MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday 26 January 2015

SAVE KPK


Sunday 25 January 2015

SOAL UPA

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

1. Untuk mengajukan gugatan perceraian harus ditujukan di tempat kediaman :
a. penggugat
b. tergugat
c. orang tua penggugat
d. orang tua tergugat
jawaban yang disarankan A

2. Untuk mengajukan permohonan talak harus diajukan ditempat kediaman :
a. pemohon
b. termohon
c. orangtua pemohon
d. orangtua termohon
jawaban yang disarankan B

3. Didalam surat gugatan cerai/talak dengan identitas para pihak harus termuat :
a. nama dan umur
b. nama dan alamat
c. nama, umur, alamat
d. nama, umur, agama, pekerjaan, alamat
jawaban yang disarankan D

4. surat panggilan sidang yang ditujukan kepada para pihak harus dipanggil secara
a. dinas
b. kilat.
c. resmi dan patut
d. a, b, c semua benar

5. Apakah yang menyebabkan seseorang mengajukan gugatan cerai/talak, sebutkan salah satu syaratnya
a. sepakat
b. kemauan orangtua
c. perselisihan
d. a, b, c semuanya benar
jawaban yang disarankan C

6. Didalam surat gugatan cerai, ternyata tergugat menjawab menjawab melalui Rekovensi berkenaan dengan gugatan pemeliharaan anak maupun harta bersama apakah hal ini diperbolekan
a. tidak boleh
b. harus dipisah
c. boleh
d. b dan c benar
jawaban yang disarankan C

7. Siapa yang berhak mengajukan pembatan nikah apabila diketahui dalam kurun waktu kurang 6 bulan?
a. suami
b. isteri
c. orangtua suami/isteri
d. suami.isteri
jawaban yang disarankan  D

8. Mengapa pengajuan istbat nikah (pengesahan nikah) sering dilakukan oleh pihak yang terlebih dahulu kawin dibawah tangan?
a. untuk bercerai
b. untuk mengurus warisan
c. untuk mengurus harta bersama
d. unttuk status
jawaban yang disarankan A

9.Seseorang yang akan mengajukan gugatan hadanah (pemeliharaan anak), apabila sianak telah berusia 10 tahun, yang berhak mengasuk anak adalah:
a. ayahnya
b.ibunya
c. neneknya
d. kakeknya
Jawaban yang disarankan B

10. Apakah saksi keluarga dalam kasus perceraian diharuskan berusumpah?
a. tidak perlu
b. perlu
c. tidak ada aturan
d. tergantung situasinya
Jawaban yang disarankan B

11. Mengapa perkara gugatan waris, seringkali gugatan yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan agama?
a. gugatan obscuur libel
b. gugatan kurang pihak
c. gugatan error in persona
d. a, b dan c betul semua
Jawaban yang disarankan D

12. Apakah permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan (P3HP) dapat dieksekusi ?
a. dapat 
b. dapat dengan syarat diajukan oleh ahli waris
c. tidak dapat 
d. a, b betul
Jawaban yang disarankan C
13. Didalam kasus kewarisan manakah P3HP telah ditetapkan, ternyata ada ahli waris yang tertinggal, apakah hali waris tersebut berhak mengajukan gugatan?
a. tidak dapat
b. tidak dapat mengajukan karena akta P3HP telah final
c. dapat mengajukan dengan syarat ia bukan ahli waris
d. dapat diajukan dengan syarat ia adalah ahli waris sah
Jawaban yang disarankan D

14. Apakah hibah dari ayah kandung kepada anaknya dapat ditarik kembali
a. tidak bisa
b. bisa ditarik kembali
c. dapat dibatalkan oleh pengadilan agama
d. b dan c betul
Jawaban yang disarankan B

15. Secara "standi in judicio" siapa yang berhak mengajukan sengketa wakaf apabila nazir (pengelola benda wakaf) melakukan perbuatan melawan hukum?
a. KUA kecamatan
b. BPN
c. ahli waris
d. wakif
Jawaban yang disarankan D

