MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday 5 July 2015

SOAL UPA HUKUM ACARA PERDATA

1. Dibawah ini adalah karaketristik dari suatu gugatan voluntair, kecuali:
a. diajukan secara sepihak
b. masalah yang diajukan adalah kepentingan 1 pihak saja
c. tidak ada sengketa
d. ada pihak penggugat dan ada pihak tergugat
Jawaban yang disarankan D

Wednesday 1 July 2015

PELANGGARAN HAK ANAK

HAK ASASI ANAK; DIBUAI NAMUN DISAKITI Oleh : Adek Putra Djambak (Pengabdi Bantuan Hukum pada Divisi Penangan Kasus LBH Padang).

Dalam satu tahun terakhir LBH Padang (Januari hingga Desember 2014) mencatat terjadi 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari 51 kasus tersebut 44 kasus korbannya adalah anak dan 7 kasus korbannya adalah perempuan dewasa. Umumnya dari 44 kasus kekerasan terhadap anak tersebut terhitung pencabulan (kekerasan seksual terhadap anak) sebanyak 42 kasus, dan kasus 2 kekerasan fisik terhadap anak, dari 51 kasus yang dicatat oleh LBH korbannya berjumlah 53 orang.  
Dari aspek pelaku, tercatat pelaku di tiga kasus kekerasan seksual pada anak tersebut adalah tenaga pendidik tiga (3), Keluarga terdekat empat (4), dan tiga puluh (30) lainnya adalah pelaku dari orang yang dikenal (orang luar dari internal keluarga), dan  (3) kasus pelakunya adalah pelajar serta 7 kasus adalah KDRT
Bila berkaca dari data tersebut sungguh memprihatinkan melihat pelanggaran hak anak yang terjadi di Sumatera Barat. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, lingkungan malah menjadi korban kekerasan baik fisik, psikis dan seksual. Disatu sisi, kondisi ini menjadi ancaman serius terhadap Anak dalam mendapatkan perlindungan dan menjadi kian rentan terlanggar hak-haknya.
Mengapa anak rentan menjadi korban pelanggaran?
Kondisi rentan anak
Anak-anak tersebut menjadi sasaran yang sangat rentan terhadap kekerasan disebabkan beberapa faktor yang sangat kompleks. Mulai dari segi sosial, budaya, pendidikan bahkan ekonomi sekalipun menjadi faktor penyebab secara bersamaan. Namun, sederhananya masalah utama dari hal tersebut pada intinya tidak luput dari peran orang tua dan lingkungan sosial tempat bermain anak yang tidak baik.
Hampir setiap kasus yang terpublis dimedia, pelakunya adalah orang-orang dekat korban seperti tetangga, dan orang-orang yang dikenal oleh anak/korban sendiri. Bahkan tidak sedikit pula pelakunya adalah orang memiliki dominasi atas korban seperti orang tua dan guru.
Sementara pola pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak, nyaris dari seluruh kasus kekerasan seksual yang dialami anak baru terungkap setelah peristiwa itu terjadi dimana korban anak pada saat bersamaan mengalami trauma dan dampak psikis yang mendalam dari kekerasan yang dialami. Apalagi kasus kekerasan seksual yang pelaku notabenenya adalah  orang yang berprofesi sebagai Guru/Pendidik dari korban itu sendiri. Dari modus ini, terlihat salah satu faktornya yang menyebabkan tingginya kekerasan seksual terhadap Anak adalah penguasaan atau dominasi pelaku yang menguasai korban baik dengan cara tipu daya maupun ancaman.
Kemudian, kekerasan yang dialami anak pun tidak lepas dari faktor rumah tangga yang selama ini memberikan pendidikan pertama bagi anak. Lain hal lagi bila kekerasan terjadi di lingkunga keluarga, tentulah penyebab utamanya berada pada bangunan keluarga tersebut.
Lingkungan dimana anak berada juga mempengaruhi terhadap kekerasan-kekerasan yang dialami oleh anak. Lingkungan yang tidak memberikan rasa aman bagi anak, menyebabkan anak menjadi korban kekerasan dilingkungan tempat tinggal dimana anak tersebut berada. Bahkan dilingkunangan sekolahpun anak menjadi korban kekerasan dari orang-orang yang seharusnya memberikan contoh sikap dan prilaku yang baik dan benar terhadap anak.
Sisi lainnya, terdapat pula beberapa pemahaman sempit orang tua yang beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Kekerasan fisik, tidak jarang malah menjadi fenomena pengajaran pada anak.
Kalau disandingkan dengan predikat ‘Kota Layak  Anak’ yang diraih beberapa kota di Sumatera Barat (termasuk kota Padang), hal ini tentu menjadi tamparan bagi kita. Sebab tidak paralel jika predikat Kota Layak Anak diraih, namun faktanya kasus-kasus kekerasan yang dialami anak, seperti kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual, terus terjadi dan bahkan tren pelanggaran-pelanggaran hak anak disumatera barat cenderung meningkat setiap tahunnya.
Artinya, indikator-indikator nir-kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak pastilah menjadi prasyarat didapatnya predikat Kota Layak Anak tersebut. Melihat fakta yang ada predikat itu menjadi pantas diragukan. Apakah hanya sekedar slogan propagandis untuk memmenuhi tuntutan semu saja.
Hak Anak dan Sanksi Adat
Dalam pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: Diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksualpenelantarankekejaman, kekerasan, dan penganiayaanketidakadilan dan perlakuan salah lainnya’
Ketentuan ini pada dasarnya akan memberikan jaminan hukum perlindungan pada anak apabila disikapi dengan praktik nyata seluruh elemen di dalam masyarakat. Belum terdengar baik di Kota Padang sendiri dibuat kesepahaman adat yang dibuat antar pemerintah dan unsur adat untuk menerapkan sanksi adat bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Padahal disatu sisi hal ini sudah sepantasnya dilakukan mengingat budaya masyarakat kita.
Mengingat kejahatan terhadap anak bukanlah kejahatn biasa, maka perlawan terhadap kejahatan ini perlu dilakukan secara luar biasa pula. Menyandingkan adat dengan hukum negara disisi bersamaan untuk melawan kejahatan terhadap anak bukan tidak patut dilakukan. Kalau perlu, pelaku kejahatan terhadap anak dibuang saja sepanjang adat. Agar hak asasi anak, tidak lagi sekedar dibuai namun tetap disakiti.



Thursday 18 June 2015

SOAL TES POTENSI AKADEMIK (TPA) / TES BAKAT SKOLASTIK (TBS)

SOAL LATIHAN

TES POTENSI AKADEMIK (TPA) / TES BAKAT SKOLASTIK (TBS) & SNMPTN
*Free Download, Tidak untuk dijual Jumlah Soal = 60 soal Waktu = 60 menit

Pilih satu jawaban yang paling dekat artinya dengan kata yang tercetak KAPITAL...........Untuk melihat lebih lengkap silahkan Download DISINI

MAKALAH EKONOMI ISLAM

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang­barang dan jasa­jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. 
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu­satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
A. Pengertian
Begitu banyak para ahli ekonomi yang mendefinisikan arti uang. Mereka memiliki cara pandangan tersendiri terhadap hakekat uang. Sehingga masih belum ada kata sepakat tentang arti uang yang spesifik.
  1. Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban­kewajiban.”
  2. J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima secara luassebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan mediapenyimpan kekayaan.”
  3. Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang­utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
  4. Dr. Nazhim al­Syamry berkata: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi ‘Urf atau undang­undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, jugacocok untuk menyelesaikan utang­piutang dan tanggungan, adalah termasuk dala lingkup uang.”
 Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.”
untuk lebih lengkapnya silahkan download DISINI

Wednesday 17 June 2015

RINGKASAN HUKUM ADAT (Buku sumber : Intisari Hukum Adat Indonesia dalam kajian Kepustakaan Hal, 22-27)

Pengertian hukum adat
1. Dalam perundang-undangan hindia Belanda
Untuk pertama kalinya pemerintah hindia belanda menaruh perhatian dan menentapkan dalam perundang-undangan yaitu sejak berlakunya A.B. (algemene Bepalingen van Wetgeving voo Nederlands Indie) (Stb. 1847 No. 23) kemudian dilanjutkan di dalam R.R (Regeling Reglement) dan I.S (Indische Staats Regeling) sebagai berikut:
a. Di dalam p asal 11 A-B
“kecuali dalam hal-hal orang Indonesia asli atau mereka yang dipersamakan dengan orang indonesia itu dengan sukarela pentaati peraturan-peraturan hukum perdata dan hukum dagang Eropa atau dalam hal-hal bagi mereka berlaku peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka hukum yang berlaku dan dilakukan oleh hakim Indonesia (Inlandsce Rechters), lembaga-lembaga dan kebiasaan rakyat, asal saja peraturan ini bertentangan dengan asas-asas keadilan umum”.
Istilah yang mengandung arti hukum adat di dalam pasal 11 A.B. ialah yang dalam bahasa belandanya dikenal dengan sebutan “gods dientige wetten (aturan-aturan keagamaan), volks instekkingen (lembaga-lembaga rakyat), en gebruiken (dan kebiasaan-kebiasaan)
b. Di dalam pasal 75 R.R (1854)
“kecuali dalam hal-hal gubenur jenderal telah menerangkan berlaku bagi golongan orang Indonesia peraturan-peratuan hukum eropa atau dalam hal-hal orang Indonesia dengan seukarela mentaati hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan eropa, maka hakim Indonesia menjalankan bagi mereka undang-undang Agama mereka, lembaga-lembaga rakyat dan kebiasaan-kebiasaan asal saja tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan yang diakui umum”
Pengertian hukum adat dalam pasal ini sama saja dengan ketentuan dalam pasal 11 A.B
Pasal ini kemudian redaksinya dirubah menjadi, pasal 75 R.R (yang baru)
Kemudian pada tahun 1925 pemerintah (hindia belanda) membuat indische staats regelling, maka redaksi pasal 75 R.R yang baru dijadikan ketentuan pasal 131 I.S dan istilah yang mengandung pengertian hukum adat tercantum dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
c. Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
“dalam mengadakan ordonasi-ordonasi yang memuat hukum perdata dan hukum dagang pembuat ordonasi akan memperhatikan bahwa:
1. Bagi golongan orang Indonesia asli, golongan timur asing dan bagian-bagiannya berlaku peraturan hukum yang didasarkan agama-agamadan kebiasaan-kebiasaan mereka, tetapi terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikecualikan apabila kepentingan umum atau keperluan social mereka memerlukan pengecualian itu.
2. Jika kebutuhan social mereka memerlukan maka ditetapkan bagi mereka hukum eropa, jika perlu dengan perubahan aturan hukum yang berlaku bagi mereka dan golongan orang eropa bersama-sama dengan semikian sejak berlakunya WET OP DE STAATS INRICHTING VAN NEDERLAND INDIE yang disingkat menjadi I.S (INDISCHE STAATS REGELLING (stb 1925 No 415 jo 577) yang berlaku sejak tanggal 1-1-1926, maka terhadap orang-orang indonesia asli dan timur asing berlaku peraturan mereka yaitu peraturan-peraturan keagamaan dan kebiasaan-kebiasaan yang asling bertautan. Tetapi jika kebutuhan social mereka memerlukan, maka terhadap mereka bias diberlakukan hukum eropa.
Yang diartikan hukum adat disini adalah “Hunne gods dieten en gewooten samenhangen de rechts regelen” (peraturan keagamaan dan kebiasaan mereka yang saling bertautan).
2. di dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) I.S
istilah yang digunakan adalah ADATRECHT (HUKUM ADAT)
dengan kata lain, pasal ini sudah menggunakan adatrecht dalam arti “peraturan keagamaan dan kebiasaan sebagaimana disebutkan didalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b. I.S kecuali jika ordonasi menetapkan lain.
3. Di dalam putusan kongres pemuda 1928
Hukum adat dalam putusan kongres pemuda Indonesia 1928 adalah “sebagai dasar persatuan bangsa, sebagai dasar hukum perjuangan melawan penjajahan, untuk mewujudkan kemerdekaan.
Oleh karenanya setelah kemerdekaan maka ia merupkan dasar hukum yang dijiwai pembentukan hukum nasional, menjiwai UUD 1945 dan perundang-undangan nasional lainnya.
4. Di dalam perundang-undangan republic Indonesia
Setelah reformasi Indonesia memiliki tiga (3) buah undang-undang dasar dan satu kali referendum yang sedang berjalan, yaitu:
UUD 1945 (1945-1949)
Konstitusi RIS (1949-1990)
UUD’S 1950 (1950-1959)
UUD 1945 (1959-sampai sekarang)
Di dalam UUD 1945 memang tidak ada pengertian hukum adat secara lansung namun dapat kita fahami bahwa UUD 1945 itu dijiwai oleh hukum adat dan mengandung kaidah yang berasal dari hukum adat.
Hal mana yang dapat dilihat sebagai berikut:
1. Di dalam pembukaan UUD 1945 memuat unsure-unsur pandangan hidup PANCASILA.
2. Pasal 29 ayat 1 menyatakan : “bahwa Negara berdasarkan asas Ketuhanan Yang maha Esa”.
3. Pasal 33 ayat (1) menyatakan “bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
4. Pasal (II) Aturan Peralihan dinyatakan “bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum ada yang baru menurut undang-undang ini.
5. Di dalam penjelasan umum ke IV dikatakan antara lain “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya ialah semangatpara penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan, meskipun dibuat UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Nega
5. Di dalam konstitusi RIS 1949
Di dalam konstitusi ris 1949 (keppres 31 januari 1949 Nr.48 LN. 50:3)diumumkan pada tanggal 6 februari 1950.
Yang menyangkut hokum adat di tegaskan sebagai berikut:
1. Di dalam mukaddimah konstitusi RIS 1949
Unsur-unsur Pancasila juga dinyatakan dengan uraian singkat yaitu “ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan social.
2. Pasal 104 ayat (1) menyatakan “segala keputusan pengadilan harus diberi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan-aturan hokum adat yang dijadikan dasar hokuman itu.
3. Pasal 142 menyatakan “peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Tata Usaha atau kuasa Undang-undang dasar ini”

PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN NAGARI (RANPERNA)

A. PRINSIP-PRINSIP DASAR PENYUSUNAN PERNA
Penyusunan produk hukum (Peraturan Nagari) harus memenuhi prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga aspek sebagai , yaitu :

1. Aspek Filosofis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan dan ketertiban masyarakat, yang tumbuh dari sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat tentang bagaimana masyarakat memandang sesuatu hakekat;

2. Aspek Sosiologis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada kenyataan yang hidup dalam masyarakat, muncul dari harapan, aspirasi dan sesuai dengan konteks sosial masyarakat setempat;

3. Aspek Yuridis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada supremasi dan kepastian hukum, mengenai kewenangan dari pembuat peraturan daerah, adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan dengan materi yang diatur, mengikuti tata cara yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

B. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RANPERNA

Beberapa langkah penting dalam menyusun Ranperna adalah :

1. Pahami Nilai-nilai Filosofi yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat tentang apa yang menjadi cita-cita hukum, baik yang masih belum terangkum dalam aturan-aturan atau norma-norma hukum tertulis maupun yang telah tertuang dalam teori-teori filsafat atau doktrin-doktrin resmi.

2. Pelajari Fakta-fakta Sosial yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat, kecenderungan-kecenderungan apa (positif maupun negatif) yang sangat menonjol dan peraturan daerah seperti apa yang diinginkan masyarakat untuk menjawab problem sosial yang sedang terjadi itu.

