MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday 18 June 2015

SOAL TES POTENSI AKADEMIK (TPA) / TES BAKAT SKOLASTIK (TBS)

SOAL LATIHAN

TES POTENSI AKADEMIK (TPA) / TES BAKAT SKOLASTIK (TBS) & SNMPTN
*Free Download, Tidak untuk dijual Jumlah Soal = 60 soal Waktu = 60 menit

Pilih satu jawaban yang paling dekat artinya dengan kata yang tercetak KAPITAL...........Untuk melihat lebih lengkap silahkan Download DISINI

MAKALAH EKONOMI ISLAM

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang­barang dan jasa­jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. 
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu­satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
A. Pengertian
Begitu banyak para ahli ekonomi yang mendefinisikan arti uang. Mereka memiliki cara pandangan tersendiri terhadap hakekat uang. Sehingga masih belum ada kata sepakat tentang arti uang yang spesifik.
  1. Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban­kewajiban.”
  2. J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima secara luassebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan mediapenyimpan kekayaan.”
  3. Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang­utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
  4. Dr. Nazhim al­Syamry berkata: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi ‘Urf atau undang­undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, jugacocok untuk menyelesaikan utang­piutang dan tanggungan, adalah termasuk dala lingkup uang.”
 Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.”
untuk lebih lengkapnya silahkan download DISINI

Wednesday 17 June 2015

RINGKASAN HUKUM ADAT (Buku sumber : Intisari Hukum Adat Indonesia dalam kajian Kepustakaan Hal, 22-27)