16. Produk keputusan yang dikeluarkan peradilan agama sesuai UU no 7 tahun 1989 terdiri dari:
a. penetapan
c. putusan 
d. beschikking
d. a dan b 
Jawaban yang disarankan D

17. Biaya perkawa dalam bidang perkawinan dibebabnkan kepada 
a. pihak  tergugat
b. pihak yang kalah 
c. pihak penggugat 
d. tergugat dan penggugat
Jawaban yang disarankan C

18. Dalam putusan permohonan talak yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah ditetapkan disidang penyaksian ikrar talak, maka tenggang waktu yang diberikan kepada pemohon untuk mengikrarkan talaknya adalah
a. tiga bulan
b. satu bulan
c. enam bulan
d. dua belas bulan 
Jawaban yang disarankan C

19. Dalam gugatan cerai, jika pihak penggugat dan tergugat berada dilluar negeri maka gugatan cerai tersebut diajukan ke pengadilan agama
a. tempat kedudukan tergugat
b. tempat perkawinan dilangsungkan
c. pengadilan agama jakarta pusat
d. b atau c
Jawaban yang disarankan C

20. Dibawah ini adalah pernyataan yang benar mengenai waktu tunggu bagi seorang janda, kecuali:
a. apabila putus akibat kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari
b. apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih hadi 3 kali suci sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90
c.  apabila perkawinan putus karena perceraian, sedangkan janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan
d. apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu ditetapkan 2 kali suci dengan sekurang-kurangnya 60 hari dan bagi yang tidak haid ditetapkan 30 hari
Jawaban yang disarankan D


 


CARA ALAMI MELANGSINGKAN TUBUH Dengan CEPAT

Memiliki tubuh langsing dan ideal tentu menjadi keinginan setiap orang termasuk anda. Cara melangsingkan tubuh secara alami dengan ramuan tradisional bisa menjadi teman yang cocok untuk program diet yang sedang anda jalankan. Mungkin anda sudah bosan membakar kalori dengan berolahraga, tips mengurangi berat badan berikut ini tips menggunakan ramuan tradisional yang dikutip dari www.akusehatku.com sehingga tidak perlu olahraga berlebih.

Cara alami melangsingkan tubuh tanpa olahraga berat dan menyiksa sangat cocok untuk anda yang malas bergerak atau tidak memiliki banyak waktu luang untuk pergi ke pusat kebugaran. Bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat obat pelangsing tradisional berikut ini juga mudah ditemukan. Tidak perlu membeli produk diet yang mahal serta beresiko menimbulkan efek samping dikemudian hari.

Anda juga perlu memperhatikan menu makanan yang bisa menyebabkan berat badan bertambah tanpa disadari. Menghindari minuman bersoda serta makanan cepat saji merupakan keharusan bagi siapa saja yang menginginkan berat badan berkurang. Apapun metode diet yang anda gunakan tentu tidak akan banyak membantu bila masih mengkonsumsi makanan cepat saji serta minuman soda.

Tips sehat : Jika anda ingin membeli produk diet yang aman bagi kesehatan tubuh, pilihlah produk yang menggunakan bahan-bahan tradisional. Jangan tergiur produk murahan yang menjanjikan hasil cepat!

Perhatikan juga menu makan sehari-hari. Tips menurunkan berat tubuh berikutnya adalah mengurangi porsi makan serta membagi porsi makan dalam jumlah kecil. Cara ini akan lebih efektif dalam menekan pemrosesan dan peredaran makanan dibandingkan makan dalam porsi besar sekaligus. Tujuannya yaitu untuk membatasi metabolisme dalam tubuh.

Rajin minum air putih dipagi hari setelah bangun tidur juga sangat membantu proses penurunan berat badan dengan cepat serta aman. Tips sehat ini sudah banyak dibuktikan oleh orang jepang maupun korea dalam menjaga bentuk tubuh ideal mereka. Kuncinya yaitu meminum empat gelas air begitu terbangun dari tidur sebelum anda pergi mandi dan menggosok gigi.