3. Pelajari Produk-produk Hukum atau Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan :

a. Hirarkhi Perundang-undangan :
- TAP MPR No. III/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (Sekarang UU No. 10 tahun 2004)

b. Kewenangan Daerah untuk Menyusun Peraturan Hukum PERDA/PERNA :
- Pasal 18 A dan B Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II;
- TAP MPR No. IV/2000 Tentang Rekomendasi Kebijakan Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah;
- Undang-Undang No. 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang No. 25/2000 Tentang Propenas;
- Peraturan Pemerintah No. 25/2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah No. 20/2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah; dan
- Peraturan perundang-undangan lain di atas Peraturan Daerah yang secara khusus mengisyaratkan dibentuknya sebuah Peraturan Daerah;

c. Teknik, Tata Cara dan Prosedur Menyusun Peraturan Daerah:
- KEPPRES No. 188/1998 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan;
- KEPPRES No. 44/1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
- KEPMENDAGRI dan OTODA No. 22/2001 Tentang Bentuk-bentuk Produk Hukum Daerah;
- KEPMENDAGRI dan OTODA No. 23/2001 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
- KEPMENDAGRI No. 41/2001 Tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah;

4. Lakukan Tahapan Teknis sebagai berikut :

a. Siapkan Rancangan Inisiatif
Rancangan Inisiatif Peraturan Nagari berisi pokok-pokok pikiran tentang Rancangan Peraturan Nagari, terdiri dari :
- Maksud dan tujuan pengaturan;
- Dasar Hukum;
- Materi yang akan diatur; dan
- Keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Inisiatif ini sebelum digodok lebih jauh, harus dikonsultasikan kepada publik setempat melalui seminar, lokakarya, dialog, diskusi, publik hearing, kunjungan lapangan, jajak pendapat, dan hotline pengaduan, untuk memperoleh masukan dari seluruh lapiran masyarakat atas substansi dari Rancangan Inisiatif Peraturan Nagari, apakah telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak, bertentangan dengan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat atau tidak, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, dan lain sebagainya.

b. Siapkan Rancangan Akademik
Prinsipnya, rancangan akademik ini merupakan rancangan inisiatif yang sudah mengalami perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan yang diberikan masyarakat melalui konsultasi publik, dan harus kembali dikonsultasikan kepada publik sebelum kemudian dijadikan rujukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Nagari.

c. Siapkan Rancangan Perna dengan kerangka sebagai berikut :
- Judul, memuat tentang : Peraturan Nagari apa, Nomor dan Tahun berapa serta Tentang apa;

- Pembukaan, memuat kata-kata :
1. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
2. Wali nagri apa apa,
3. Menimbang : bahwa ...(uraikan latar belakang atau alasan-alasan filosofis dan sosiologis dibuatnya Peraturan Nagari ini);
4. Mengingat: bahwa ... (uraikan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembuatan peraturan daerah, terutama mengenai kewenangan, adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan teknik/tata cara serta prosedur penyusunan peraturan daerah, lengkap dengan Nomor dan Tahun berapa ketentuan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara/Daerah/Nagari);
5. Dengan Persetujuan BPRN apa
6. Memutuskan;
7. Menetapkan : Peraturan Nagari apa, dan Tentang apa;

- Batang Tubuh (terdiri dari beberapa bab dan uraian pasal demi pasal) , memuat tentang :
1. Ketentuan Umum (terdiri dari –biasanya satu bab—yang menguraikan tentang pengertian beberapa istilah atau kata-kata kunci yang dianggap penting untuk menghindari terjadinya kesalahmengertian dalam memahami substansi persoalan yang diatur dalam Peraturan Nagari ini);

2. Ketentuan Mengenai Obyek yang diatur (terdiri dari beberapa bab, menguraikan hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan Nagri ini dengan rumusan pasal demi pasal yang disusun secara sistematis, runtut, dan lugas serta mudah dimengerti. Jadi, antara bab dan pasal-pasal yang satu tidak boleh bertentangan atau saling tumpang-tindih dengan bab dan pasal-pasal yang lain);

3. Ketentuan Sanksi (menguraikan tentang sanksi pidana atau sanksi administratif dengan ketentuan : harus memperhatikan asas-asas umum dalam hukum pidana dan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta asas-asas umum dalam hukum administrasi);

4. Ketentuan Peralihan (merupakan ketentuan yang dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum atau kekosongan peraturan dan menjamin adanya perlindungan serta adanya kepastian hukum, sebagai penyimpangan yang bersifat sementara sebagai akibat adanya peraturan baru terhadap peratuan yang lama);

5. Ketentuan Penutup (merupakan ketentuan yang memuat tentang penunjukkan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan, pernyataan tidak berlaku, penarikan atau pencabutan peraturan yang telah ada dan menentukan saat mulai berlakunya peraturan daerah –kecuali ditentukan lain— berlaku surut atau berlaku beberapa waktu kemudian dari saat pengundangan).

- Penutup, memuat tentang :
1. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan nagari dalam Lembaran nagari, yang memuat kata-kata :
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penetapan dalam Lembaran nagari apa;

2. Penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan daerah, yang memuat tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat dan nema lengkap pejabat yang menandatangani (tanpa gelar dan pangkat), lengkapnya:
Ditetapkan di- mana,
Pada tanggal berapa,
Wali nagri , dan
(cantumkan nama pejabat);

3. Pengundangan peraturan daerah, yang memuat tempat dan tanggal pengundangan, nama jabatan (yang berwenang mengundangkan), tandan tangan dan nama lengkap yang menandatangani (tanpa gelar dan pangkat), lengkapnya :
Diundangkan di-mana
Pada tanggal berapa
Sekretariat Wali nagari apa, dan
(cantumkan nama pejabat);

4. Bagian akhir :
LEMBARAN NAGARI apa, NOMOR berapa dan TAHUN berapa.

d. Konsultasikan kembali kepada publik Rancangan Perna yang sudah selesai disusun tersebut sebelum disampaikan oleh Wali nagari kepada BPRN untuk dilakukan pembahasan.

Thursday 26 February 2015

PEMBAHASAN ESSAY UPA


TIPS & TRIK SOAL ESAI UJIAN ADVOKAT


Bahwa, Tips Dan Trik Soal Esai ini bukan bocoran Jawaban Ujian Advokat, tulisan ini hanya mengupas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan (ada dua soal diminta pilih salah satu antara Gugatan Arbitrase atau Gugatan Perdata (+ Surat Kuasa), tulisan ini khusus untuk Surat Kuasa + Surat Gugatan Perdata). Tulisan ini disarikan oleh penulis dari Pendidikan Keadvokatan di Jakarta. Nama dan Kasus yang tertulis disini hanyalah rekayasa belaka, dan ini hanya simulasi untuk kepentingan pendidikan, tidak dalam rangka pendukungan atau penjatuhan nama baik pihak tertentu. Jika ada kesamaan Nama dan Kasus hanyalah kebetulan belaka. Note : Mohon maaf ini bukan bermaksud menggurui siapa pun, ini hanya untuk sharing saja. Jika anda merasa tulisan ini ada manfaatnya bagi anda, Anda dipersilahkan memberikan DONASI ke : BCA no rek 7900329177 a/n Wisnu Purnaedi. Dan pesan penulis “berjuanglah untuk idealisme-mu” dan “Tegakkan Supremasi Hukum Indonesia” Total nilai minimal kelulusan (seperti yang tertulis di buku panduan ujian advokat tahun 2008) adalah 70 dalam skala 100. Dengan pembagian bobot nilai 70 untuk pilihan ganda (dari 120 soal maka nilai persoal yang dijawab benar 70 : 120 = 0.58), dan 30 untuk Esai. Jika untuk soal Esai
hukum acara perdata, maka nilainya 15 untuk masing-masing Surat Kuasa dan Surat Gugatan. Sedangkan sistem penilaian sola esai menggunakan sistem point yaitu 50 point, maka 25 point untuk Surat Kuasa dan 25 point untuk Surat Gugatan. Penjelasan : ada masing-masing 19 bagian yang harus ada pada Surat Kuasa ataupun Surat Gugatan dan masing-masing mendapat 1 point, dan jika 19 point itu ada maka akan ditambah 6 point untuk nilai kesempurnaan, maka total 25 point.
Surat Kuasa : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk
kesempurnaan = 25 point.
Surat Gugatan : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk
kesempurnaan = 25 point.
Maka total 50 point. Maka nilai per point adalah 30 : 50 point = 0,6
Pada Surat Kuasa dan Surat Gugatan masing-masing ada 19 point hal yang harus ada. Perlu diketahui bahwa tulisan ini hanya untuk memperjelas / menekankan pada point-point yang harus ada saja, diharapkan anda sudah menguasai dasar-dasar pembuatan Surat Kuasa dan Surat Gugatan, hal ini untuk memperingkas pembahasan. Jika anda belum jelas, silahkan buku teknik membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan di toko buku terdekat.
Berikut 19 point yang harus ada pada Surat Kuasa dan skemanya :

Judul Surat yaitu “Surat Gugatan”
Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat
Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”
Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini memberi kuasa…”
Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”
Identitas Penerima Kuasa (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)
Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua atau lebih)
Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”
Kata-kata “KHUSUS”
Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat”
Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata”
Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)”
Kata-kata “terhadap …. (identitas Tergugat, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)”
Kata-kata umum, misal : Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri ……..(mana), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap PejabatPejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi). Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani”
Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama Pemberi Kuasa).
Pemberi Kuasa (tanda tangan dan nama terang) dan Penerima Kuasa (tanda tangan dan nama terang)
Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama Pemberi Kuasa) NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bisa bolak-balik disesuaikan dengan Buku
Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang harus ada.
Contoh Skema :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Astuti, S.Pd., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Jetis Kulon III No 27, Kota Surabaya. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, dan menyatakan, bahwa dengan ini, memberi kuasa dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi, kepada:
Dewa Prama, SH, MH. dan Wisnu Purnaedi, SH.
Para Advokat pada Kantor Hukum Dewa Wisnu & Co., yang berkedudukan di Jalan Rama -Shinta, No 41, Surabaya. Telp. (031) 12345. Dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”
KHUSUS
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat, untuk membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan Perdata perihal Wanprestasi (ingkar Janji), di Pengadilan Negeri Surabaya, melawan :
Roni, S.Pd., M. Pd. Umur 43 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Dinoyo, No 43, Surabaya. Untuk selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri Surabaya, atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-Pejabat, PaniteraPanitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keteranganketerangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau
upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra
Memori Kasasi).
Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini,
sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan berlaku sejak ditanda tangani.
Padang, 7 April 2009

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai 6000
(Dewa Prama, SH. MH) (Astuti, S.Pd)


(Wisnu Purnaedi, SH)


NB : Contoh ini juga tidak baku. Ada yang penempatan Pemberi Kuasa di kiri dan Penerima Kuasa di kanan, itu boleh, dengan catatan posisi materai ada di Pemberi Kuasa.
Berikut 19 point yang harus ada pada Surat Gugatan dan skemanya : ***
Kata-kata tujuan alamat : Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri... (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
Kata-kata “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
Kata - kata : “Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas Penggugat, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)”
Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :”
Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat””
Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ………. (terlampir)”
Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :”
Indentitas Tergugat (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat””
Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :”
Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat. (termasuk dalam Posita
Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
Uraian Provisi (termasuk dalam Posita)
Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
Kata-Kata : “ Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri ..... (mana?) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “
Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
Kata-Kata : “Jika Pengadilan Negeri..... (mana?) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”
Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
Kata-Kata : “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat)”
NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bisa bolak-balik disesuaikan dengan Buku Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang harus ada.
*) untuk beberapa contoh ada yang menggunakan “Majelis Hakim”, tapi ada beberapa pendapat, bahwa saat surat gugatan tersebut diajukan pada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang menangani gugatan tersebut belum dibentuk, istilah “Majelis Hakim” bisa digunakan saat perkara sudah dipersidangkan. Saya lebih setuju demikian, jika anda menggunakan “Majelis Hakim” juga dipersilahkan.


Contoh
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Jl. Arjuno Mencari Cinta, no 33
Surabaya
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Dewa Prama, SH, MH. dan Wisnu Purnaedi, SH.
Para Advokat pada Kantor Hukum Dewa Wisnu & Co., yang berkedudukan di Jalan Rama -
Shinta, No 41, Surabaya. Telp. (031) 12345.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :
Astuti, S.Pd., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Jetis Kulon III No 27, Kota
Surabaya. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2009 (terlampir).
Untuk selanjutnya disebut sebagai …………..…………………………………………... ( Penggugat)
Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :
Roni, S.Pd., M. Pd. Umur 43 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Dinoyo, No 43,
Surabaya.
Untuk selanjutnya disebut sebagai …………..…………………………………………...... ( Tergugat)
Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 2 Februari 2008, Tergugat datang pada Penggugat menawarkan sebidang tanah berikut bangunannya jalan Komando, no. 33. desa Klampis Ngasem, Surabaya, kemudian terjadi kesepakatan harga Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), kemudian Penggugat memberikan Uang tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) (Bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2008, Tergugat Penggugat menghadap Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn. sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli (Akta Notaris Nomor 17, tertanggal 14 Februari 2008 / Bukti P-2), yang salah isinya bahwa uang muka yang harus dibayar Penggugat sebesar 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), oleh karena Penggugat telah membayar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi, maka Penggugat menambahkan Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga genap Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
Bahwa dalam Perjanjian Jual beli juga disepakati bahwa sisa yang Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) akan dibayar paling lama 7 (tujuh) bulan kemudian;
Bahwa pada tanggal 2 September 2008 Penggugat mendatangi Tergugat untuk melakukan pelunasan, tetapi Tergugat dengan sepihak menaikkan harga rumahnya menjadi Rp. 800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan alasan beberapa hari lalu ada Seorang Calon Pembeli yang berani nawar 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), maka agar tidak ada perbedaan yang mencolok dengan Calon Pembeli yang lain tersebut, maka Tergugat menaikan menjadi Rp. 1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);
Bahwa Karena Pihak Tergugat bersikeras untuk tidak mau melepas tanah berikut bangunan diatasnya sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), akhirnya Penggugat mengajukan syarat jika memang ingin membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan dihadapan Notaris tersebut, yiatu mengembalikan uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan mengganti kerugian sebesar 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dalam tempo 2 (dua) bulan;
Bahwa Kemudian setelah 2 bulan, pada tanggal 10 November 2008, pihak Tergugat tidak mau memberikan Uang muka dan Uang Ganti Rugi seperti yang disyaratkan Penggugat, dan juga tidak mau menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana yang tertuang di Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn., tertanggal 14 Februari 2008, hal ini jelas menunjukkan bahwa Tergugat telah Melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajibanya berdasarkan Perjanjian Jual Beli tersebut;
Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, telah menimbulkan kerugian pada Penggugat berupa Uang Muka sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), serta menimbulkan kerugian immateriil mengganti kerugian immateriil atas sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
Bahwa untuk menjamin pembayaran kewajiban Tergugat berdasarkan putusan perkara ini dan supaya gugatan yang diajukan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat dengn ini memohon agar Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan Sita Jaminan Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah berikut bangunan yang terletak di jalan Komando, no. 33. desa Klampis Ngasem, Surabaya;
Bahwa karena gugatan ini timbul akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka layak jika Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn., tertanggal 14 Februari 2008, adalah Perjanjian yang sah;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, berdasarkan
Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn., tertanggal 14 Februari 2008;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar / mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat, atas sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah berikut bangunan yang terletak di jalan Komando, no. 33. Desa Klampis Ngasem, Surabaya;
7. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Jika Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)
Surabaya, 12 April 2009
Hormat Kami
Kuasa Hukum Astuti, S.Pd

(Dewa Prama, SH. MH)

(Wisnu Purnaedi, SH)

Catatan tambahan :

Tambahkan keterangan Alat bukti (misal : “(bukti P-1)”, dst) untuk kesempurnaan nilai.
Detailkan permasalahan dalam Posita, meskipun mungkin di soal tidak dijelaskan (karangkarang aja sendiri, tapi jangan melebar, yang penting-penting aja).
Kepada Ketua Pengadilan mana juga penting, perhatikan kompetensi relatifnya, agar Gugatan tidak dianggap kabur
Identitas Tergugat dan Penggugat juga penting, agar Gugatan tidak dianggap kabur.
Antara Posita dan Petitum harus singkron. Kalau trik saya, konsepkan dulu Petitum Gugatan baru saya tulis Positanya, hal ini supaya tiap Petitum Gugatan ada dasar Positanya.
hal-hal yang sifatnya umum untuk diperhatikan, untuk peningkatan kesempurnaan nilai :

Tanggal dibuatnya Surat Kuasa dengan Surat Gugatan harus berselang hari, lebih bagus 3 hari, akan sangat fatal jika Surat Gugatan tertanggal lebih dulu daripada Surat Kuasa.
Jika di Surat Kuasa, Kuasa Hukum ada 2 orang, di Surat Gugatan diwajib ada 2 orang Kuasa Hukum yang tanda tangan. 1 boleh. Tapi ingat jangan terbalik di Surat Kuasa, Kuasa hukumnya ada 1 orang, lha di Surat Gugatan ada 2 Orang, ini akan fatal sekali.
Perhatikan betul-betul mengenai kompetensi relatifnya, ini sangat penting, karena salah tempat maka surat kuasa dan gugatan yang telah dibuat tidak ada artinya, misal menggunakan kota jakarta perhatikan betul-betul, karena jakarta terbagi 5 wilayah Jakarta Pusat, Jakbar, Jaksel, Jaktim dan Jakut. Jangan asal cari selamat menggunakan Jakarta saja, nilai anda nol besar untuk itu, perlu di ingat Ujian Advokat bukan ujian Sekolah, “asal diisi misal salah dapat nilai sebagai upah nulis”, salah pada Ujian Advokat berarti NOL!! Terutama terkait Tanggal, identitas para pihak, dan kompetensi relatif, serta untuk Surat Gugatan antara Posita dan Petitum harus singkron, jadi mohon diperhatikan benar-benar. Karena Menurut pendapat Dosen saya waktu itu, bahwa Surat Kuasa dan Surat Gugatan yang anda buat adalah simulasi mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Jika hal tersebut tidak terperhatikan, maka Majelis Hakim bisa menolak gugatan, jika demikian maka anda harus mengajukan proses gugatan lagi dari awal atau mengulang gugatan. Itulah kiasannya, jika anda salah di hal-hal tersebut, maka bersiaplah anda untuk mengulang ujian-nya (Ujian Advokat-pen) tahun depan
Saya kira sudah sangat cukup, selebihnya Silahkan anda belajar menulis dengan tangan yang bagus, yang jelas, yang mudah dibaca orang lain, supaya pihak korektor bisa memberi anda nilai yang sesuai, jika tulisan tangan anda jelek, maka bisa jadi (sekali lagi bisa jadi, artinya belum tentu) korektor malas membaca tulisan anda dan memberi nilai anda “NOL”, upayakan jangan banyak coretan, bawa tipe ex. Dan yang sangat penting, banyaklah ber-DOA !