Pengertian hukum adat
1. Dalam perundang-undangan hindia Belanda
Untuk pertama kalinya pemerintah hindia belanda menaruh perhatian dan menentapkan dalam perundang-undangan yaitu sejak berlakunya A.B. (algemene Bepalingen van Wetgeving voo Nederlands Indie) (Stb. 1847 No. 23) kemudian dilanjutkan di dalam R.R (Regeling Reglement) dan I.S (Indische Staats Regeling) sebagai berikut:
a. Di dalam p asal 11 A-B
“kecuali dalam hal-hal orang Indonesia asli atau mereka yang dipersamakan dengan orang indonesia itu dengan sukarela pentaati peraturan-peraturan hukum perdata dan hukum dagang Eropa atau dalam hal-hal bagi mereka berlaku peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka hukum yang berlaku dan dilakukan oleh hakim Indonesia (Inlandsce Rechters), lembaga-lembaga dan kebiasaan rakyat, asal saja peraturan ini bertentangan dengan asas-asas keadilan umum”.
Istilah yang mengandung arti hukum adat di dalam pasal 11 A.B. ialah yang dalam bahasa belandanya dikenal dengan sebutan “gods dientige wetten (aturan-aturan keagamaan), volks instekkingen (lembaga-lembaga rakyat), en gebruiken (dan kebiasaan-kebiasaan)
b. Di dalam pasal 75 R.R (1854)
“kecuali dalam hal-hal gubenur jenderal telah menerangkan berlaku bagi golongan orang Indonesia peraturan-peratuan hukum eropa atau dalam hal-hal orang Indonesia dengan seukarela mentaati hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan eropa, maka hakim Indonesia menjalankan bagi mereka undang-undang Agama mereka, lembaga-lembaga rakyat dan kebiasaan-kebiasaan asal saja tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan yang diakui umum”
Pengertian hukum adat dalam pasal ini sama saja dengan ketentuan dalam pasal 11 A.B
Pasal ini kemudian redaksinya dirubah menjadi, pasal 75 R.R (yang baru)
Kemudian pada tahun 1925 pemerintah (hindia belanda) membuat indische staats regelling, maka redaksi pasal 75 R.R yang baru dijadikan ketentuan pasal 131 I.S dan istilah yang mengandung pengertian hukum adat tercantum dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
c. Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
“dalam mengadakan ordonasi-ordonasi yang memuat hukum perdata dan hukum dagang pembuat ordonasi akan memperhatikan bahwa:
1. Bagi golongan orang Indonesia asli, golongan timur asing dan bagian-bagiannya berlaku peraturan hukum yang didasarkan agama-agamadan kebiasaan-kebiasaan mereka, tetapi terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikecualikan apabila kepentingan umum atau keperluan social mereka memerlukan pengecualian itu.
2. Jika kebutuhan social mereka memerlukan maka ditetapkan bagi mereka hukum eropa, jika perlu dengan perubahan aturan hukum yang berlaku bagi mereka dan golongan orang eropa bersama-sama dengan semikian sejak berlakunya WET OP DE STAATS INRICHTING VAN NEDERLAND INDIE yang disingkat menjadi I.S (INDISCHE STAATS REGELLING (stb 1925 No 415 jo 577) yang berlaku sejak tanggal 1-1-1926, maka terhadap orang-orang indonesia asli dan timur asing berlaku peraturan mereka yaitu peraturan-peraturan keagamaan dan kebiasaan-kebiasaan yang asling bertautan. Tetapi jika kebutuhan social mereka memerlukan, maka terhadap mereka bias diberlakukan hukum eropa.
Yang diartikan hukum adat disini adalah “Hunne gods dieten en gewooten samenhangen de rechts regelen” (peraturan keagamaan dan kebiasaan mereka yang saling bertautan).
2. di dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) I.S
istilah yang digunakan adalah ADATRECHT (HUKUM ADAT)
dengan kata lain, pasal ini sudah menggunakan adatrecht dalam arti “peraturan keagamaan dan kebiasaan sebagaimana disebutkan didalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b. I.S kecuali jika ordonasi menetapkan lain.
3. Di dalam putusan kongres pemuda 1928
Hukum adat dalam putusan kongres pemuda Indonesia 1928 adalah “sebagai dasar persatuan bangsa, sebagai dasar hukum perjuangan melawan penjajahan, untuk mewujudkan kemerdekaan.
Oleh karenanya setelah kemerdekaan maka ia merupkan dasar hukum yang dijiwai pembentukan hukum nasional, menjiwai UUD 1945 dan perundang-undangan nasional lainnya.
4. Di dalam perundang-undangan republic Indonesia
Setelah reformasi Indonesia memiliki tiga (3) buah undang-undang dasar dan satu kali referendum yang sedang berjalan, yaitu:
UUD 1945 (1945-1949)
Konstitusi RIS (1949-1990)
UUD’S 1950 (1950-1959)
UUD 1945 (1959-sampai sekarang)
Di dalam UUD 1945 memang tidak ada pengertian hukum adat secara lansung namun dapat kita fahami bahwa UUD 1945 itu dijiwai oleh hukum adat dan mengandung kaidah yang berasal dari hukum adat.
Hal mana yang dapat dilihat sebagai berikut:
1. Di dalam pembukaan UUD 1945 memuat unsure-unsur pandangan hidup PANCASILA.
2. Pasal 29 ayat 1 menyatakan : “bahwa Negara berdasarkan asas Ketuhanan Yang maha Esa”.
3. Pasal 33 ayat (1) menyatakan “bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
4. Pasal (II) Aturan Peralihan dinyatakan “bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum ada yang baru menurut undang-undang ini.
5. Di dalam penjelasan umum ke IV dikatakan antara lain “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya ialah semangatpara penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan, meskipun dibuat UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Nega
5. Di dalam konstitusi RIS 1949
Di dalam konstitusi ris 1949 (keppres 31 januari 1949 Nr.48 LN. 50:3)diumumkan pada tanggal 6 februari 1950.
Yang menyangkut hokum adat di tegaskan sebagai berikut:
1. Di dalam mukaddimah konstitusi RIS 1949
Unsur-unsur Pancasila juga dinyatakan dengan uraian singkat yaitu “ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan social.
2. Pasal 104 ayat (1) menyatakan “segala keputusan pengadilan harus diberi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan-aturan hokum adat yang dijadikan dasar hokuman itu.
3. Pasal 142 menyatakan “peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Tata Usaha atau kuasa Undang-undang dasar ini”

PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN NAGARI (RANPERNA)

A. PRINSIP-PRINSIP DASAR PENYUSUNAN PERNA
Penyusunan produk hukum (Peraturan Nagari) harus memenuhi prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga aspek sebagai , yaitu :

1. Aspek Filosofis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan dan ketertiban masyarakat, yang tumbuh dari sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat tentang bagaimana masyarakat memandang sesuatu hakekat;

2. Aspek Sosiologis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada kenyataan yang hidup dalam masyarakat, muncul dari harapan, aspirasi dan sesuai dengan konteks sosial masyarakat setempat;

3. Aspek Yuridis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada supremasi dan kepastian hukum, mengenai kewenangan dari pembuat peraturan daerah, adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan dengan materi yang diatur, mengikuti tata cara yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

B. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RANPERNA

Beberapa langkah penting dalam menyusun Ranperna adalah :

1. Pahami Nilai-nilai Filosofi yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat tentang apa yang menjadi cita-cita hukum, baik yang masih belum terangkum dalam aturan-aturan atau norma-norma hukum tertulis maupun yang telah tertuang dalam teori-teori filsafat atau doktrin-doktrin resmi.

2. Pelajari Fakta-fakta Sosial yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat, kecenderungan-kecenderungan apa (positif maupun negatif) yang sangat menonjol dan peraturan daerah seperti apa yang diinginkan masyarakat untuk menjawab problem sosial yang sedang terjadi itu.

3. Pelajari Produk-produk Hukum atau Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan :

a. Hirarkhi Perundang-undangan :
- TAP MPR No. III/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (Sekarang UU No. 10 tahun 2004)

b. Kewenangan Daerah untuk Menyusun Peraturan Hukum PERDA/PERNA :
- Pasal 18 A dan B Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II;
- TAP MPR No. IV/2000 Tentang Rekomendasi Kebijakan Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah;
- Undang-Undang No. 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang No. 25/2000 Tentang Propenas;
- Peraturan Pemerintah No. 25/2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah No. 20/2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah; dan
- Peraturan perundang-undangan lain di atas Peraturan Daerah yang secara khusus mengisyaratkan dibentuknya sebuah Peraturan Daerah;

c. Teknik, Tata Cara dan Prosedur Menyusun Peraturan Daerah:
- KEPPRES No. 188/1998 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan;
- KEPPRES No. 44/1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
- KEPMENDAGRI dan OTODA No. 22/2001 Tentang Bentuk-bentuk Produk Hukum Daerah;
- KEPMENDAGRI dan OTODA No. 23/2001 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
- KEPMENDAGRI No. 41/2001 Tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah;

4. Lakukan Tahapan Teknis sebagai berikut :

a. Siapkan Rancangan Inisiatif
Rancangan Inisiatif Peraturan Nagari berisi pokok-pokok pikiran tentang Rancangan Peraturan Nagari, terdiri dari :
- Maksud dan tujuan pengaturan;
- Dasar Hukum;
- Materi yang akan diatur; dan
- Keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Inisiatif ini sebelum digodok lebih jauh, harus dikonsultasikan kepada publik setempat melalui seminar, lokakarya, dialog, diskusi, publik hearing, kunjungan lapangan, jajak pendapat, dan hotline pengaduan, untuk memperoleh masukan dari seluruh lapiran masyarakat atas substansi dari Rancangan Inisiatif Peraturan Nagari, apakah telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak, bertentangan dengan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat atau tidak, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, dan lain sebagainya.