Selain itu, konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan untuk diet bisa membantu menurunkan berat badan dengan lebih maksimal. Jika anda bosan dengan olahan makanan yang itu itu saja, cobalah membuat menu makanan baru seperti salad sayur maupun salad buah.

Bagaimana Cara Melangsingkan Tubuh Secara Alami Dan Cepat?

Untuk mendampingi program diet yang sedang anda jalankan saat ini, minumlah ramuan tradisional berikut secara teratur.

Bahan-bahan :
  • 2 sendok makan teh
  • 1 gelas air panas
  • 1 sendok makan air jeruk nipis

Cara membuat ramuan pelangsing alami
  1. Seduh teh dengan air panas yang sudah disediakan
  2. Tambahkan air perasan jeruk nipis kemudian aduk sampai rata
  3. Minum ramuan tersebut dua kali dalam satu hari
  4. Minum secara teratur setiap pagi dan sore hari masing-masing sebanyak ½ gelas

Biasakan berjalan kaki setiap hari untuk membantu membakar lemak dan kalori, ini merupakan cara paling mudah yang sebenarnya sudah anda lakukan setiap hari namun belum disadari. Cara alami melangsingkan tubuh dengan ramuan tradisional hendaknya diiringi gaya hidup sehat agar berat badan turun secara maksimal dalam waktu relatif singkat.

CARA MEMBUAT SUARA MERDU DENGAN RAMUAN ALAMI


Salah satu cara membuat suara merdu adalah dengan menjaga kesehatan tubuh dan memilih menu makanan sehat. Anda juga bisa melatih kualitas suara dengan latihan vokal nada tinggi secara rutin, beirkut kami sajikan cara membuat suara merdu dengan ramuan alami dikutip dari www.akusehatku.com.

Ada cara lain agar suara merdu dan enak didengar, yaitu menggunakan ramuan alami yang mudah dibuat. Ramuan tradisional dengan bahan – bahan alami sudah terbukti ampuh meningkatkan kualitas suara serta tidak menimbulkan efek samping.
Tips membuat suara menjadi merdu dengan memanfaatkan ramuan tradisional khas indonesia tentu tidak berbahaya. Kebaikan alam yang melimpah memang sudah tidak diragukan lagi manfaatnya bagi manusia, tinggal bagaimana cara kita mengolahnya menjadi sesuatu yang berguna bagi tubuh kita.
Selain menambah rasa percaya diri tentunya, suara yang enak didengar dapat menarik perhatian orang lain. Apalagi bagi anda yang hobi menyanyi atau bahkan seorang penyanyi, kualitas suara haruslah dijaga karena merupakan harta yang tidak ternilai harganya.

Ramuan Alami Untuk Membuat Suara Menjadi Merdu

Untuk menjaga kualitas suara, anda harus menghindari kebiasaan tidak sehat seperti merokok, terlalu sering makan gorengan bersama minum es serta waktu tidur yang terlalu malam. Menggunakan ramuan tradisional agar suara merdu secara alami juga bisa anda coba :

Bahan-Bahan :
  • 2 buah jeruk nipis
  • 1 sendok makan madu
  • Kapur sirih dan garam secukupnya

Cara membuat ramuan :
  1. Ambil buah jeruk nipis kemudian belah menjadi 2 dan peras airnya
  2. Tambahkan sedikit kapur sirih lalu masukkan madu dan garam
  3. Minum ramuan tradisional ini secara rutin 1 minggu 1 kali
  4. Setelah 1 bulan, anda akan merasakan perubahan suara menjadi lebih merdu dari sebelumnya

Meningkatkan kualitas suara dengan latihan vokal harus anda jalankan agar anda menguasai teknik bernyanyi yang benar. Sebagai pendampingnya, gunakan ramuan tradisional di atas agar suara menjadi merdu dan indah didengar. Perhatikan juga makanan, minuman serta kebiasaan kecil yang harus dihindari.

