MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Wednesday 17 June 2015

RINGKASAN HUKUM ADAT (Buku sumber : Intisari Hukum Adat Indonesia dalam kajian Kepustakaan Hal, 22-27)

Pengertian hukum adat
1. Dalam perundang-undangan hindia Belanda
Untuk pertama kalinya pemerintah hindia belanda menaruh perhatian dan menentapkan dalam perundang-undangan yaitu sejak berlakunya A.B. (algemene Bepalingen van Wetgeving voo Nederlands Indie) (Stb. 1847 No. 23) kemudian dilanjutkan di dalam R.R (Regeling Reglement) dan I.S (Indische Staats Regeling) sebagai berikut:
a. Di dalam p asal 11 A-B
“kecuali dalam hal-hal orang Indonesia asli atau mereka yang dipersamakan dengan orang indonesia itu dengan sukarela pentaati peraturan-peraturan hukum perdata dan hukum dagang Eropa atau dalam hal-hal bagi mereka berlaku peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka hukum yang berlaku dan dilakukan oleh hakim Indonesia (Inlandsce Rechters), lembaga-lembaga dan kebiasaan rakyat, asal saja peraturan ini bertentangan dengan asas-asas keadilan umum”.
Istilah yang mengandung arti hukum adat di dalam pasal 11 A.B. ialah yang dalam bahasa belandanya dikenal dengan sebutan “gods dientige wetten (aturan-aturan keagamaan), volks instekkingen (lembaga-lembaga rakyat), en gebruiken (dan kebiasaan-kebiasaan)
b. Di dalam pasal 75 R.R (1854)
“kecuali dalam hal-hal gubenur jenderal telah menerangkan berlaku bagi golongan orang Indonesia peraturan-peratuan hukum eropa atau dalam hal-hal orang Indonesia dengan seukarela mentaati hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan eropa, maka hakim Indonesia menjalankan bagi mereka undang-undang Agama mereka, lembaga-lembaga rakyat dan kebiasaan-kebiasaan asal saja tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan yang diakui umum”
Pengertian hukum adat dalam pasal ini sama saja dengan ketentuan dalam pasal 11 A.B
Pasal ini kemudian redaksinya dirubah menjadi, pasal 75 R.R (yang baru)
Kemudian pada tahun 1925 pemerintah (hindia belanda) membuat indische staats regelling, maka redaksi pasal 75 R.R yang baru dijadikan ketentuan pasal 131 I.S dan istilah yang mengandung pengertian hukum adat tercantum dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
c. Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
“dalam mengadakan ordonasi-ordonasi yang memuat hukum perdata dan hukum dagang pembuat ordonasi akan memperhatikan bahwa:
1. Bagi golongan orang Indonesia asli, golongan timur asing dan bagian-bagiannya berlaku peraturan hukum yang didasarkan agama-agamadan kebiasaan-kebiasaan mereka, tetapi terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikecualikan apabila kepentingan umum atau keperluan social mereka memerlukan pengecualian itu.
2. Jika kebutuhan social mereka memerlukan maka ditetapkan bagi mereka hukum eropa, jika perlu dengan perubahan aturan hukum yang berlaku bagi mereka dan golongan orang eropa bersama-sama dengan semikian sejak berlakunya WET OP DE STAATS INRICHTING VAN NEDERLAND INDIE yang disingkat menjadi I.S (INDISCHE STAATS REGELLING (stb 1925 No 415 jo 577) yang berlaku sejak tanggal 1-1-1926, maka terhadap orang-orang indonesia asli dan timur asing berlaku peraturan mereka yaitu peraturan-peraturan keagamaan dan kebiasaan-kebiasaan yang asling bertautan. Tetapi jika kebutuhan social mereka memerlukan, maka terhadap mereka bias diberlakukan hukum eropa.
Yang diartikan hukum adat disini adalah “Hunne gods dieten en gewooten samenhangen de rechts regelen” (peraturan keagamaan dan kebiasaan mereka yang saling bertautan).
2. di dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) I.S
istilah yang digunakan adalah ADATRECHT (HUKUM ADAT)
dengan kata lain, pasal ini sudah menggunakan adatrecht dalam arti “peraturan keagamaan dan kebiasaan sebagaimana disebutkan didalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b. I.S kecuali jika ordonasi menetapkan lain.
3. Di dalam putusan kongres pemuda 1928
Hukum adat dalam putusan kongres pemuda Indonesia 1928 adalah “sebagai dasar persatuan bangsa, sebagai dasar hukum perjuangan melawan penjajahan, untuk mewujudkan kemerdekaan.
Oleh karenanya setelah kemerdekaan maka ia merupkan dasar hukum yang dijiwai pembentukan hukum nasional, menjiwai UUD 1945 dan perundang-undangan nasional lainnya.
4. Di dalam perundang-undangan republic Indonesia
Setelah reformasi Indonesia memiliki tiga (3) buah undang-undang dasar dan satu kali referendum yang sedang berjalan, yaitu:
UUD 1945 (1945-1949)
Konstitusi RIS (1949-1990)
UUD’S 1950 (1950-1959)
UUD 1945 (1959-sampai sekarang)
Di dalam UUD 1945 memang tidak ada pengertian hukum adat secara lansung namun dapat kita fahami bahwa UUD 1945 itu dijiwai oleh hukum adat dan mengandung kaidah yang berasal dari hukum adat.
Hal mana yang dapat dilihat sebagai berikut:
1. Di dalam pembukaan UUD 1945 memuat unsure-unsur pandangan hidup PANCASILA.
2. Pasal 29 ayat 1 menyatakan : “bahwa Negara berdasarkan asas Ketuhanan Yang maha Esa”.
3. Pasal 33 ayat (1) menyatakan “bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
4. Pasal (II) Aturan Peralihan dinyatakan “bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum ada yang baru menurut undang-undang ini.
5. Di dalam penjelasan umum ke IV dikatakan antara lain “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya ialah semangatpara penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan, meskipun dibuat UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Nega
5. Di dalam konstitusi RIS 1949
Di dalam konstitusi ris 1949 (keppres 31 januari 1949 Nr.48 LN. 50:3)diumumkan pada tanggal 6 februari 1950.
Yang menyangkut hokum adat di tegaskan sebagai berikut:
1. Di dalam mukaddimah konstitusi RIS 1949
Unsur-unsur Pancasila juga dinyatakan dengan uraian singkat yaitu “ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan social.
2. Pasal 104 ayat (1) menyatakan “segala keputusan pengadilan harus diberi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan-aturan hokum adat yang dijadikan dasar hokuman itu.
3. Pasal 142 menyatakan “peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Tata Usaha atau kuasa Undang-undang dasar ini”
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com