Soal UPA lengkap

SOAL dan PEMBAHASAN SOAL – UJIAN ADVOKAT 2008

MATERI UNDANG-UNDANG ADVOKAT
1 Didalam pasal 32 (3) diatur profesi
advokat yang terhimpun dalam Peradi
berjumlah
a. 6 organisasi advokat
b. 7 organisasi advokat
c. 8 organisasi advokat
d. 9 organisasai advokat
Jawaban C
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini,dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)

2 Yang tidak terhimpun dalam organisasi advokat
a. Asosiasi pengacara syariah indonesia
b. Serikat pengacara indonesia
c. Himpunan advokat dan pengacara indonesia
d. Peradin
Jawaban D
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)


3. Undang undang advokat 18 tahun 2003 berlaku tanggal
a. 5 april 2003
b. 5 april 2004
c. 5 april 2001
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 36
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 April 2003

4. Menurut Pasal 13 organisasi advokat diminta untuk membentuk pengawasan berupa
a. Lembaga Pengawas
b. Komisi pengawas
c. Dewan pengawas
d. Komisi advokat
Jawaban B
Pasal 13
Pelaksanaan Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat

5. Kewajiban memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma diatur dalam
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban A
Pasal 22
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu

6 Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut diatur dalam
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban D
Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan

7 Advokat asing dilarang beracara disidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di
Indonesia
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban B
Pasal 23
Advokat asing dilarang beracara disidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hokum atau perwakilannya di Indonesia

8 Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban C
Pasal 21
Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan

9 Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara republic Indonesia
a. Pasal 5
b. Pasal 7
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban A
Pasal 5(2)
Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia

10 Sebelum menjalankan profesinya advokat wajib bersumpah di siding terbuka Pengadilan Tinggi wilayah domisili hukumnya
a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 7
d. Pasal 4
Jawaban D
Pasal 4
Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya

11 Advokat yang telah diangkat dapat mengkhususkan diri pada bidang tertentu dengan persyaratan yang ditentukan
a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 3
d. Pasal 4
Jawaban C
Pasal 3(2)
Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

12 Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat
a. Pasal 5
b. Pasal 3
c. Pasal 2
d. Pasal 4
Jawaban C
Pasal 2
Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat

13 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang ini
a. Pasal 4
b. Pasal 2
c. Pasal 1
d. Pasal 3
Jawaban C
Pasal 1(1)
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

14 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 7
d. Pasal 4
Jawaban A
Pasal 5(1)
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

15 Pasal 29 mengatur buku daftar anggota yang wajib dilaporkan kepada Mahkamah Agung dan menteri setiap
a. Satu tahun
b. Perubahan
c. Pergantian pengurus
d. Satu bulan
Jawaban A
Pasal 29(4)
Setiap 1(satu) Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

16 Ketentuan organisasi advokat diatur dalam
a. Pasal 28
b. Pasal 29
c. Pasal 30
d. Semua benar
Jawaban D

BAB X
Organisasi Advokat Pasal 28-30
17 Ketentuan pasal 23 (4) mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hokum secara Cuma-Cuma kepada dunia pendidikan diatur dalam
a. Peraturan Pemerintah
b. Undang-undang
c. Organisasi advokat
d. Keputusan menteri
Jawaban D
Pasal 23(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara Cuma-Cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hokum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

18 Pasal 22 mengatur ketentuan bantuan hukum yang diatur lebih lanjut dalam
a. Peraturan Pemerintah
b. Undang-undang
c. Organisasi advokat
d. Keputusan menteri
Jawaban A
Pasal 22(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemebrian bantuan hokum secara Cuma-Cuma sebagaiman dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

19 Pasal 21 mengatur besarnya honorarium berdasarkan
a. Peraturan Pemerintah
b. Undang-undang
c. Organisasi advokat
d. Persetujuan kedua belah pihak
Jawaban D
Pasal 21(2)
Besarnya honorarium atas Jasa hokum sebagaiman dimaksud pada ayat(1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

20 Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan menurut pasal 10
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau berlebih; atau
c. berdasarkan keputusan organisasi advokat

21 Menurut pasal 12 pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh
a. Organisasi advokat
b. Menteri
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban A
Pasal 12 (1)
Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat

22 Penindakan terhadap advokat dengan jenis tindakan dalam pasal 7 dilakukan oleh
a. Organisasi advokat
b. Dewan kehormatan
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban B
Pasal 12 (2)
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan dewan kehormatan organisasi advokat

23 Jasa hukum adalah jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien diatur dalam
a. Pasal 1 (1)
b. Pasal 1 (2)
c. Pasal 1 (3)
d. Pasal 1 (4)
Jawaban B
Pasal 1(2)
Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hokum klien.

24 Klien adalah orang, badan hokum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat
a. Pasal 1 (1)
b. Pasal 1 (2)
c. Pasal 1 (3)
d. Pasal 1 (4)
Jawaban C
Pasal 1(3)
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

25 Advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya diwilayah negara republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Pasal 1 (5)
b. Pasal 1 (6)
c. Pasal 1 (7)
d. Pasal 1 (8)
Jawaban D
Pasal 1(8)
Advokat asing adalah advokat berkewargananegaraan asing yang menjalankan profesinya diwilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26 Kantor advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hokum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat
a. Pasal 23 (1)
b. Pasal 23 (2)
c. Pasal 23 (3)
d. Pasal 23 (4)
Jawaban B
Pasal 23(2)
Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.

27 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban A
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam siding pengadilan.

28 Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban C
Pasal 18(2)
Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

29 Advokat berhak atas kerahasian hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban D
Pasal 19(2)
Advokat berhak atas kerahasian hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

30 Pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik
a. Pasal 26
b. Pasal 25
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 28(3)
Pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

31 Dalam mengadili dewan kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur dewan kehormatan, pakar atau ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat
a. Pasal 26
b. Pasal 27
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban B
Pasal 27(4)
Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsure dewan kehormatan, pakar atau tenaga ahli dibidang hukum dan tokoh masyarakat.

32 Advokat yang menjadi pejabat Negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan
a. Pasal 20
b. Pasal 21
c. Pasal 22
d. Pasal 23
Jawaban A
Pasal 20(3)
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

33 Keanggotaan komisi pengawas terdiri atas unsur advokat senior, para ahli dan masyarakat
a. Pasal 11
b. Pasal 12
c. Pasal 13
d. Pasal 14
Jawaban C
Pasal 13(2)
Keanggotaan komisi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsure advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat

34 Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban D
Pasal 9(1)
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat

35 Pembelaan diri advokat dapat ditemui dalam
a. Pasal 1
b. Pasal 7
c. Pasal 17
d. Pasal 1(6) dan 7(3)
Jawaban D
Pasal 1(6)
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
Pasal 7(3)
Sebelum advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

36 Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan,
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban B
Pasal 3
Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara republic Indonesia
b. bertempat tinggal di Indonesia
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
e. berijasah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
g. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menereus pada kantor advokat
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi

37 Pengangkatan advokat dan penghentian profesi dilakukan oleh organisasi advokat diatur dalam
a. Pasal 2
b. Pasal 9
c. Pasal 4
d. Pasal 2 (2) dan 9(1)
Jawaban D
Pasal 2(2)
Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat
Pasal 9(1)
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat.

38 Undang-undang No. 18 tahun 2003 terdiri dari
a. 26 Pasal
b. 35 Pasal
c. 36 Pasal
d. 39 Pasal
Jawaban C
36 Pasal

Bab XI Kentuan Pidana
39 Ketentuan pidana tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan mahkamah konstitusi
a. Pasal 30
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban B
Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-oleha sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undangundang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.

40 Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang
a. Pasal 29
b. Pasal 30
c. Pasal 28
d. Pasal 32
Jawaban B
Pasal 30
Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

MATERI KODE ETIK ADVOKAT
1 Menurut pasal 33 UU No.18 tahun 2003 kode etik advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan profesi mempunyai kekuatan hukum sejak
a. 23 Mei 2002
b. 23 mei 2003
c. 5 april 2003
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang- Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
2 Menurut pasal 3 Kode etik advokat indonesia, advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum karena
a. Bertentangan dengan hati nuraninya
b. Tidak sesuai dengan keahliannya
c. Tidak ada dasar hukumnya
d. A dan B benar
Jawaban D
Pasal 3 a.
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.

3 Menurut pasal 2 Kepribadian advokat dalam menjalankan tugasnya menjunjung tinggi hukum
a. Undang-undang dasar republic indonesia
b. Kode etik advokat
c. Sumpah jabatannya
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

4 Menurut pasal 4 hubungan dengan klien, advokat tidak dibenarkan
a. Menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
b. Membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu
c. Melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat tidak menguntungkan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan
kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingankepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

5. Menurut pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
a. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan
b. Hubungan harus dilandasi sikap saling hormat
c. Tidak dipekenankan merebut klien dari rekan sejawat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan
pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk
mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau dengan kliennya

6 Dalam tentang sejawat asing bahwa advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk serta wajib mentaati kode etik diatur dalam
a. pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban A
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.

7 Surat yang dikirim oleh advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibumbuhi catatan “sans prejudice” diatur
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban B
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".

8 Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan diatur dalam
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban C
Pasal 8
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.

9 Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara menurut pasal 8 apabila
a. Timbul perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan tentang
cara penanganan perkara
b. Karena tidak sesuai dengan keahliannya
c. Bertentangan dengan hati nuraninya
d. Jawaban b dan c benar
Jawaban A
Pasal 8
diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan
kliennya.

10 Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada dewan kehormatan dimana teradu menjadi anggota
a. Pasal 10
b. Pasal 11
c. Pasal 12
d. Pasal 13
Jawaban C
Pasal 12
1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.

11 Selambatnya dalam waktu berapa hari teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan
a. 3 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. 7 hari
Jawaban C
Pasal 13
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.

12 Didalam pasal 14 setiap dilakukan persidangan majelis dewan kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh
a. Panitera
b. Ketua Majelis
c. Majelis
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 14
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.

13 Sidang dilakukan secara tertutup sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka
a. Pasal 11
b. Pasal 12
c. Pasal 13
d. Pasal 14
Jawaban D
Pasal 14
5. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.

14 Keputusan ditandatangani oleh ketua dan semua anggota majelis diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 14
d. Pasal 15
Jawaban D
Pasal 15
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.

15 Pemberian saksi pemberhentian sementara waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 15
d. Pasal 16
Jawaban D
Pasal 16
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.

16 Menurut pasal 18 pemeriksaan tingkat banding, pengajuan banding beserta memori banding adalah wajib harus disampaikan dalam waktu
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 18
2. Pengajuan permohonan bandng beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.

17 Pada tanggal 23 mei 2002 kode etik berlaku sejak tanggal ditetapkan diatur dalam
a. Pasal 24
b. Pasal 23
c. Pasal 22
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat

18 Keputusan Dewan Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak
a. Pasal 19
b. Pasal 20
c. Pasal 21
d. Pasal 22
Jawaban A
Pasal 19
2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

19 Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dilampiri surat persetujuan kedua belah pihak
a. Pasal 18
b. Pasal 19
c. Pasal 20
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 18
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu
perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.

20 Menurut kepribadian advokat, Seorag advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki jabatan negara tidak dibenarkan untuk berpraktek dan tidak diperkenankan
namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban B
Pasal 3
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan
atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.

21 Dalam hubungan dengan klien, Hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban C
Pasal 4
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

22 Dalam hubungan dengan teman sejawat , diatur dalam
a. Pasal 4
b. Pasal 5
c. Pasal 6
d. Pasal 7
Jawaban B
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.

23 Hak imunitas seorang advokat diatur dalam
a. Pasal 6 tentang sejawat asing
b. Pasal 7 cara bertindak menangani perkara
c. Pasal 8 ketentuan lain tentang kode etik
d. Pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
Jawaban B
Pasal 7
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional
dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.

24 Menurut pasal 8 advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim atau penitera dari suatu lembaga peradilan tidak dibenarkan menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama
a. 5 tahun
b. 4 tahun
c. 3 tahun
d. 2 tahun
Jawaban C
Pasal 8
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak
dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

25 Menurut pasal 13 pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, pengadu dan yang teradu
a. Harus hadir secara pribadi
b. Tidak dapat menguasakan kepada orang lain
c. Jka dikehendaki dapat didampingi oleh penasehat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 13
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing
dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksisaksi dan bukti-bukti.

26 Menurut pasal 13 jika dalam waktu 21 hari teradu tidak memberikan jawaban tertulis, dewan kehormatan menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu….. Maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya
a. 21 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban B
Pasal 13
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jalaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.

27 Apabila teradu dalam pasal 13 telah dipanggil sampai…..tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan
diteruskan tanpa hadirnya teradu
a. 1 kali
b. 2 kali
c. 3 kali
d. Semua salah
Jawaban B
Pasal 13
kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum
atau kepentingan organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.

28 Cara pengambilan keputusan diatur dalam
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban B
Pasal 15
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksisanksi kepada teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
(2) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(4) Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan
didalam berkas perkara.
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.

29 Menurut pasal 16 sifat pelanggaran berat tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etikatau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih
mengulangi pelanggaran kode etik disebut
a. Pemecatan
b. Pemberhentian sementara
c. Peringatan keras
d. Peringatan biasa
Jawaban B
Pasal 16
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana
setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

30 Sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat, eksistensi PERADI juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUUIV/ 2006 tanggal 30 November 2006.
Benar
Salah
Jawaban A
Benar

31 Advokat dapat diberhentikan oleh organisasi Advokat diatur dalam Undang-undang No. 18 tahun 2003
a. Pasal 7
b. Pasal 9
c. Pasal 10
d. Pasal 11
Jawaban B
Pasal 7
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

32 Advokat menurut pasal 10 uu advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesiya secara tetap karena
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hokum tetap karena tidak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

33 Ketua umum organisasi peradi adalah otto hasibuan siapakah ketua organisasi peradi
a. Hary ponto
b. Denny kailimang
c. Leonard p simorangkir
d. Semua salah
Jawaban B
Denny kailimang
34 Dalam waktu paling lama 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini organisasi advokat telah terbentuk
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban A
Pasal 32
(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang- Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat
sebagaimana dimaksud dalam Undangundang ini, dijalankan bersamaoleh Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia(AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokatdan Pengacara Indonesia (HAPI),Serikat Pengacara Indonesia (SPI),Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia(AKHI), Himpunan Konsultan HukumPasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi
Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua)
tahun setelah berlakunya Undang-
Undang ini, Organisasi Advokat telah
terbentuk.

35 Setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 30
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

36 Maksud dan tujuan organisasi advokat adalah untuk meningkatkan kualitas
profesi advokat,
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 28
satu-satunya wadah profesi Advokat
yang bebas dan mandiri yang dibentuk
sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini dengan maksud dan tujuan
untuk meningkatkan kualitas profesi
Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan
Organisasi Advokat ditetapkan oleh
para Advokat dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat
maupun di tingkat Daerah.

37 Organisasi advokat berwenang mengadakan pendidikan khusus profesi advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 2
Jawaban D
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai
Advokat adalah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan
setelah mengikuti pendidikan khusus
profesi Advokat yang dilaksanakan oleh
Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan
oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan
pengangkatan Advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

38 Peradi dibentuk pada tanggal 21 desember 2004
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar
39 Kode etik advokat disahkan oleh 7 organisasi pada tanggal 23 mei 2003
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Kode etik advokat disahkan oleh 7
organisasi pada tanggal 23 mei 2003

40 Dihotel dana solo pada tanggal 30 agustus 1964 dibentuk persatuan advokat indonesia
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar

MATERI ACARA PERDATA
1 Suatu perselisihan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, pernyataan tersebut diatas
a. Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut
b. Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi relatif
c. Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi absolut
d. Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi relatif
Jawaban A
Pasal 134
Jika perselisihan suatu perkara yang tidak termasuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam
pemeriksaan perkara itu dapat dimintakan supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.