Manfaat buah jeruk nipis

Buah jeruk nipis  yang selama ini dikenal oleh ibu-ibu rumah tangga dan para wanita hanya sebagai asam/atau penghilang bau amis dalam setiap makanan atau dalam setiap menyajikan minuman yang berbahan telur, namun selain fungsinya tersebut diatas buah jeruk nipis juga mempunyai banyak manfaat untuk kecantikan yang di idamkan oleh setiap wanita indonesia, berikut kami sajikan manfaat buah jeruk nipis untuk kecantikan wajah seperti dikutip dari  www.akusehatku.com sebagai berikut :
Manfaat buah jeruk nipis untuk kecantikan wajah sudah banyak dirasakan oleh wanita indonesia. Selain itu, kegunaan lain buah dengan rasa asam ini antara lain sebagai bumbu dapur, penghilang bau amis serta berkhasiat menghaluskan dan mencerahkan kulit muka. Dengan memanfaatkan masker air jeruk nipis, kulit akan lebih sehat dan lebih kencang dari sebelumnya.
Bagi wanita yang ingin tampil cantik alami tanpa kosmetik, cobalah manfaatkan masker jeruk nipis. Selain murah dan mudah ditemukan, buah ini juga tidak mengandung efek samping pada kulit muka anda.

Berikut ini 3 manfaat utama yang bisa anda dapatkan jika rajin memakai jeruk nipis untuk perawatan kecantikan muka sehari-hari.
  1. Mengencangkan dan mencerahkan
    Tekstur yang kencang tentu menandakan kesehatan kulit terjaga dengan baik. Selain menambah rasa percaya diri, wajah cerah merona selalu menjadi pusat perhatian di mata orang lain.
  2. Membersihkan kulit kusam
    Wajah kusam dan kotor tentu mengganggu penampilan cantik anda. manfaat Jeruk nipis dapat membersihkan kotoran yang menempel pada pori-pori kulit dalam waktu singkat.
  3. Mengatasi masalah jerawat
    Jerawat timbul karena pori-pori yang tersumbat oleh kotoran, kandungan air dalam buah jeruk nipis dapat digunakan untuk mengobati jerawat berkat zat anti bakteri di dalamnya. Noda hitam juga akan tersamarkan dengan khasiat masker jeruk nipis.

Bagaimana Cara Membuat Masker Jeruk Nipis?

Untuk membuat masker wajah tradisional, anda hanya perlu menyiapkan beberapa buah jeruk nipis yang masih segar. Anda dapat memetik langsung dari pohonnya atau membeli buah ini di pasar tradisional, toko buah maupun supermarket terdekat.
  • Setelah jeruk disiapkan, potong menjadi dua bagian kemudian tekan perlahan sampai keluar sedikit airnya.
  • Oleskan secara merata ke semua bagian wajah anda, ingat! Yang dimanfaatkan adalah airnya, pastikan kulit muka dibasahi oleh air jeruk nipis.
  • Kemudian diamkan wajah anda selama 20 sampai 30 menit agar khasiatnya meresap ke dalam pori-pori kulit.
  • Setelah itu, basuh muka cantik anda dengan air bersih.
  • Anda akan langsung melihat perubahan wajah yang lebih cerah dan bersih dari sebelumnya.
  • Lakukan cara ini secara teratur untuk hasil maksimal dan bertahan lama.

Meskipun kadang disepelekan, buah jeruk nipis memiliki khasiat yang luar biasa untuk kulit wajah. Cara penggunaannya pun tidak susah dan hanya membutuhkan waktu maksimal 30 menit. Perawatan kecantikan alami memakai jeruk bayi sudah lama dilakukan oleh wanita indonesia dengan kata lain anda baru saja mendapatkan resep cantik khas indonesia.