b. Siapkan Rancangan Akademik
Prinsipnya, rancangan akademik ini merupakan rancangan inisiatif yang sudah mengalami perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan yang diberikan masyarakat melalui konsultasi publik, dan harus kembali dikonsultasikan kepada publik sebelum kemudian dijadikan rujukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Nagari.

c. Siapkan Rancangan Perna dengan kerangka sebagai berikut :
- Judul, memuat tentang : Peraturan Nagari apa, Nomor dan Tahun berapa serta Tentang apa;

- Pembukaan, memuat kata-kata :
1. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
2. Wali nagri apa apa,
3. Menimbang : bahwa ...(uraikan latar belakang atau alasan-alasan filosofis dan sosiologis dibuatnya Peraturan Nagari ini);
4. Mengingat: bahwa ... (uraikan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembuatan peraturan daerah, terutama mengenai kewenangan, adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan teknik/tata cara serta prosedur penyusunan peraturan daerah, lengkap dengan Nomor dan Tahun berapa ketentuan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara/Daerah/Nagari);
5. Dengan Persetujuan BPRN apa
6. Memutuskan;
7. Menetapkan : Peraturan Nagari apa, dan Tentang apa;

- Batang Tubuh (terdiri dari beberapa bab dan uraian pasal demi pasal) , memuat tentang :
1. Ketentuan Umum (terdiri dari –biasanya satu bab—yang menguraikan tentang pengertian beberapa istilah atau kata-kata kunci yang dianggap penting untuk menghindari terjadinya kesalahmengertian dalam memahami substansi persoalan yang diatur dalam Peraturan Nagari ini);

2. Ketentuan Mengenai Obyek yang diatur (terdiri dari beberapa bab, menguraikan hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan Nagri ini dengan rumusan pasal demi pasal yang disusun secara sistematis, runtut, dan lugas serta mudah dimengerti. Jadi, antara bab dan pasal-pasal yang satu tidak boleh bertentangan atau saling tumpang-tindih dengan bab dan pasal-pasal yang lain);

3. Ketentuan Sanksi (menguraikan tentang sanksi pidana atau sanksi administratif dengan ketentuan : harus memperhatikan asas-asas umum dalam hukum pidana dan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta asas-asas umum dalam hukum administrasi);

4. Ketentuan Peralihan (merupakan ketentuan yang dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum atau kekosongan peraturan dan menjamin adanya perlindungan serta adanya kepastian hukum, sebagai penyimpangan yang bersifat sementara sebagai akibat adanya peraturan baru terhadap peratuan yang lama);

5. Ketentuan Penutup (merupakan ketentuan yang memuat tentang penunjukkan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan, pernyataan tidak berlaku, penarikan atau pencabutan peraturan yang telah ada dan menentukan saat mulai berlakunya peraturan daerah –kecuali ditentukan lain— berlaku surut atau berlaku beberapa waktu kemudian dari saat pengundangan).

- Penutup, memuat tentang :
1. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan nagari dalam Lembaran nagari, yang memuat kata-kata :
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penetapan dalam Lembaran nagari apa;

2. Penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan daerah, yang memuat tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat dan nema lengkap pejabat yang menandatangani (tanpa gelar dan pangkat), lengkapnya:
Ditetapkan di- mana,
Pada tanggal berapa,
Wali nagri , dan
(cantumkan nama pejabat);

3. Pengundangan peraturan daerah, yang memuat tempat dan tanggal pengundangan, nama jabatan (yang berwenang mengundangkan), tandan tangan dan nama lengkap yang menandatangani (tanpa gelar dan pangkat), lengkapnya :
Diundangkan di-mana
Pada tanggal berapa
Sekretariat Wali nagari apa, dan
(cantumkan nama pejabat);

4. Bagian akhir :
LEMBARAN NAGARI apa, NOMOR berapa dan TAHUN berapa.

d. Konsultasikan kembali kepada publik Rancangan Perna yang sudah selesai disusun tersebut sebelum disampaikan oleh Wali nagari kepada BPRN untuk dilakukan pembahasan.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com