2 Sebelum dimulai dengan pembacaan surat gugatan, maka hakim
a. Mengusahakan perdamaian 130 HIR
b. Memerintahkan pihak untuk berdamai
c. Meminta penggugat untuk membaca gugatan
d. Tidak wajib mengusahakan perdamaian
Jawaban A
Pasal 130(1) jika pada hari yang
ditentukan itu, kedua belah pihak
datang maka pengadilan negeri
dengan pertolongan ketua mencoba
akan memperdamaikan mereka.

3 Putusan Pengadilan tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat menurut pasal 125 HIR disebut
a. Putusan Sela
b. Putusan Verstek
c. Putusan Kontradiktoir
d. Putusan Verzet
Jawaban B
Pasal 125
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu
diterima dengan tidak hadir (verstek) kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

4 Menurut Pasal 129 HIR terhadap putusan tanpa kehadiran, tergugat dapat mengajukan
a. Verstek
b. Verzet
c. Derdenverset
d. Banding
Jawaban B
Pasal 129
Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat
memajukan perlawanan(verzet) atas keputusan itu.

5. Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR terdiri atas
a. Surat
b. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah
c. Surat, saksi, persangkaan,pengakuan
d. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan ahli
Jawaban B
Pasal 164
Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu Bukti dengan surat Bukti dengan saksi Persangkaan-persangkaan Pengakuan Sumpah

6 Pasal berapa dalam HIR mengatur tentang gugat balik
a. Pasal 120 HIR
b. Pasal 132 HIR
c. Pasal 136 HIR
d. Pasal 130 HIR
Jawaban B
Pasal 132 (b)(1)
Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan

7 Pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat meminta penyitaan:
a. Sita eksekusi
b. Sita conservatoir
c. Sita revindicatoir
d. Sita marital
Jawaban C
Sita revindicatoir

8 Menurut Pasal 390 HIR panggilan tergugat jika tidak ditemukan, maka surat panggilan diserahkan kepada
a. Camat yang bersangkutan
b. Kepala sektor kepolisian yang bersangkutan
c. Bupati yang bersangkutan
d. Kepala desa yang
bersangkutan
Jawaban D
Pasal 390(1)
Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut dibawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri ditempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak
dijumpai disitu, kepada kepala desanya
atau lurah bangsa tionghoa yang
diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dlam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.

9 Terhadap barang yang telah diletakkan sita Jaminan
a. Dititipkan kepada kepala desa
b. Dititipkan di pengadilan
c. Diserahkan kepada penggugat
d. Tetap dikuasai
Jawaban D
Tetap dikuasai

10 Putusan yang dapat mengabulkan lebih dari pada yang dituntut
a. Tidak dapat dibenarkan
b. Dapat dibenarkan asal didasarkan pada suatu surat bukti
c. Dapat dibenarkan asal tergugat mengakui dalil pengugat
d. Dapat dibenarkan asal masih
dalam posita
Jawaban A
Tidak dapat dibenarkan

11 Menurut 122 HIR surat panggilan hari sidang tidak boleh kurang dari
a. 3 hari
b. 7 hari
c. 14 hari
d. 30 hari
Jawaban A
Pasal 122
Ketika menentukan hari persidangan,ketua menimbang jarak antara tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang dan kecuali dalam hal perlu
benar perkara itu dengan segera diperiksa dan hal ini disebutkan dalam surat perintah, maka tempo antara hari pemanggilan kedua belah pihak dari hari persidangan tidak boleh kurang
dari tiga hari kerja.

12 Persetujuan yang dicapai bahwa mereka secara langsung berperkara di muka pengadilan banding yang berlaku sebagai tingkat pertama menurut 424 – 426 RV disebut
a. Interventie
b. Prorogasi
c. Rekonpensi
d. gugatan
Jawaban B
Prorogasi

13 Surat Gugatan menurut 118 (1) harus diajukan didaerah tempat
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Benda
d. penanggung
Jawaban B
Pasal 118(1)
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat
permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123 kepada ketua pengadilan
negeri didaerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya tempat tinggal sebetulnya.

14 Menurut pasal 118 (2) penggugat boleh memilih wilayah hukum tempat salah satu tergugat, namun jika terdapat hubungan debitor utama dan penanggung dimanakah gugatan diajukan
a. Tergugat
b. Penanggung
c. Penggugat
d. debitor
Jawaban D
Pasal 118(2)
Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal didalam itu dimajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh
penggugat. Jika tergugat tergugat satu sama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penenggung,
maka penggugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang berhutang utama dari salah seorang dari pada orang berutang utama itu, kecuali dalam hal
yang ditentukan pada ayat 2 dari pasal 6 reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijakan kehakiman(R.O)

15 Jika tergugat tempat diamnya tidak diketahui menurut pasal 118 (3) dimanakah gugatan diajukan
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Penanggung
d. Salah seorang tergugat
Jawaban A
Pasal 118(3)
Bilamana tempat diam dari dari tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal penggugat atau salah seorang daripada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang tetap, maka
surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri didaerah hukum siapa terletak barang itu.

16 Bagaimanakah ketentuan gugatan lisan diatur dalam HIR
a. 120 HIR
b. 118 HIR
c. 119 HIR
d. 123 HIR
Jawaban A
Pasal 120
Bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugat itu atau menyuruh mencatatnya.

17 Dimanakah proses pencatatan gugatan diatur didalam HIR
a. 118 HIR
b. 119 HIR
c. 120 HIR
d. 121 HIR
Jawaban D
Pasal 121(1)
Sesudah surat gugat yang dimasukkan itu atau catatan yang diperbuat itu dituliskan oleh panitera dalam daftar yang disediakan untuk itu, maka ketua menentukan hari dan jamnya perkara itu akan diperiksa di muka pengadilan negeri, dan ia memerintahkan memanggil kedua belah pihak supaya hadir pada waktu itu, disertai oleh saksi-saksi yang dikehendakinya untuk diperiksa, dan dengan membawa segala surat-surat keterangan yang hendak dipergunakannya.

18 Yang mengatur cara beracara secara prodeo adalah
a. 120 HIR
b. 121 HIR
c. 237 HIR
d. 390 HIR
Jawaban C
Pasal 237
Orang-orang yang demikian yang sebagai penggugat atau sebagai tergugat hendak berperkara akan tetapi tidak mampu membayar biaya perkara dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya.

19 Terhadap pihak –pihak yang berperkara juru sita diwajibkan memanggilnya diatur dalam
a. 388 HIR
b. 237 HIR
c. 390 HIR
d. 120 HIR
Jawaban A
Pasal 388
Semua jurusita dan suruhan yang dipekerjakan pada majelis pengadilan dan pegawai umum pemerintah mempunyai hak yang sama dan diwajibkan untuk menjalankan penggilan, pemberitahuan dan semua surat jurusita yang lain, juga menjalankan perintah hakim dan keputusan-keputusan.

20 Putusan ketidakhadiran verstek dapat diajukan upaya perlawanan 14 hari setelah pemberitahuan diatur dalam
a. 124 HIR
b. 125 HIR
c. 126 HIR
d. 129 HIR
Jawaban D
Pasal 129(1)
Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat memajukan perlawanan atas
keputusan itu.
Pasal 129(2)
Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu
tidak diberitahukan kepad yang dikalahkan itu sendiri maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari
kedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, smapai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat
perintah kedua yang tersebut pada pasal 197.

21 Menurut pasal 226 HIR permintaan sita terhadap barang tidak tetap dapat dimintakan disebut
a. Sita jaminan
b. Sita revindicatoir
c. Sita conservatoir
d. Sita marital
Jawaban B
Pasal 226(1)
Orang yang empunya barang yang tidak tetap, dapat meminta dengan surat atau dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang didaerah hukumnya tempat tinggal orang yang memegang barang itu supaya barang itu disita
22 Ketentuan sita jaminan diatur dalam
a. 197 HIR
b. 227 HIR
c. 226 HIR
d. 130 HIR
Jawaban A
Pasal 197(1)
Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut tidak datang menghadap, maka ketua
oleh karena jabatannya memberikan perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang tersebut didalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk
menjalankan keputusan itu.

23 Apabila penggugat tidak hadir meskipun dipanggil secara patut maka surat gugatan dianggap gugur diatur dalam
a. 129 HIR
b. 126 HIR
c. 125 HIR
d. 124 HIR
Jawaban D
Pasal 124
Jika penggugat tidak dapat menghadap
pengadilan negeri pada hari yang
ditentukan itu meskipun ia dipanggil
dengan patut, atau tdak pula
menyuruh orang lain menghadap
mewakilinya, maka surat gugatnya
dianggap gugur dan penggugat
dihukum biaya perkara, akan tetapi
penggugat berhak memasukan
gugatannya sekali lagi, sesudah
membayar lebih dahulu biaya perkara
yang tersebut tadi.

24 Pasal 125(2), 133 dan 136 HIR mengatur tentang
a. Eksepsi absolut
b. Gugatan rekopensi
c. Eksepsi relatif
d. Jawaban a dan c
Jawaban C
Pasal 125(2)
Akan tetapi jika tergugat didalam surat jawabannya, didalam surat jawabannya yang tersebut pada pasal 121,
mengemukan perlawanan (eksepsi)
bahwa pengadilan negeri tidak
berkuasa memeriksa perkaranya, maka
meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak
hadir, ketua pengadilan negeri wajib
memberi keputusan tentang
perlawanan itu, sesudah didengarnya
penggugat dan hanya jika perlawanan
itu tidak diterima, maka ketua
pengadilan negeri memutuskan
tentang perkara itu.
Pasal 133
Jika tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri sedang ia menurut aturan pasal 118 tidak menghadap hakim maka ia dapat meminta padahakim, jika hal itu dimajukan sebelum
sidang pertama, supaya hakim
menyatakan bahwa ia tidak berkuasa,
surat gugat itu tidak akan diperhatikan
lahi jika tergugat telah melahirkan
sesuatu perlawanan lain.
Pasal 136
Perlawanan yang hendak dikemukakan
oleh tergugat (exceptie) kecuali
tentang hal hakim tidak berkuasa tidak
akan dikemukakan dan ditimbang
masing masing tetapi harus
dibicarakan dan diputuskan bersamasma
dengan pokok perkara.

25 Didalam setiap putusan ditentukan hukuman membayar perkara diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 182 HIR
d. 169 HIR
Jawaban C
Pasal 182
Hukuman membayar biaya itu dapat
meliputi lebih dari:
Biaya kantor panitera dan biaya
materai yang perlu dipakai dalam
perkara
Biaya saksi, seorang ahli
Biaya pemeriksaan setempat
Gaji pegawai yang disuruh melakukan
Panggilan

26 Menurut pasal 184 HIR keputusan harus ditandatangani oleh
a. Hakim
b. Pengacara
c. Panitera
d. Ketua majelis dan panitera
Jawaban D
Pasal 184(4)
Keputusan-keputusan itu
ditandatangani oleh ketua dan panitera

27 Putusan sela harus diucapkan sebagaimana dengan putusan akhir di muka sidang namun tidak dibuat tersendiri tetapi dicatat dalam berita
acara sidang
a. 185 HIR
b. 184 HIR
c. 187 HIR
d. 136 HIR
Jawaban A
Pasal 185(1)
Keputusan yang bukan keputusan
terakhir sungguhpun harus diucapkan
didalam persidangan juga, tidak
diperbuat masing-masing sendiri, tetapi
hanya dilakukan dalam surat
pemberitaan persidangan.

28 Pelaksanaan putusan lebih dahulu atau uitvoebar bij voorraad dinyatakan dalam
a. 181 HIR
b. 180 HIR
c. 187 HIR
d. 185 HIR
Jawaban B
Pasal 180(1)
Ketua pengadilan negeri dapat
memerintahkan supaya keputusan itu
dijalankan dahulu biarpun ada
perlawanan atau bandingnya jika ada
surat yang syah, suatu surat tulisan
yang menurut aturan yang berlaku
dapat diterima sebagai bukti atau jika
ada hukuman lebih dahulu dengan
keputusan yang sudah mendapat
kekuasaan pasti demikian juga jika
dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di
dalam perselisihan tentang hak
kepunyaan.

29 Siapa yang yang mempunyai hak diwajibkan membuktikan hak tersebut merupakan prinsip pembuktian diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 185 HIR
Jawaban C
Pasal 163
Barang siapa yang mengatakan ia
mempunyai hak, atau ia menyebutkan
suatu perbuatan untuk menguatkan
haknya itu, atau untuk membantah hak
orang lain itu harus membuktikan
adanya hak itu atau adanya kejadian
itu.

30 Alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 185 HIR
Jawaban A
Pasal 164
Maka yang disebut alat-alat bukti,
yaitu:
Bukti dengan surat
Bukti dengan saksi
Persangkaan-persangkaan
Pengakuan
Sumpah

31 Dimanakah pengaturan akta otentik
a. 164 HIR
b. 165 HIR
c. 163 HIR
d. 185 HIR
Jawaban B
Pasal 165
Surat(akte) yang sah, ialah suatu surat
yang diperbuat demikian oleh atau
dihadapan pegawai umum yang
berkuasa untuk membuatnya, menjadi
bukti yang cukup bagi kedua belah
fihak dan ahli warisnya dan sekalian
orang yang mendapat hak
daripadanya, tentang segala hal yang
disebut di dalam surat itu dan juga
tentang yang ada dalam surat itu
sebagai oemberitahuan sahaja, dalam
hal terakhir ini hanya jika yang
diberitahukan itu berhubungan
langsung dengan perihal
padasurat(akte) ini.

32 Unus testis nullus testis diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 169 HIR
Jawaban D
Pasal 169
Keterangan seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain didalam hukum tidak dapat dipercaya.

33 Lembaga paksa badan diatur dalam
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban A
PERMA 1/ 2000
34 Class action diatur dalam
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban C
PERMA 1/ 2002

35 Mediasi diatur dalam
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban D
PERMA 2/ 2003

36 Ruang lingkup kasasi diatur dalam pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melnggar hukum yang
berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang
d. Semua benar
Jawaban D
pasal 30 UU No. 5 tahun 2004
perubahan UU No. 14 tahun 1985
tentang Mahkamah Agung
a. Tidak berwenang atau
melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau
melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang
diwajibkan undang-undang

37 Pemeriksaan setempat diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 153 HIR
Jawaban D
Pasal 153

38 Pelaksanaan putusan diatur dalam
a. 197 HIR (membayar sejumlah uang)
b. 225 HIR (melakukan suatu perbuatan)
c. 1033 RV (mengosongkan barang tidak bergerak)
d. Semua benar
Jawaban D
a. 197 HIR (membayar sejumlah uang)
b. 225 HIR (melakukan suatu perbuatan)
c. 1033 RV (mengosongkan barang tidak bergerak)

39 Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan diatur dalam
a. Pasal 5 PERMA 1/ 2000
b. Pasal 5 PERMA 1/ 2001
c. Pasal 5 PERMA 1/ 2002
d. Pasal 5 PERMA 2/ 2003
Jawaban D
Pasal 5 PERMA 2/ 2003 Sahnya
gugatan perwakilan kelompok
sebagaimana dituangkan dalam suatu
penetapan pengadilan

40 Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum diatur dalam pasal 37
a. UU No. 4 tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman
b. UU No. 5 tahun 2004
perubahan No. 14 tahun 1985
tentang mahkamah agung
c. UU No. 8 tahun 2004
perubahan UU No. 2 tahun
1986 tentang peradilan umum
d. UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat
Jawaban A
Pasal 37 UU No. 4 tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman
Setiap orang yang tersangkut perkara
berhak memperoleh bantuan hukum.

MATERI ACARA PIDANA
1 Menurut pasal 138 Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu
a. 20 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban C
Pasal 138(1)
Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberithaukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.

2 Penyidik harus sudah menyampaikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penuntut umum untuk dilengkapi dalam waktu
a. 14 hari
b. 7 hari
c. 21 hari
d. 3 hari
Jawaban A
Pasal 138(2)
Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi
dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

3 Yang berwenang melakukan penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP adalah
a. Penyidik
b. Penuntut Umum
c. Penasehat Hukum
d. Jawaban a,b, dan c semua benar
Jawaban A
Pasal 38
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat.

4 Menurut pasal 35 kecuali dalam halhal tertangkap tangan penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan pada saat-saat
a. Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau
DPRD
b. Tempat di mana sedang berlangsung upacara keagamaan
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
d. Jawaban a, b dan c semua
Jawaban D
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan benar Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan

5. Menurut pasal 86 apabila seseorang telah melakukan tindak pidana di luar negeri dan dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka pengadilan yang berwenang mengadili
a. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
b. Pengadilan Negeri setempat tersangka dilahirkan
c. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
d. Pengadilan Negeri tempat
tersangka berdomisili di
Indonesia
Jawaban C
Pasal 86
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum republik Indonesia maka pengadilan negeri Jakarta pusat yang berwenang mengadili.

