebut 44 kasus korbannya adalah anak dan 7 kasus korbannya adalah perempuan dewasa. Umumnya dari 44 kasus kekerasan terhadap anak tersebut terhitung pencabulan (kekerasan seksual terhadap anak) sebanyak 42 kasus, dan kasus 2 kekerasan fisik terhadap anak, dari 51 kasus yang dicatat oleh LBH korbannya berjumlah 53 orang.  
Dari aspek pelaku, tercatat pelaku di tiga kasus kekerasan seksual pada anak tersebut adalah tenaga pendidik tiga (3), Keluarga terdekat empat (4), dan tiga puluh (30) lainnya adalah pelaku dari orang yang dikenal (orang luar dari internal keluarga), dan  (3) kasus pelakunya adalah pelajar serta 7 kasus adalah KDRT
Bila berkaca dari data tersebut sungguh memprihatinkan melihat pelanggaran hak anak yang terjadi di Sumatera Barat. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, lingkungan malah menjadi korban kekerasan baik fisik, psikis dan seksual. Disatu sisi, kondisi ini menjadi ancaman serius terhadap Anak dalam mendapatkan perlindungan dan menjadi kian rentan terlanggar hak-haknya.
Mengapa anak rentan menjadi korban pelanggaran?
Kondisi rentan anak
Anak-anak tersebut menjadi sasaran yang sangat rentan terhadap kekerasan disebabkan beberapa faktor yang sangat kompleks. Mulai dari segi sosial, budaya, pendidikan bahkan ekonomi sekalipun menjadi faktor penyebab secara bersamaan. Namun, sederhananya masalah utama dari hal tersebut pada intinya tidak luput dari peran orang tua dan lingkungan sosial tempat bermain anak yang tidak baik.
Hampir setiap kasus yang terpublis dimedia, pelakunya adalah orang-orang dekat korban seperti tetangga, dan orang-orang yang dikenal oleh anak/korban sendiri. Bahkan tidak sedikit pula pelakunya adalah orang memiliki dominasi atas korban seperti orang tua dan guru.
Sementara pola pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak, nyaris dari seluruh kasus kekerasan seksual yang dialami anak baru terungkap setelah peristiwa itu terjadi dimana korban anak pada saat bersamaan mengalami trauma dan dampak psikis yang mendalam dari kekerasan yang dialami. Apalagi kasus kekerasan seksual yang pelaku notabenenya adalah  orang yang berprofesi sebagai Guru/Pendidik dari korban itu sendiri. Dari modus ini, terlihat salah satu faktornya yang menyebabkan tingginya kekerasan seksual terhadap Anak adalah penguasaan atau dominasi pelaku yang menguasai korban baik dengan cara tipu daya maupun ancaman.
Kemudian, kekerasan yang dialami anak pun tidak lepas dari faktor rumah tangga yang selama ini memberikan pendidikan pertama bagi anak. Lain hal lagi bila kekerasan terjadi di lingkunga keluarga, tentulah penyebab utamanya berada pada bangunan keluarga tersebut.
Lingkungan dimana anak berada juga mempengaruhi terhadap kekerasan-kekerasan yang dialami oleh anak. Lingkungan yang tidak memberikan rasa aman bagi anak, menyebabkan anak menjadi korban kekerasan dilingkungan tempat tinggal dimana anak tersebut berada. Bahkan dilingkunangan sekolahpun anak menjadi korban kekerasan dari orang-orang yang seharusnya memberikan contoh sikap dan prilaku yang baik dan benar terhadap anak.
Sisi lainnya, terdapat pula beberapa pemahaman sempit orang tua yang beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Kekerasan fisik, tidak jarang malah menjadi fenomena pengajaran pada anak.
Kalau disandingkan dengan predikat ‘Kota Layak  Anak’ yang diraih beberapa kota di Sumatera Barat (termasuk kota Padang), hal ini tentu menjadi tamparan bagi kita. Sebab tidak paralel jika predikat Kota Layak Anak diraih, namun faktanya kasus-kasus kekerasan yang dialami anak, seperti kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual, terus terjadi dan bahkan tren pelanggaran-pelanggaran hak anak disumatera barat cenderung meningkat setiap tahunnya.
Artinya, indikator-indikator nir-kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak pastilah menjadi prasyarat didapatnya predikat Kota Layak Anak tersebut. Melihat fakta yang ada predikat itu menjadi pantas diragukan. Apakah hanya sekedar slogan propagandis untuk memmenuhi tuntutan semu saja.
Hak Anak dan Sanksi Adat
Dalam pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: Diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksualpenelantarankekejaman, kekerasan, dan penganiayaanketidakadilan dan perlakuan salah lainnya’
Ketentuan ini pada dasarnya akan memberikan jaminan hukum perlindungan pada anak apabila disikapi dengan praktik nyata seluruh elemen di dalam masyarakat. Belum terdengar baik di Kota Padang sendiri dibuat kesepahaman adat yang dibuat antar pemerintah dan unsur adat untuk menerapkan sanksi adat bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Padahal disatu sisi hal ini sudah sepantasnya dilakukan mengingat budaya masyarakat kita.
Mengingat kejahatan terhadap anak bukanlah kejahatn biasa, maka perlawan terhadap kejahatan ini perlu dilakukan secara luar biasa pula. Menyandingkan adat dengan hukum negara disisi bersamaan untuk melawan kejahatan terhadap anak bukan tidak patut dilakukan. Kalau perlu, pelaku kejahatan terhadap anak dibuang saja sepanjang adat. Agar hak asasi anak, tidak lagi sekedar dibuai namun tetap disakiti.



luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com