6 Dalam Pasal 22 (1) KUHAP jenis penahan yaitu:
a. Penahanan Rutan
b. Penahanan rumah dan
penahanan kota
c. Penahanan badan
d. Jawaban a, b benar
Jawaban D
Pasal 22(1)
Jenis Penahanan dapat berupa:
Penahanan rumah tahanan negara
Penahanan rumah
Penahanan kota
7 Sebagaimana dalam pasal 69 KUHAP penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak
a. Saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan
b. Setelah ditahan oleh Kejaksaan
c. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan negeri
d. Saat tersangka akan disidangkan pertama kali
Jawaban A
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan undang-undang ini.

8 Mahkamah Agung berwenang melakukan penahan:
a. 110 hari
b. 100 hari
c. 90 hari
d. 60 hari
Jawaban A
Pasal 28
Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

9 Dalam hal dakwaan kurang lengkap/sempurna. Pasal 144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan. Berapa kali dan kapan selambat-lambatnya harus sudah diserahkan kembali ke pengadilan sebelum sidang dimulai
a. Satu kali dan selambatlambatnya 7 hari
b. Dua kali dan selambatlambatnya 14 hari
c. Berkali-kali dan selambatlambatnya 7 hari
d. Tiga kali dan selambatlambatnya 7 hari
Jawaban A
Pasal 144(2)
Pengubahan surat dakwaan dapat dilakukan hanya satu kali selambatlambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai

10 Dalam pasal berapa bantuan hokum terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP
a. Pasal 50 – 68 KUHAP
b. Pasal 69 – 74 jo Pasal 54 KUHAP
c. Pasal 75 KUHAP
d. Pasal 76 KUHAP
Jawaban B
Pasal 69 – 74 jo Pasal 54 KUHAP

11 Alasan-alasan untuk kasasi menurut 253 KUHAP dibawah ini dibenarkan, kecuali:
a. Tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan
c. Pengadilan melampaui batas wewenangnya
d. Berat ringannya hukuman atau besar-kecilnya jumlah denda yang dijatuhkan
Jawaban D
253 KUHAP
a. Tidak diterapkannya suatu
peraturan hukum atau
diterapkan tidak sebagaimana
mestinya.
b. Cara mengadili yang tidak
dilaksanakan menurut
ketentuan
c. Pengadilan melampaui batas
wewenangnya

12 Menurut Pasal 245 KUHAP berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan kasasi kepada panitera pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa
a. 7 Hari
b. 14 Hari
c. Tidak ada tenggang waktu
d. 30 hari
Jawaban B
Pasal 245
Permohonan kasasi disampaikan oleh
pemohon kepada panitera pengadilan
yang telah memutus perkaranya dalam
tingkat pertama, dalam waktu empat
belas hari sesidah putusan pengadilan
yang dimintakan kasasi itu
diberitahukan kepada terdakwa.
13 Menurut Pasal 230 KUHAP, dimanakah letak Panitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan
a. Belakang sisi kanan dari tempat hakim ketua Majelis sidang
b. Sisi kanan depan dari tempat Hakim Ketua
c. Sisi kiri depan dari tempat Hakim Ketua
d. Berdampingan bersama Hakim Majelis Sidang
Jawaban A
Belakang sisi kanan dari tempat
hakim ketua Majelis siding

14 Menurut Pasal 270 KUHAP pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah
a. Eksekutor pengadilan
b. Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri
c. Jaksa
d. Juru Sita
Jawaban C
Pasal 270
Pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah memperolah kekuatan
hukum tetap dilakukan oleh Jaksa
yang untuk itu panitera
mengirimkan salinan surat putusan
kepadanya.

15 Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu (236 KUHAP)
a. 7 hari sejak permintaan banding diajukan
b. 14 hari sejak permintaan banding diajukan
c. 30 hari sejak permintaan banding diajukan
d. A,b,c semuanya salah
Jawaban B
Pasal 236
Selambat-lambatnya dalam waktu 14
hari sejak permintaan banding
diajukan, panitera mengirimkan salinan
putusan Perkara yang dimintakan
banding dan berkas perkara serta surat
bukti ke Pengadilan Tinggi


16 Permohonan kasasi demi kepentingan hukum menurut pasal 259 KUHAP diajukan oleh
a. Jaksa Penuntut Umum
b. Majelis Hukum
c. Jaksa Agung
d. Terdakwa
Jawaban C
Jaksa Agung

17 Berikut ini adalah wewenag Praperadilan kecuali
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
d. Sah atau tidaknya suatu penggeledahan
Jawaban D
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau
penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
c. Permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi

18 Dalam pasal berapa lembaga praperadilan diatur dalam KUHAP
a. Pasal 1 butir 10 jo, pasal 77 – 83 KUHAP
b. Pasal 1 butir 12 jo, pasal 233 – 269 KUHAP
c. Pasal 1 butir 9 jo, Pasal 102 – 136 KUHAP
d. Pasal 1 butir 7 jo, pasal 145 – 232 KUHAP
Jawaban A
Pasal 1 butir 10 jo, pasal 77 – 83 KUHAP

19 Pengurangan masa tahanan terhadap hukuman pidana yang dijatuhkan dapat dilakukan dengan cara mengurangkan jenis tahanan itu sendiri (pasal 22 ayat 5 KUHAP, dimana semakin ringan jenis tahanan, semakin kecil jumlah pengurangannya. Untuk tahanan kota berapa jumlah pengurangan masa penahannya
a. Sama dengan jumlah masa tahanan
b. Setengah dari masa tahanan
c. Sepertiga dari masa tahanan
d. Seperlima dari masa tahanan
Jawaban D
Seperlima dari masa tahanan
20 Seorang saksi wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memberikan kesaksian (pasal 160 ayat 3 KUHAP).
Apa akibat hukumnya seorang saksi yang memberikan kesaksian tanpa mengucapkan sumpah/janji:
a. Batal demi hukum
b. Gugur
c. Tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah
d. Hanya sebagai petunjuk bagi
hakim
Jawaban D
Hanya sebagai petunjuk bagi hakim

21 Dalam menjatuhkan pidana kepada seorang tersangka/terdakwa hakim harus memenuhi minimum pembuktian yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Prinsip minimum pembuktian tersebut adalah
a. Keyakinan hakim
b. Keyakinan hakim dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
c. Keyakinan hakim dan alat bukti
d. Keyakinan hakim dan pengakuan
Jawaban B
Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana
kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-

22 Pasal 275 KUHAP mengatur masalah biaya perkara dan ganti kerugian. Dalam hal terpidana lebih dahulu satu orang dalam suatu tindak pidana, kepada siapa biaya perkara dan ganti kerugian tersebut dibebankan
a. Secara sendiri-sendiri
b. Dibebankan secara berimbang
c. Dibebankan kepada negara
d. Tergantung tuntutan jaksa
Jawaban C
Pasal 275
Apabila lebih dari satu orang dipidana
dalam satu perkara, maka biaya
perkara dan atau ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam pasal
274 dibebankan kepada mereka
bersama-sama secara berimbang.

23 Penggeledahan menurut pasal 33 KUHAP harus dengan izin
a. Ketua Pengadilan
b. Kajari
c. Ketua Pengadilan Negeri
d. Mahkamah Agung
Jawaban C
Pasal 33
Dengan surat izin ketua pengadilan
negeri setempat penyidik dalam
melakukan penyidikan dapat
mengadakan penggeledahan rumah
yang diperlukan.

24 Penyitaan menurut Pasal 38 KUHAP dilakukan dengan izin
a. Kapolri
b. Ketua Pengadilan Negeri
c. Kejaksaan
d. Ketua Pengadilan Tinggi
Jawaban B
Pasal 38
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat.

25 Yang mengatur mengenai penahan oleh penyidik di KUHAP, yaitu
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 24
d. Pasal 25
Jawaban C
Pasal 24
Perintah penahanan yang diberikan leh
penyidik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 20, hanya berlaku paling lama
dua puluh hari.

26 Dalam asas peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan sebagaimanan ketentuan pasal 67 KUHAP bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali
a. Putusan bebas
b. Putusan lepas
c. Jawaban a dan b semua benar
d. Putusan lepas dari segala
tuntutan hukum
Jawaban C
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

27 Berdasarkan ketentuan pasal 135 KUHAP penyidik dapat melakukan penggalian mayat. Adapun yang dimaksud dengan penggalian mayat adalah
a. Pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburannya
b. Penggalian dari tanah atau kuburan makam
c. Pengambilan mayat dari tempat pembakaran mayat maupun goa tempat penyimpaan mayat
d. Jawaban a, b dan c semua
benar
Jawaban A
Penjelasan Pasal 135
Yang dimaksud dengan penggalian
mayat termasuk pengambilanmayat
dari semua jenis tempat dan cara
penguburan.

28 Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik menurut ketentuan pasal 113 dilakukan di tempat kediaman tersangka
a. Penyidik sendiri yang datang
b. Apabila tersangka dengan
alasan yang patut dan wajar yang tidak dapat datang
c. Tersangka bertempat tinggal jauh
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Pasal 113
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
29 Menurut pasal 19 KUHAP terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan penangkapan untuk
paling lama____hari
a. Satu hari
b. Dua puluh hari
c. Empat puluh hari
d. Enam puluh hari
Jawaban A
Pasal 19
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

30 Menurut pasal 21 KUHAP dibawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa,kecuali
a. Tersangka atau terdakwa diduga akan melarikan diri
b. Tersangka atau terdakwa dikwatirkan akan menghilangkan barang bukti
c. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
d. Tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi
tindak pidana
Jawaban C
Pasal 21(1)
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawtiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

31 Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana, kecuali
a. Acara pemeriksaan biasa (152)
b. Acara pemeriksaan cepat (205)
c. Acara pemeriksaan luar biasa
d. Acara pemeriksaan singkat (203)
Jawaban C
Acara pemeriksaan luar biasa
32 Menurut pasal 233 KUHAP putusan perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding oleh
a. Hanya penuntut umum
b. Hanya terdakwa
c. Penuntut umum atau terdakwa
d. Penuntut umum bersamasama
dengan terdakwa
Jawaban C
Pasal 233(5)
Dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

33 Berdasarkan pasal 89 KUHAP badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas adalah
a. Peradilan Militer
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara
d. Peradilan Umum
Jawaban D
Pasal 89
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan dengan persetujuan menteri kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

34 Menurut pasal 31 (1) KUHAP penangguhan penahanan itu dapat dilakukan
a. Karena permintaan tersangka atau terdakwa dan permintaan itu disetujui instansi menahan dengan syarat-syarat dan
jaminan yang ditetapkan
b. Adanya persetujuan dari tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan
c. Jawaban a, b benar
d. Adanya keyakinan tersangka atau terdakwa melarikan diri
Jawaban A
Pasal 31(1)
Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan dasar atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

35 Menurut pasal 19 (2) dikatakan bahwa Tidak diperbolehkan melakukan penangkapan terhadap
a. tersangka yang melakukan tindak pidana pelanggaran
b. Tersangka melakukan kejahatan ringan
c. Tersangka melakukan pelanggaran sedang
d. Jawaban a, b, dan c benar
Jawaban A
Pasal 19(2)
Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

36 Berapa kali permohonan kasasi dapat dilakukan menurut pasal 247 (4) KUHAP
a. Satu kali
b. Dua kali
c. Berkali –kali
d. Tidak ada batas
Jawaban A
Pasal 247(4)
Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.

37 Menurut pasal 1 ayat 3 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu
a. Yang diberi wewenang umum oleh Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 untuk melakukan penyidikan
b. Yang diberi wewenang khusus oleh peraturan pemerintah
untuk melakukan penyidikan
c. Yang diberi wewenang khusus umum oleh undang-undang
Nomor 8 tahun 1981 untuk melakukan penyidikan
d. Yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk
melakukan penyidikan
Jawaban D
Pasal 1 (3)
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

38 Menurut Pasal 263 KUHAP yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali
a. Korban/Keluarga Korban
b. Terpidana/Pengacaranya
c. Terpidana/ahliwarisnya
d. Terpidana/Jaksa
Jawaban C
Pasal 263(1)
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

39 Jangka waktu masa penahanan yang diperbolehkan undang-undang bagi instansi penyidik menurut pasal 24 KUHAP
a. 20 + 40 hari
b. 30 + 60 hari
c. 30 + 20 hari
d. 20 + 30 hari
Jawaban A
Pasal 24(1)
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 hanya berlaku paling lama dua puluh hari
(2)
Jangka waktu sebagaimana tersebutpada ayat(1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

40 Berikut ini adalah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, kecuali
a. Keterangan Saksi, Keterangan ahli, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa
b. Keterangan ahli
c. Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa
d. Semua salah
Jawaban A
Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah: Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan Terdakwa
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui
tidak perlu dibuktikan

MATERI UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
1 Menurut pasal 54 Undang undang peradilan agama berlaku hukum acara perdata diatur dalam undang-undang
a. No. 7 tahun 1989
b. No. 3 tahun 2006
c. No. 1 tahun 1974
d. A dan B benar
Jawaban D
undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undangundang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama Pasal 54
Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.

2 Menurut pasal pasal 49 UU no. 3 tahun 2006 terdapat tambahan bagi pengadilan agama berwenang memeriksa
a. Semua benar
b. Zakat
c. Infaq
d. Ekonomi syariah
Jawaban A
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.

3 Kewenangan kompetensi absolute diatur dalam
a. Pasal 49
b. Pasal 66
c. Pasal 73
d. Tidak ada yang benar
Jawaban A
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.

4 Menurut pasal 66 cerai telak diajukan pemohon kepada
a. Tempat kediaman termohon
b. Jika termohon berdiam diluar
negeri diajukan ketempat diam
pemohon
c. Dalam hal keduanya diluar negeri maka diajukan ketempat mereka melangsungkan perkawinan atau jakarta pusat
d. Semuanya benar
Jawaban D

Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. (3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. (4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun
sesudah ikrar talak diucapkan.

5. Menurut pasal 73 gugatan perceraian diajukan
a. Tempat kediaman penggugat
b. Jika penggugat bertempat tinggal diluar negeri, diajukan kedaerah hukum tergugat
c. Jika keduanya diluar negeri diajukan ketempat perkawinan dilangsungkan atau Jakarta Pusat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

6 Dalam perubahan UU No. 3 tahun 2006, apabila terjadi sengketa hak milik yang subyek hukumnya orang-orang yang beragama islam, obyek sengketa diputus bersama-sama oleh peradilan agama diatur dalam
a. pasal 49
b. Pasal 50
c. Pasal 51
d. Pasal 52
Jawaban B
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek
sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3). Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal bait yakni Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut:

7 Menurut pasal 57 UU No. 7 tahun 1989 merupakan kekhususan putusan atau penetapan peradilan, yaitu terdapat
a. Demi keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa
b. Bismillahirrahmanirrahim
c. Keduanya benar
d. Keduanya salah
Jawaban C
Pasal 57
(1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(2) Tiap penetapan dan putusan dimulai dgn kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti
dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(3) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

8 Menurut pasal 4 UU. No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari satu jika
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

9 Waktu tunggu bagi seorang janda menurut Pasal 39 PP No. 9 tahun 1975 adalah
a. Apabila putus karena kematian 130 hari
b. Putus karena perceraian 90 hari
c. Dalam keadaan hamil sampai melahirkan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Apabila putus karena kematian 130 hari
b. Putus karena perceraian 90 hari
c. Dalam keadaan hamil sampai melahirkan

10 Menurut pasal 38 UU No 1 tahun 1974 putusnya perkawinan disebabkan
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas keputusan pengadilan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas keputusan pengadilan
11 Menurut pasal 55 UU No 1 tahun 1974, asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar

12 Gugatan perceraian dinyatakan gugur apabila suami atau isti meninggal sebelum adanya putusan pengadilan diatur dalam
a. Pasal 66
b. Pasal 73
c. Pasal 79
d. Pasal 80
Jawaban C
Pasal 79
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan.

13 Apabila kedua belah pihak bertempat tinggal diluar negeri maka penggugat pada sidang perdamaian harus menghadap secara pribadi
a. Pasal 82
b. Pasal 83
c. Pasal 84
d. Pasal 85
Jawaban A
Pasal 82
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang
secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman diluar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara
khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

14 Menurut pasal 84 UU peradilan agama dalam berapa hari akta cerai harus diberikan
a. 30 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban C
Pasal 84
(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.

15 Perceraian dengan alasan zina diatur dalam
a. Pasal 66
b. Pasal 73
c. Pasal 79
d. Pasal 87
Jawaban D
Pasal 87
(1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
(2) Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

16 Biaya perkara menurut pasal 89 dibebankan kepada
a. Tergugat
b. Termohon
c. Penggugat dan pemohon
d. A dan b benar
Jawaban C
Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.

17 Biaya perkara yang diatur dalam pasal 90 dirinci untuk
a. Biaya kepaniteraan dan biaya materai
b. Biaya untuk para saksi
c. Biaya untu pemeriksaan
setempat dan pemanggilan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 90
(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung.

18 Pengecualian pasal 66 cerai talak permohonan diajukan ke pangadilan agama ditempat kediaman pemohon jika
a. Istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama
b. Kepergiannya tanpa persetujuan dan izin suami (termohon)
c. Semua salah
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama
Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) diajukan
kepada Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman
termohon, kecuali apabila termohon
dengan sengaja meninggalkan tempat
kediaman yang ditentukan bersama
tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat
kediaman di luar negeri, permohonan
diajukan kepada Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon
bertempat kediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat perkawinan mereka
dilangsungkan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan
anak, nafkah anak, nafkah istri, dan
harta bersama suami istri dapat
diajukan bersama-sama dengan
permohonan cerai talak ataupun
sesudah ikrar talak diucapkan.

19 Yang menjadi dasar gugatan cerai talak menurut pasal 19 PP 9/75 dan pasal 39 UU No1/74 adalah
a. Salah satu pihak zina, pemabok, meninggalkan selama 2 tahun
b. Mendapat hukuman 5 tahun, melakukan peganiyaan
c. Salah satu pihak cacat badan, terjadi perselisihan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Salah satu pihak zina,
pemabok, meninggalkan
selama 2 tahun
b. Mendapat hukuman 5 tahun,
melakukan peganiyaan
c. Salah satu pihak cacat badan,
terjadi perselisihan
20 Pemeriksaan perkara cerai dilakukan tertutup diatur dalam
a. Pasal 68 untuk cerai talak
b. Pasal 80 untuk cerai gugat
c. Pasal 87
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai
talak dilakukan oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berkas atau surat
permohonan cerai talak didaftarkan di
Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai
talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian
dilakukan oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berkas atau surat
gugatan perceraian didaftarkan di
Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian
dilakukan dalam sidang tertutup.
21 Menurut pasal 71 penetapan ikrar talak
a. Dapat dimintakan banding
b. Dapat dimintakan kasasi
c. Tidak dapat dimintakan banding dan kasasi
d. Dapat dimintakan banding dan
kasasi
Jawaban C
Pasal 71
(1) Panitera mencatat segala hal ihwal
yang terjadi dalam sidang ikrar talak.
(2) Hakim membuat penetapan yang
isinya menyatakan bahwa perkawinan
putus sejak ikrar talak diucapkan dan
penetapan tersebut tidak dapat
dimintakan banding atau kasasi.

22 Menurut pasal 70 terhadap penetapan cukup alasan perceraian istri
a. Dapat dimintakan banding
b. Dapat dimintakan kasasi
c. Tidak dapat dimintakan
banding dan kasasi
d. Dapat dimintakan banding dan
kasasi
Jawaban A
Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan
bahwa kedua belah pihak tidak
mungkin lagi didamaikan dan telah
cukup alasan perceraian, maka
Pengadilan menetapkan bahwa
permohonan tersebut dikabulkan.
(2) Terhadap penetapan sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (1), istri
dapat mengajukan banding.
(3) Setelah penetapan tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap,
Pengadilan menentukan hari sidang
penyaksian ikrar talak, dengan
memanggil suami dan istri atau
wakilnya untuk menghadiri sidang
tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau
wakilnya yang diberi kuasa khusus
dalam suatu akta otentik untuk
mengucapkan ikrar talak,
mengucapkan ikrar talak yang dihadiri
oleh istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan
secara sah atau patut, tetapi tidak
datang menghadap sendiri atau tidak
mengirim wakilnya, maka suami atau
wakilnya dapat mengucapkan ikrar
talak tanpa hadirnya istri atau
wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu
6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari
sidang penyaksian ikrar talak, tidak
datang menghadap sendiri atau tidak
mengirim wakilnya meskipun telah
mendapat panggilan secara sah atau
patut maka gugurlah kekuatan
penetapan tersebut, dan perceraian
tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan yang sama.

23 Jika suami dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan hari siding penyaksian ikrar talak maka gugur
penetapan tersebut dan tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama diatur dalam
a. Pasal 63
b. Pasal 87
c. Pasal 70
d. Pasal 73
Jawaban C
Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan
bahwa kedua belah pihak tidak
mungkin lagi didamaikan dan telah
cukup alasan perceraian, maka
Pengadilan menetapkan bahwa
permohonan tersebut dikabulkan.
(2) Terhadap penetapan sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (1), istri
dapat mengajukan banding.
(3) Setelah penetapan tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap,
Pengadilan menentukan hari sidang
penyaksian ikrar talak, dengan
memanggil suami dan istri atau
wakilnya untuk menghadiri sidang
tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau
wakilnya yang diberi kuasa khusus
dalam suatu akta otentik untuk
mengucapkan ikrar talak,
mengucapkan ikrar talak yang dihadiri
oleh istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan
secara sah atau patut, tetapi tidak
datang menghadap sendiri atau tidak
mengirim wakilnya, maka suami atau
wakilnya dapat mengucapkan ikrar
talak tanpa hadirnya istri atau
wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu
6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari
sidang penyaksian ikrar talak, tidak
datang menghadap sendiri atau tidak
mengirim wakilnya meskipun telah
mendapat panggilan secara sah atau
patut maka gugurlah kekuatan
penetapan tersebut, dan perceraian
tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan yang sama.

24 Hak istri untuk mengajukan tuntutan perceraian kepada suami dengan cara suami bersedia menalak istri dengan suatu imbalan pengganti disebut
a. Khuluk
b. Iwadl
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban A
Khuluk

25 Menurut pasal 76 perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri disebut
a. syiqaq
b. Khuluk
c. Iwadl
d. Talak bain
Jawaban A
Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian
didasarkan atas alasan syiqaq, maka
untuk mendapatkan putusan
perceraian harus didengar keterangan
saksi-saksi yang berasal dari keluarga
atau orang-orang yang dekat dengan
suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar
keterangan saksi tentang sifat
persengketaan antara suami istri
dapat mengangkat seorang atau lebih
dari keluarga masing-masing pihak
ataupun orang lain untuk menjadi
hakam.

26 Orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluara istri untuk mencari upaya
penyelesaian perselisihan disebut
a. Khuluk
b. Hakam
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban B
Hakam

27 Izin pisah tempat tinggal diatur dalam
a. Pasal 77
b. Pasal 87
c. Pasal 70
d. Pasal 73
Jawaban A
Pasal 77
Selama berlangsungnya gugatan
perceraian, atas permohonan
penggugat atau tergugat atau
berdasarkan pertimbangan bahaya
yang mungkin ditimbulkan,
Pengadilan dapat mengizinkan suami
istri tersebut untuk tidak tinggal
dalam satu rumah.
28 Upaya hukum banding menurut pasal 7 (4) UU no. 20 tahun 1947 permohonan banding tidak dapat diterima jika tidak dibarengi dengan pembayaran biaya banding
a. Benar
b. Salah
Jawaban A
Benar

29 Tenggang waktu banding adalah 14 hari
a. Sejak putusan diucapkan apabila hadir
b. Sejak diberitahukan apabila pemohon banding tidak hadir
c. Tidak jelas
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Sejak putusan diucapkan apabila hadir
Sejak diberitahukan apabila pemohon
banding tidak hadir

30 Menurut pasal 62 Berita Acara pemeriksaan ditandatangani oleh
a. Seluruh majelis hakim
b. Ketua
c. Ketua dan panitera
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 62
(1) Segala penetapan dan putusan
Pengadilan, selain harus memuat
alasan-alasan dan dasar-dasarnya
juga harus memuat pasal-pasal
tertentu dari peraturan-peraturan
yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan
dasar untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan
Pengadilan ditandatangai oleh Ketua
dan Hakim-hakim yang memutus
serta Panitera yang ikut bersidang
pada waktu penetapan dan putusan
itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan
ditandatangani oleh Ketua dan
Panitera yang bersidang.

31 Menurut pasal 78 selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat
pengadilan dapat
a. Semua benar
b. Menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan pendidikan anak
d. Menentukan hal hal yang perlu untuk harta
Jawaban A
Pasal 78
Selama berlangsungnya gugatan
perceraian, atas permohonan
penggugat, Pengadilan dapat:
a. menentukan nafkah yang
ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu
untuk menjamin pemeliharaan dan
pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu
untuk menjamin terpeliharanya
barang-barang yang menjadi hak
bersama suami istri atau barangbarang
yang menjadi hak suami atau
barang-barang yang menjadi hak istri.

32 Menurut pasal 80 dan pasal 68 pemeriksaan oleh majelis dilakukan selambatnya
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 30 hari
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai
talak dilakukan oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berkas atau surat
permohonan cerai talak didaftarkan di
Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai
talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian
dilakukan oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berkas atau surat
gugatan perceraian didaftarkan di
Kepaniteraan.

33 Menurut pasal 88 apabila sumpah dilakukan oleh suami maka penyelesaian cerai dengan alasan zina dilaksanakan dengan cara
a. Khuluk
b. lian
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban B
Pasal 88
(1) Apabila sumpah sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) dilakukan oleh suami, maka
penyelesaiannya dapat dilaksanakan
dengan cara li'an.
(2) Apabila sumpah sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) dilakukan oleh istri maka
penyelesaiannya dilaksanakan dengan
hukum acara yang berlaku.

34 Menurut pasal 30 UU 5 tahun 2004 kewenangan kasasi terbatas
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
35 Menurut pasal 47 UU 14 tahun 1985 sebagaimana diubah UU 5 tahun 2004
a. Memori kasasi wajib
b. Memori kasasi tidak wajib
Jawaban A
Memori kasasi wajib

36 Menurut pasal 38 uu perkawinan uu 1 tahun 1974 perkawinan putus karena
a. Kematian
b. Perceraian
c. Keputusan pengadilan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Kematian
b. Perceraian
c. Keputusan pengadilan

37 Menurut pasal 40 PP 9 tahun 1975, suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar

38 Alat bukti yang berlaku pada pengadilan agama sesuai dengan 164 hir
a. Alat bukti surat, keterangan saksi
b. Persangkaan , pengakuan
c. Sumpah
d. Semua benar
Jawaban D
a. Alat bukti surat, keterangan saksi
b. Persangkaan , pengakuan
c. Sumpah

39 Putusan pengadilan agama diatur menurut pasal
a. Pasal 60
b. Pasal 66
c. Pasal 73
d. Pasal 87
Jawaban A
Pasal 60
Penetapan dan putusan Pengadilan
hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.

40 Putusan pengadilan agama harus berdasar alasan yang cukup diatur dalam
a. Pasal 60
b. Pasal 62
c. Pasal 73
d. Pasal 87
Jawaban B
Pasal 62
(1) Segala penetapan dan putusan
Pengadilan, selain harus memuat
alasan-alasan dan dasar-dasarnya
juga harus memuat pasal-pasal
tertentu dari peraturan-peraturan
yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan
dasar untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan
Pengadilan ditandatangai oleh Ketua
dan Hakim-hakim yang memutus
serta Panitera yang ikut bersidang
pada waktu penetapan dan putusan
itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan
ditandatangani oleh Ketua dan
Panitera yang bersidang.

MATERI UNDANG-UNDANG ACARA TATA USAHA NEGARA
1 Peradilan tata usaha negara diatur dalam
a. UU No. 9 tahun 2004
b. UU No. 5 tahun 1986
c. UU No. 4 tahun 2004
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Undang-undang Nomor 9 Tahun2004
tentang perubahan undang-undang
nomor 5 thun 1986 tentang peradilan
tata usaha negara

2 Menurut pasal 2 tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara adalah
a. Yang merupakan perbuatan
hukum perdata
b. Yang merupakan pengaturan
yang bersifat umum
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara menurut
undang-undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan perbuatan hukum perdata
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan pengaturan yang bersifat
umum
Keputusan Tata Usaha Negara yang
masih memerlukan persetujuan
Keputusan Tata Usaha Negar yang
dikeluarkan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat
hokum pidana
Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundangundangan
yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara
mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
baik di pusat maupun didaerah
mengenai hasil pemilihan umum.

3 Menurut pasal 2 tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara adalah
a. Yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP yang bersifat hukum pidana
b. Yang dikeluarkan atas dasar
c. Mengenai tata usaha tentara nasional Indonesia
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara menurut
undang-undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang
hasil pemeriksaan badan
peradilan berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku
merupakan perbuatan hukum perdata
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan pengaturan yang bersifat
umum
Keputusan Tata Usaha Negara yang
masih memerlukan persetujuan
Keputusan Tata Usaha Negar yang
dikeluarkan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat
hokum pidana
Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundangundangan
yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara
mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
baik di pusat maupun didaerah
mengenai hasil pemilihan umum.

4 Menurut pasal 2 tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara adalah
a. Keputusan komisi pemilihan umum baik di pusat maupun
didaerah mengenai hasil pemilihan umum
b. Yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan
peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Mengenai tata usaha tentara nasional Indonesia
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara menurut
undang-undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan perbuatan hukum perdata
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan pengaturan yang bersifat
umum
Keputusan Tata Usaha Negara yang
masih memerlukan persetujuan
Keputusan Tata Usaha Negar yang
dikeluarkan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat
hokum pidana
Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundangundangan
yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara
mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
baik di pusat maupun didaerah
mengenai hasil pemilihan umum.

5. Menurut pasal 53 alasan yang dapat digunakan dalam gugatan
a. Keputusan tata usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
b. Keputusan tata usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Semua benar
d. Semua salah
Jawaban C
Pasal 53(2)
Alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan asasasas
umum pemerintahan yang baik.

6 Menurut pasal 116
a. Dalam hal tergugat diwajibkan menerbitkan putusan namun selama 3 bulan tidak dilaksanakan penggugat harus memajukan permohonan pelaksanaan putusan
b. Pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan sanksi administratif
c. Diumumkan dimedia massa cetak sejak tidak dipenuhinya ketentuan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 116(3)
Dalam hal tergugat ditetapkan harus
melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 97
ayat (9) huruf b dan huruf c dan
kemudian setelah 3 (tiga) bulan
ternyata kewajiban tersebut tidak
dilaksanakannya, penggugat
mengajukan permohonan kepada
ketua pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 agar pengadilan
memerintahkan tergugat melaksanakan
putusan pengadilan tersebut.
(4)
Dalam hal tergugat tidak bersedia
melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, terhadap pejabat yang
bersangkutan dikenakan upaya paksa
berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminitratif.
(5)
Pejabat yang tidak melaksanakan
putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat 4 diumumkan
pada media massa cetak setempat oleh
panitera sejak tidak terpenuhinya
ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat 3

7 Subyek sengketa Tun diatur dalam pasal:
a. Pasal 54
b. Pasal 53
c. Pasal 55
d. Pasal 56
Jawaban B
Pasal 53(1)
Orang atau badan hukum perdata yang
merasa kepentingannya dirugikan oleh
suatu Keputusan Tata Usaha Negara
Dapat mengajukan gugatan tertulis
kepada pengadilan yang berwenang
yang berisi tuntutan agar Keputusan
Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan atau di
rehabilitasi.

8 Yang dimaksud obyek sengketa TUN pasal 1 (3)
a. Penetapan tertulis
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
c. Berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangundangan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1(3)
Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
yang bersifat konkret, individual dan
final yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
9 Yang dimaksud obyek sengketa TUN
pasal 1 (3)
a. Berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan
peraturan perundangundangan
b. Bersifat konkrit individual dan final
c. Mengakibatkan akibat hokum bagi seseorang atau badan
hukum perdata
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1(3)
Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
yang bersifat konkret, individual dan
final yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum
perdata.

10 Alat bukti menurut pasal 100
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli dan saksi
c. Pengakuan dan pengetahuan hakim
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 100
Alat Bukti ialah:
Surat atau tulisan
Keterangan ahli
Keterangan saksi
Pengakuan para pihak
Pengetahuan hakim.

11 Actor Sequuitur Forum rei pada sengketa TUN diatur didalam pasal
a. Pasal 54
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 108
Jawaban A
Pasal 54

12 Upaya tidak langsung penyelesaian sengketa TUN diatur atau dikenal dengan upaya administratif diatur dalam
a. Pasal 48
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51
Jawaban A
Pasal 48
(1) Dalam hal suatu Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara diberi
wewenang oleh atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaikan secara administratif
sengketa Tata Usaha Negara tertentu,
maka batal atau tidak sah, dengan
atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi
dan/administratif yang tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang
memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) jika seluruh upaya
administratif yang bersangkutan telah
digunakan

13 Setelah upaya administrasi ditempuh maka diajukan gugatan kepada pengadilan tinggi tata usaha Negara diatur dalam
a. Pasal 48
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51
Jawaban D
Pasal 51
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus sengketa
Tata Usaha Negara di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara juga bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus di tingkat
pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antara
Pengadilan Tata Usaha Negara di
dalam daerah hukumnya.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Ngara bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan di tingkat pertama
sengketa Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48.
(4) Terhadap putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dapat diajukan permohonan kasasi.
14 Gugatan langsung jika tidak diatur mengenai upaya administrasi diatur dalam
a. Pasal 48
b. Pasal 68
c. Pasal 53
d. Pasal 51
Jawaban C
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar
Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.
(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan asasasas
umum pemerintahan yang baik.

15 Menurut pasal 55 gugatan dapat diajukan dalam waktu……terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan keputusan badan atau pejabat tata usaha negara
a. 30 hari
b. 90 hari
c. 400 hari
d. 14 hari
Jawaban B
Pasal 55
Gugatan dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu sembilan puluh hari
terhitung sejak saat diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara.

16 Syarat formil gugatan diatur dalam pasal 56 yaitu
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan
penggugat
b. Nama, jabatan dan tempat kedudukan tergugat
c. Dasar gugatan sesuai pasal 53
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat :
a. nama, kewarganegaraan, tempat
tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan
ditandatangani oleh seorang kuasa
penggugat, maka gugatan harus
disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga
disertai Keputusan Tata Usaha Negara.
yang disengketakan oleh penggugat.

17 Alasan mengajukan gugatan yang diatur dalam pasal 53 ialah Keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan
a. dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
b. Dengan asas-asas pemerintahan yang baik
c. Jawaban a dan b
d. Melampaui kewenangannya
Jawaban C
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar
Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.
(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan asasasas
umum pemerintahan yang baik.
18 Selama belum diputus oleh pengadilan maka keputusan tata usaha negara itu harus dianggap menurut hukum diatur dalam
a. Pasal 67
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51
Jawaban A
Pasal 67
(1) Gugatan tidak menunda atau
menghalangi dilaksanakannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara serta tindakan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
digugat.
(2) Penggugat dapat mengajukan
permohonan agar pelaksanaan
Keputusan Tata Usaha Negara itu
ditunda selama pemeriksaan sengketa
Tata Usaha Negara sedang berjalan,
sampai ada putusan Pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat
diajukan sekaligus dalam gugatan dan
dapat diputus terlebih dahulu dari
pokok sengketanya.
(4) Permohonan penundaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila
terdapat keadaan yang sangat
mendesak yang mengakibatkan
kepentingan penggugat sangat
dirugikan jika Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat itu tetap
dilaksanakan;
b. tidak dapat dikabulkan apabila
kepentingan umum dalam rangka
pembangunan mengharuskan
dilaksanakannya keputusan tersebut.

19 Gugatan PTUN terdapat tahap pemeriksaan pendahuluan yaitu
a. Pemeriksaan segi administrative (53)
b. Rapat permusyawaratan (62)
c. Pemeriksaan Persiapan (63)
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar
Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.
(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan asasasas
umum pemerintahan yang baik.
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan,
Ketua Pengadilan berwenang
memutuskan dengan suatu penetapan
yang dilengkapi dengan pertimbangan
pertimbangan bahwa gugatan yang
diajukan itu dinyatakan tidak diterima
atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata
tidak termasuk dalam wewenang
Pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak
dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia
telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan
pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan
sebenarnya sudah terpenuhi oleh
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya
atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan
dalam rapat permusyawaratan sebelum
hari persidangan ditentukan dengan
memanggil kedua belah pihak untuk
mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak
dilakukan dengan surat tercatat oleh
Panitera Pengadilan atas perintah
Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan
sebgaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu
empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut
dibenarkan oleh Pengadilan, maka
penetapan sebgaimana dimaksud
dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan
pokok gugatan akan diperiksa, diputus
dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai
perlawanan itu tidak dapat digunakan
upaya hukum.
Pasal 63
(1) Sebelum pemeriksaan pokok
sengketa dimulai, Hakim wajib
mengadakan pemeriksaan persiapan
untuk melengkapi gugatan yang
kurang jelas.
(2) Dalam pemeriksaan persiapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Hakim:
a. wajib memberi nasihar kepada
penggugat untuk memperbaiki gugatan
dan melengkapinya dengan data yang
diperlukan dalam jangka waktu tiga
puluh hari;
b. dapat meminta penjelasan kepada
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf a penggugat belum
menyempurnakan gugatan, maka
Hakim menyatakan dengan putusan
bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4). Terhadap putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat
digunakan upaya hukum, tetapi dapat
diajukan gugatan baru.

20 Menurut pasal 62 jika didalam rapat permusyawaratan dinyatakan tidak termasuk sengketa tun maka upaya hukum
a. Perlawanan
b. Banding
c. Kasasi
d. Peninjauan kembali
Jawaban A
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan,
Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan
yang dilengkapi dengan pertimbanganpertimbangan
bahwa gugatan yang
diajukan itu dinyatakan tidak diterima
atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata
tidak termasuk dalam wewenang
Pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak
dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia
telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan
pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan
sebenarnya sudah terpenuhi oleh
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya
atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan
dalam rapat permusyawaratan sebelum
hari persidangan ditentukan dengan
memanggil kedua belah pihak untuk
mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak
dilakukan dengan surat tercatat oleh
Panitera Pengadilan atas perintah
Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan
sebgaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu
empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut
dibenarkan oleh Pengadilan, maka
penetapan sebgaimana dimaksud
dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan
pokok gugatan akan diperiksa, diputus
dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai
perlawanan itu tidak dapat digunakan
upaya hukum.
21 Pemeriksaan acara cepat diatur dalam
a. Pasal 68
b. Pasal 62
c. Pasal 98
d. Pasal 108
Jawaban C
Pasal 98
(1) Apabila terdapat kepentingan
penggugat yang cukup mendesak yang
harus dapat disimpulkan dari alasanalasan
permohonannya, penggugat
dalam gugatannya dapat memohon
kepada Pengadilan supaya
pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2) Ketua Pengadilan dalam jangka
waktu empat belas hari setelah
diterimanya permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
mengeluarkan penetapan tentang
dikabulkan atau tidak dikabulkannya
permohonan tersebut.
(3) Terhadap penetapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat
digunakan upaya hukum.

22 Menurut pasal 97 apabila putusan berupa pengabulan gugatan maka kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara
a. Pencabutan keputusan tun yang bersangkutan
b. Dan menerbitkan keputusan yang baru
c. Membayar ganti rugi dan rehabilitasi
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 97
(1) Dalam hal pemeriksaan sengketa
sudah diselesaikan, kedua belah pihak
diberi kesempatan untuk
mengemukakan pendapat yang
terakhir berupa kesimpulan masingmasing.
(2) Setelah kedua belah pihak
mengemukakan kesimpulan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka Hakim Ketua Sidang menyatakan
bahwa sidang ditunda untuk
memberikan kesempatan kepada
Majelis Hakim bermusyawarah dalam
ruangan tertutup untuk
mempertimbangkan segala sesuatu
guna putusan sengketa tersebut.
(3) Putusan dalam musyawarah majelis
yang dipimpin oleh Hakim Ketua
Majelis merupakan hasil permufakatan
bulat, kecuali jika setelah diusahakan
dengan sungguh-sungguh tidak dapat
dicapai permufakatan bulat, putusan
diambil dengan suara terbanyak.
(4) Apabila musyawarah majelis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
tidak dapat menghasilkan putusan,
permusyawaratan ditunda sampai
musyawarah majelis berikutanya.
(5) Apabil dalam musyawarah majelis
berikutnya tidak dapat diambil suara
terbanyak, maka suara terakhir Hakim
Ketua Majelis yang menentukan.
(6) Putusan Pengadilan dapat
dijatuhkan pada hari itu juga dalam
sidang yang terbuka untuk umum, atau
ditunda pada hari lain yang harus
diberitahukan kepada kedua belah
pihak.
(7) Putusan Pengadilan dapat berupa :
a. gugatan ditolak;
b. gugatan dikabulkan;
c. gugatan tidak diterima;
d. gugatan gugur.
(8) Dalam hal gugatan dikabulkan,
maka dalam putusan Pengadilan
tersebut dapat ditetapkan kewajiban
yang harus dilakukan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara.
(9) Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (8) berupa :
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha
Negara yang bersangkutan; atau
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha
Negara yang bersangkutan dan
menerbitkan Keputusan Tata Usaha
Negara yang baru; atau
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha
Negara dalam hal gugatan didasarkan
pada Pasal 3.
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (9) dapat disertai
pembebanan ganti rugi.
(11) Dalam hal putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)
menyangkut kepegawaian, maka di
samping kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (9) dan ayat
(10), dapat disertai pemberian
rehabilitasi.
23 Subyek sengketa tun diatur dalam pasal 1 angka 4 yaitu
a. Orang
b. Badan hukum privat
c. Badan atau pejabat tun
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1
4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah
sengketa yang timbul dalam bidang
Tata Usaha Negara antara orang atau
badan hukum perdata dengan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik
di pusat maupun di daerah, sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan Tata
Usaha Negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;

24 Obyek sengketa tun yang diatur dalam pasal 3 uu 5 tahun 1986 sebagaimana diubah uu 9 tahun 2004
a. Apabila badan atau pejabat tun tidak mengeluarkan
keputusan yang dimohon sedangkan hal itu merupakan kewajibannya
b. Jangka waktu yang ditentukan telah lewat
c. Setelah lewat jangka waktu 4 bulan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 3
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan, sedangkan hal itu menjadi
kewajibannya, maka hal tersebut
disamakan dengan Keputusan Tata
Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan yang dimohon, sedangkan
jangka waktu sebagaimana ditentukan
data peraturan perundang-undangan
dimaksud telah lewat, maka Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara
tersebut dianggap telah menolak
mengeluarkan keputusan yang
dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundangundangan
yang bersangkutan tidak
menentukan jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka setelah lewat jangka waktu
empat bulan sejak diterimnya
permohonan, Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang bersangkutan
dianggap telah mengeluarkan
keputusan penolakan.

25 Banding administratif diatur dalam
a. UU 20 tahun 1947
b. PP 30 tahun 1980
c. Pasal 122
d. Pasal 48
Jawaban B
PP 30 tahun 1980

26 Gugatan sengketa tun diatur dalam
a. Pasal 56
b. Pasal 1 angka 5
c. Pasal 62
d. Jawaban a dan b
Jawaban D
Pasal 1
5. Gugatan adalah permohonan yang
berisi tuntutan terhadap Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara dan
diajukan ke Pengadilan untuk
mendapatkan putusan;
Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat :
a. nama, kewarganegaraan, tempat
tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau
kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat
kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta
untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan
ditandatangani oleh seorang kuasa
penggugat, maka gugatan harus
disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga
disertai Keputusan Tata Usaha Negara.
yang disengketakan oleh penggugat.

27 Menurut uu 9 tahun 2004 dasar gugatan di peradilan tata usaha negara diatur dalam pasal56
a. Keputusan tata usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
b. Keputusan tata usaha Negara bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik
c. Semua benar
Jawaban C
Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat :
a. nama, kewarganegaraan, tempat
tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau
kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat
kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta
untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan
ditandatangani oleh seorang kuasa
penggugat, maka gugatan harus
disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga
disertai Keputusan Tata Usaha Negara.
yang disengketakan oleh penggugat.
28 Berperkara secara cuma-cuma diatur dalam pasal 60 diputuskan melaluibentuk
a. Penetapan
b. Keputusan
c. Permohonan
d. gugat
Jawaban A
Pasal 60
(1) Penggugat dapat mengajukan
permohonan kepada Ketua Pengadilan
untuk bersengeketa dengan cumacuma.
(2) Permohonan diajukan pada waktu
penggugat mengajukan gugatannya
disertai dengan surat keterangan tidak
mampu dari kepala desa atau lurah di
tempat kediaman pemohon.
(3) Dalam keterangan tersebut harus
dinyatkan bahwa pemohon itu betulbetul
tidak mampu membayar biaya
perkara.
29 Didalam rapat permusyawaratan jika terdapat penetapan yang berisi penolakan maka penggugat berhak melakukan
a. Mengajukan gugatan baru
b. Perlawanan
c. Banding
d. Kasasi
Jawaban B
Perlawanan

30 Alat bukti yang dipergunakan dalam pembuktian ptun
a. Surat
b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi dan
Pengakuan
d. Semua benar jika ditambah
pengetahuan hakim
Jawaban D
a. Surat
b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi dan
Pengakuan
d. Semua benar jika ditambah
pengetahuan hakim

31 Pemeriksaan acara cepat yang diatur dalam pasal 99 dilakukan dengan hakim
a. Majelis
b. tunggal
Jawaban B
Pasal 99
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)menentukan hari, tempat, dan
waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah
pihak, masing-masing ditentukan tidak
melebihi empat belas hari.

32 Menurut pasal 135 hakim adhoc diatur dengan
a. Undang-undang
b. Peraturan pemerintah
c. Keputusan presiden
d. Keputusan mahkamah agung
Jawaban B
Pasal 135
(1) Dalam hal Pengadilan memeriksa
dan memutus perkara Tata Usaha
Negara tertentu yang memerlukan
kealdian khusus, maka Ketua
Pengadilan dapat menunjuk seorang
Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai
Hakim Ad Hoc seseorang harus
memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
kecuali huruf e dan huruf f.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c tidak
berlaku bagi Hakim Ad Hoc.
(4) Tata cara penunjukkan Hakim Ad
Hoc pada Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
peraturan Pemerintah.
33 Dengan izin ketua pengadilan, penggugat, tergugat dan penasihat hukum dapat mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan
dan membuat kutipan seperlunya
a. Pasal 81
b. Pasal 93
c. Pasal 98
d. Pasal 108
Jawaban A
Pasal 81
Dengan izin Ketua Pengadilan,
penggugat, tergugat, dan penasihat
hukum dapat mempelajari berkas
perkara dan surat-surat resmi lainnya
yang bersangkutan di kepaniteraan
dan membuat kutipan seperlunya.

34 Pejabat yang dipanggil sebagai saksi wajib datang sendiri di persidangan
a. Pasal 81
b. Pasal 93
c. Pasal 98
d. Pasal 108
Jawaban B
Pasal 93
Pejabat yang dipanggil sebagai saksi
wajib datang sendiri di persidangan.
35 Putusan yang tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
a. Putusan tidak sah
b. Putusan batal
c. Putusan tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum
d. Semua benar
Jawaban C
Putusan tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum
36 Putusan pengadilan yang tidak memuat ketentuan pasal 109
a. Putusan tidak sah
b. Putusan batal
c. Putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 109
(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
a. Kepala putusan yang berbunyi :
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama, jabatan, kewarganegaraan,
tempat kediaman, atau tempat
kedudukan para pihak yang
bersengketa;
c. ringkasan gugatan dan jawaban
tergugat yang jelas;
d. pertimbangan dan penilaian setiap
bukti yang diajukan dan hal yang
terjadi dalam persidangan selama
sengketa itu diperiksa;
e. alasan hukum yang menjadi dasar
putusan;
f. amar putusan tentang sengketa dan
biaya perkara;
g. hari, tanggal putusan, nama Hakim
yang memutus, nama Panitera, serta
keterangan tentang hadir atau tidak
hadirnya para pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu
ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat menyebabkan
batalnya putusan Pengadilan.
(3) Selambat-lambatnya tiga puluh hari
sesudah putusan Pengadilan
diucapkan, putusan itu harus
ditandatangani oleh Hakim yang
memutus dan Panitera yang turut
bersidang.
(4) Apabila Hakim Ketua Majelis atau
dalam hal pemeriksaan dengan acara
cepat Hakim Ketua Sidang berhalangan
menandatangani, maka putusan
Pengadilan ditandatangani oleh Ketua
Pengadilan dengan menyatakan
berhalangannya Hakim Ketua Majelis
atau Hakim Ketua Sidang tersebut.
(5) Apabila Hakim Anggota Majelis
berhalangan menandatangani, maka
putusan Pangadilan ditandatangani
oleh Hakim Ketua Majelis dengan
menyatakan berhalangannya Hakim
Anggota Majelis tersebut.

37 Menurut pasal 62, dalam rapat permusyawaratan ketua pengadilan berwenang memutuskan suatu penetapan dalam hal
a. Gugatan tidak termasuk
wewenang pengadilan
b. Syarat gugatan yang dimaksud
dalam pasal 56 tidak dipenuhi
c. Apa yang dituntut sudah
terpenuhi oleh keputusan tata
usaha yang digugat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan,
Ketua Pengadilan berwenang
memutuskan dengan suatu penetapan
yang dilengkapi dengan pertimbanganpertimbangan
bahwa gugatan yang
diajukan itu dinyatakan tidak diterima
atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata
tidak termasuk dalam wewenang
Pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak
dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia
telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan
pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan
sebenarnya sudah terpenuhi oleh
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya
atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan
dalam rapat permusyawaratan sebelum
hari persidangan ditentukan dengan
memanggil kedua belah pihak untuk
mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak
dilakukan dengan surat tercatat oleh
Panitera Pengadilan atas perintah
Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan
sebgaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu
empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut
dibenarkan oleh Pengadilan, maka
penetapan sebgaimana dimaksud
dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan
pokok gugatan akan diperiksa, diputus
dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai
perlawanan itu tidak dapat digunakan
upaya hukum.

38 Terhadap penetapan rapat permusyawaratan dapat dilakukan upaya hukum
a. Banding
b. Kasasi
c. Perlawanan
d. Semua benar
Jawaban C
Perlawanan

39 Terhadap putusan pemeriksaan persiapan menurut pasal 63 dapat dilakukan upaya hukum
a. Banding
b. Mengajukan gugatan baru
c. Perlawanan
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 63
(1) Sebelum pemeriksaan pokok
sengketa dimulai, Hakim wajib
mengadakan pemeriksaan persiapan
untuk melengkapi gugatan yang
kurang jelas.
(2) Dalam pemeriksaan persiapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Hakim:
a. wajib memberi nasihar kepada
penggugat untuk memperbaiki gugatan
dan melengkapinya dengan data yang
diperlukan dalam jangka waktu tiga
puluh hari;
b. dapat meminta penjelasan kepada
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf a penggugat belum
menyempurnakan gugatan, maka
Hakim menyatakan dengan putusan
bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4). Terhadap putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat
digunakan upaya hukum, tetapi dapat
diajukan gugatan baru

40 Para pihak yang bersengketa dapat didampingi atau diwakili oleh seseorang atau beberapa kuasa
a. Pasal 81
b. Pasal 93
c. Pasal 57
d. Pasal 108
Jawaban C
Pasal 57
(1) Para pihak yang bersengketa
masing-masing dapat didampingi atau
diwakili oleh seorang atau beberapa
orang kuasa.
(2) Pemberian kuasa dapat dilakukan
dengan surat kuasa khusus atau dapat
dilakukan secara lisan di persidangan.
(3) Surat kuasa yang dibuat di luar
negeri bentuknya harus memenuhi
persyaratan di negara yang
bersangkutan dan diketahui oleh
Perwakilan Republik Indonesia di
negara tersebut, serta kemudian
diterjemaahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah resmi.


MATERI HUKUM ACARA PERBURUHAN
NO SOAL PEMBAHASAN
1 Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya
perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan disebut
a. Perselisihan hubungan industrial
b. Perselisihan hak
c. Perselisihan kepentingan
d. Perselisihan pemutusan
hubungan kerja
Jawaban A
Pasal 1 (1)
Perselisihan hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam
satu perusahaan.
2 Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
a. UU 2 tahun 2004
b. UU 13 tahun 2003
c. UU 21 tahun 2000
d. UU 24 tahun 2003
Jawaban A
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial

3 Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak adalah
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja
Jawaban C
Pasal 1(4)
Perselisihan pemutusan hubungan
kerja adalah perselisihan yang timbul
karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pengakhiran
hubungan kerja yang dilakukan oleh
salah satu pihak.
4 Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan syaratsyarat kerja yang diterapkan dalam
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja
Jawaban B
Pasal 1(3)
Perselisihan kepentingan adalah
perselisihan yang timbul dalam
hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai
pembuatan, dan atau perubahan
syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.

5. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan
a. Setiap bentuk usaha berbadan
hukum atau tidak, milik orang
perserorangan, milik
persekutuan atau milik badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja
dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain
b. Orang perseorangan,persekutuan
atau badan hukum yang
menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri
c. Sama dengan b bukan miliknya
d. Salah semua
Jawaban A
Pasal 1(7)
a. Setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik
persekutuan atau milik badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
b. Usaha usaha social dan usahausaha
lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
6 Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah
a. Mediasi
b. Konsiliasi
c. Arbitrase
d. Perselisihan hubungan
industrial
Jawaban A
Pasal 1(11)
Mediasi hubungan industrial yang
selanjutnya disebut mediasi adalah
penyelesaian perselisihan hak,
perselisihan keperntingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan melalui musyawarah
yang ditengahi oleh seorang atau lebih
mediator yang netral.

7 Penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam suatu perusahaan
a. Mediasi
b. Konsiliasi
c. Arbitarase
d. Perselisihan hubungan
industrial
Jawaban C
Pasal 1(15)
Arbitrase hubungan industrial yang
selanjutnya disebut arbitrase adalah
penyelesaian suatu perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan, diluar
pengadilan hubungan industrial melalui
kesepakatan tertulis dari para pihak
yang berselisih untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan kepada
arbiter yang putusannya mengikat para
pihak dan bersifat netral.

8 Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat lambatnya menurut pasal 13
a. 7 hari kerja
b. 14 hari kerja
c. 10 hari kerja
d. 30 hari kerja
Jawaban C
Pasal 13(2)(c)
Para pihak harus sudah memberikan
jawaban secara tertulis kepada
mediator yang isinya menyetujui atau
menolak anjuran tertulis dalam waktu
selambat-lambatnya 10 hari kerja
setelah menerima anjuran tertulis.

9 Majelis hakim menurut pasal 103 UU 2 tahun 2004 wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu
a. 30 hari
b. 60 hari
c. 50 hari
d. 90 hari
Jawaban C
Pasal 103
Majelis hakim wajib memberikan
putusan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dalam waktu
selambat-lambatnya 50 (lima puluh)
hari kerja terhitung sejak sidang
pertama.
10 Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan hubungan kerja pada Mahkamah Agung menurut pasal 115 selambat-lambatnya
a. 30 hari
b. 50 hari
c. 60 hari
d. 90 hari
Jawaban A
Penyelesaian perselisihan hak atau
perselisihan pemutusan hubungan
kerja pada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan kasasi.

11 Organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja di dalam perusahaan maupun diluar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarga diatur dalam
a. UU 13 tahun 2003
b. UU 2 tahun 2004
c. UU 21 tahun 2000
d. UU 24 tahun 2003
Jawaban C
Undang-undang No.21 tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

12 Penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu
perusahaan didalam pasal 29 disebut
a. Arbitrase
b. Konsiliasi
c. Mediasi
d. Semua benar
Jawaban A
Pasal 29
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui arbitrase meliputi
perselisihan kepentingan dan
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan.

13 Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang
a. Semua benar
b. Berada pada kantor instansi
c. Terdaftar pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh Menteri
Jawaban D
Pasal 1(16)
Arbiter hubungan industrial yang
selanjutnya disebut arbiter adalah
seorang atau lebih yang dipilih oleh
para pihak yang berselisih dari daftar
arbiter yang ditetapkan oleh Menteri
untuk memberikan putusan mengenai
perselisihan kepentingan, dan
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan yang diserahkan
penyelesaiannya melalui arbitrase yang
putusannya mengikat para pihak dan
bersifat final.

14 Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang
a. Semua benar
b. Berada pada kantor instansi
c. Terdaftar pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh Menteri
Jawaban B
Pasal 8
Penyelesaian perselisihan melalui
mediasi dilakukan oleh mediator yang
berada di setiap kantor instansi yang
bertanggungjawab dibidang
ketenagakerjaan kabupaten/Kota.

15 Dalam pasal 15 Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak
a. Semua benar
b. Menerima pelimpahan
c. Menerima permintaan
d. Penandatangan surat
Jawaban B
Pasal 15
Mediator menyelesaikan tugasnya
dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
menerima pelimpahan penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (4)

16 Menurut pasal 25 Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak
a. Semua benar
b. Menerima pelimpahan
c. Menerima permintaan
d. Penandatangan surat
Jawaban C
Pasal 25
Konsiliator menyelesaikan tugasnya
dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
menerima permintaan penyelesaian
perselisihan.

17 Menurut pasal 40 atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebanyak
a. 1 kali dan selambatnya 30 hari
b. 1 kali dan selambatnya 14 hari
c. 2 kali dan selambatnya 14 hari
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 40 ayat (3)
Atas kesepakatan para pihak, arbiter
berwenang untuk memperpanjang
jangka waktu penyelesaian perselisihan
hubungan industrial 1 (satu) kali
perpanjangan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja.

18 Hukum acara yang berlaku pada pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata diatur dalam
a. Pasal 56
b. Pasal 57
c. Pasal 58
d. Pasal 81
Jawaban B
Pasal 57
Hukum acara yang berlaku pada
pengadilan hubungan industrial adalah
hukum acara perdata yang berlaku
pada pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum, kecuali yang diatur
secara khusus dalam undang-undang
ini.

19 Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat pekeraja/buruh
bekerja diatur dalam
a. Pasal 56
b. Pasal 57
c. Pasal 82
d. Pasal 81
Jawaban D
Pasal 81
Gugatan perselisihan hubungan
industrial diajukan kepada pengadilan
hubungan industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat pekeraja/buruh bekerja

20 Gugatan oleh Pekerja atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha diatur dalam
a. Pasal 56
b. Pasal 57
c. Pasal 82
d. Pasal 81
Jawaban C
Gugatan oleh Pekerja atas pemutusan
hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalama pasal 159 dan dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu
1 tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha

21 Menurut pasal 101 putusan Mejelis hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat
a. Batalnya putusan
b. Dianggap gugur
c. Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 101 (4)
Tidak dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
berakibat putusan pengadilan tidak sah
dan tidak mempunyai kekuatan hukum

22 Majelis hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambatlambatnya….terhitung sejak sidang
pertama
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. Tidak ada batas waktu
d. Semua salah
Jawaban B
Pasal 102
Majelis hakim wajib memberikan
putusan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial selambatlambatnya 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama.

23 Menurut pasal 115 penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambatlambatnya
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. Tidak ada batas waktu
d. Semua salah
Jawaban A
Pasal 115
Penyelesaian perselisihan hak atau
perselisihan pemutusan hubungan
kerja pada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya 30 hari kerja
terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan kasasi.

24 Pihak yang tidak memberikan pendapat dianggap menolak anjuran tertulis diatur dalam
a. Pasal 8
b. Pasal 13
c. Pasal 17
d. Pasal 29
Jawaban B
Pasal 13 (2) d
Pihak yang tidak memberikan
pendapatnya sebagaimana dimaksud
pada huruf c dianggap menolak
anjuran tertulis

25 Menurut pasal 33 para pihak yang berselisih dapat menunjuk
a. Arbiter tunggal
b. Sebanyak-banyaknya 3 orang
c. Semua benar
d. Semua salah
Jawaban C
Pasal 33 ayat 2
Para pihak yang berselisih dapat
menunjuk arbiter tunggal atau
beberapa arbiter dalam jumlah gasal
sebanyk-banyknya 3 orang.

26 Menurut pasal 32 Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan tertulis dalam
a. Perjanjian penunjukkan
b. Surat perjanjian arbitrase
c. Putusan arbitrase
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 32(2) UU No.2 Tahun 2004
Kesepakatan para pihak yang
berselisihsebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dinyatakan secara tertulis
dalam surat perjanjian arbitrase, dibuat
rangkap 3 dan masing-masing pihak
mendapatkan satu yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama

27 Menurut pasal 38 tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter tidak dapat diajukan perlawanan apabila terbukti
a. Adanya hubungan kekeluargaan
b. Adanya hubungan kerja dengan salah satu pihak
c. Adanya hubungan kerja dengan kuasanya
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 38UU No.2 Tahun 2004
Putusan pengadilan negeri mengenai
tuntutan ingkar tidak dapat diajukan
perlawanan

28 Menurut pasal 52 terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak ditetapkan putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang
diajukan dalam pemeriksaan
Jawaban D
Pasal 52 UU No.2 Tahun 2004
Terhadap putusan arbitrase, salah satu
pihak dapat mengajukan permohonan
pembatalan kepada Mahkamah Agung
dalam waktu selambat-lambatnya 30
hari sejak ditetapkan putusan arbiter,
apabila putusan diduga mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang
dinyatakan palsu
b. Disembunyikan pihak lawan
c. Tipu muslihat
d. Semua benar
diajukan dalam pemeriksaan dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan
c. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan
d. Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial atau
e. Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

29 Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial, diatur dalam
a. Pasal 53
b. Pasal 55
c. Pasal 81
d. Pasal 113
Jawaban A
Pasal 53 UU No.2 Tahun 2004
Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial

30 Menurut pasal 89 pemeriksaan dengan acara biasa dalam waktu selambat-lambatnya…..hari kerja sejak penetapan majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari
Jawaban A
Pasal 89 UU No.2 Tahun 2004
Dalam jangka waktu selambatlambatnya7 (tujuh) hari kerja sejak
penetapan Majelis Hakim, maka ketua
Majelis Hakim harus sudah melakukan
sidang pertama

31 Menurut pasal
99 pemeriksaan dengan acara cepat tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian tidak melebihi
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari
Jawaban B
Pasal 99(2) UU No.2 Tahun 2004
Tenggang waktu untuk jawaban dan
pembuktian kedua belah pihak masingmasing
ditentukan tidak melebihi
14(empat belas) hari kerja.

32 Putusan pengadilan hubungan industrial ditandatangani oleh hakim,hakim ad hoc dan panitera pengganti diatur dalam
a. Pasal 103
b. Pasal 104
c. Pasal 106
d. Pasal 109
Jawaban B
Pasal 104 UU No.2 Tahun 2004
Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial sebagaimana dimaksud
dalam pasal 103 ditandatangani oleh
hakim, hakim ad hoc dan panitera
pengganti
33 Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 diatur dalam
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100
Jawaban A
Pasal 92 UU No.2 Tahun 2004
Sidang sah apabila dilakukan oleh
Majelis Hakim sebagaimana dimaksud
dalam pasal 88 ayat 1
34 Sidang majelis hakim terbuka untuk umum, kecuali Majelis hakim menetapkan lain diatur dalam
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100
Jawaban B
Pasal 95 UU No.2 Tahun 2004
Sidang Majelis Hakim Terbuka untuk
umum, kecuali Majelis Hakim
menetapkan lain

35 Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan
oleh pengusaha, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan diatur dalam
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100
Jawaban C
Pasal 96(3) UU No.2 Tahun 2004
Dalam hal selama pemeriksaan
sengketa masih berlangsung dan
putusan sela sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 tidak juga dilaksanakan
oleh pengusaha, hakim ketua sidang
memerintahkan sita jaminan dalam
sebuah penetapan pengadilan
hubungan industrial.
36 Menurut pasal 72 Tata cara pengangkatan, dan pemberhentian hakim adhoc diatur dalam
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Menteri
d. Keputusan Presiden
Jawaban B
Pasal 72 UU No.2 Tahun 2004
Tata cara pengangkatan,
pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian dengan tidak hormat,
dan pemberhentian sementara Hakim
Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam
pasal 67, pasal 68, dan pasal 69 diatur
dengan Peraturan Pemerintah

37 Tunjangan dan hak-hak lainya bagi hakim adhoc diatur dalam
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Menteri
d. Keputusan Presiden
Jawaban D
Pasal 73 UU No.2 Tahun 2004
Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi
Hakim Addhoc Pengadilan Hubungan
Industrial diatur dengan Keputusan
Presiden

38 Menurut pasal 61 Hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri diangkat dan diberhentikan berdasarkan
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Mahkamah Agung
d. Keputusan Presiden
Jawaban C
Pasal 61 UU No.2 Tahun 2004
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri diangkat dan
diberhentikan berdasarkan Keputusan
Ketua Mahkamah Agung

39 Menurut pasal 63 Hakim adhoc pengadilan hubungan industrial diangkat dengan
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Mahkamah Agung
d. Keputusan Presiden
Jawaban D
Pasal 63(1) UUNo.2 Tahun 2004
Hakim Ad hoc Pengadilan Hubungan
Industrial diangkat dengan Keputusan
Presiden atas usul Ketua Mahkamah
Agung
40 Menurut pasal 28 Tata cara pendaftaran calon, pengangkatan konsiliator diatur
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Menteri
d. Keputusan Presiden
Jawaban C
Pasal 28 UUNo.2 Tahun 2004
Tata cara pendaftaran calon,
pengangkatan, dan pencabutan
legitimasi konsiliator serta tata kerja
konsiliator serta tata kerja konsiliasi
diatur dengan keputusan menteri

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com