Manfaat Daun salam bagi kesehatan

Daun Salam
DAUN salam selama ini dikenal hanya memberikan rasa nikmat dalam setiap masakan, namun ternyata daun salam memiki khasita yang luar biasa. Daun salam merupakan tanaman yang tumbuh dipekarangan rumah maupun kebun. Bagi anda yang hobi masak daun salam untuk penyedap makanan tidak perlu diragukan lagi.
Kandungan yang terdapat pada daun salam, minyak esensial mengandunag eugenol dan metil kavikol, ekstrak etanol sebagai anti jamur serta anti bakteri. Ekstrak metanol sebagai anti cacing, Kandungan kimia daun salam meliputi flavonoida, tannin dan minyak atsiri. Berikut kami akan berikan khasiat lengkap dari daun salam seperti dikutip dari www.akusehatku.com:
1. Mengharumkan masakan
Campurkan daun segar maupun kering ke dalam masakan seperti daging, ikan, nasi atau sayur mayur agar aroma masakan lebih harum. Kandungan zat-zat alami di dalamnya juga bermanfaat untuk menjaga kesehatan dengan meningkatkan daya tahan tubuh. Jadi, jangan ragu untuk mengikutsertakan salam pada masakan anda
2. Membuat gigi putih bersih
Pasta gigi tradisional yang terbuat dari daun terbukti mampu memutihkan gigi kuning secara alami dan aman. Jemur daun salam dan kulit jeruk sampai kering. Haluskan dengan ditumbuk kemudian campurkan keduanya bersama air. Aduk rata hingga berbentuk pasta. Gunakan khasiat daun salam sebagai pasta gigi tradisional
3. Menurunkan kolesterol dan diabetes
Sediakan 10 – 15 lembar daun yang masih segar, cuci sebentar kemudian rebus dengan 3 gelas air sampai tersisa 1 gelas saja. Setelah dingin lalu saring air rebusan daun salam tersebut dan minum sekaligus di malam hari. Lakukan secara teratur agar kolesterol maupun diabetes cepat sembuh.
4. Membantu menurunkan berat tubuh
Bagi anda yang memiliki masalah berat berlebih, manfaat daun salam untuk menurunkan berat badan bisa anda coba. Cuci 20 – 30 lembar daun kemudian rebus bersama 4 gelas air. Setelah tersisa 2 gelas, angkat dan dinginkan. Minum 2 kali sehari pagi dan malam masing-masing 1 gelas agar berat badan turun.
5. Mengobati kencing manis
Rebus 7 – 15 daun dengan 3 gelas air sampai tersisa 1 gelas saja. Saring dan tunggu sampai dingin kemudian minum sekaligus sebelum makan. Lakukan dua kali dalam sehari supaya khasiat daun salam diserap oleh tubuh.
6. Menurunkan tekanan darah
Sediakan 7 – 10 lembar daun yang masih segar, rebus bersama 3 gelas air sampai tersisa 1 gelas. Setelah dingin, saring kemudian minum sehari 2 kali masing-masing setengah gelas. 
7. Mengobati maag akut
Untuk anda yang menderita maag, manfaat daun salam dapat menjadi obat alami penyakit tersebut. Cuci bersih 15 – 20 lembar daun segar. Rebus dengan ½ liter air sampai mendidih selama 15 menit. Tambahkan gula enau (aren) secukupnya. Setelah air rebusan dingin, minum airnya sebagai teh herbal. Lakukan setiap hari sampai rasa perih dan penuh di lambung hilang.
8.  Mengatasi mabuk alkohol
Kegunaan tanaman salam yang satu ini tidak memanfaatkan daunnya melainkan buahnya. Cuci satu genggam buah salam masak, tumbuk dan peras airnya. Saring air perasan buah salam kemudian minum agar mabuk akibat alkohol cepat hilang.
9. Meringankan sakit asam urat
Keringkan 10 lembar daun salam kemudian rebus bersama 10 gelas air. Tunggu hingga tersisa 7 gelas lalu minum setelah dingin. Lakukan teratur setiap hari agar penyakit asam urat anda cepat sembuh.
10. Mengobati diare secara alami
Selain menggunakan buah jambu biji yang masih muda, daun salam juga bisa dimanfaatkan untuk mengobati penyakit diare. Sediakan 15 lembar daun salam segar. Rebus dalam dua gelas air sampai mendidih. Tambahkan sedikit garam dan tunggu sampai dingin. Minum air tersebut sekaligus agar diare cepat sembuh.(singgalang 25 januari 2015)

Khasiat lengkuas untuk kesehatan

Lengkuas merupakan salah satu jenis bumbu dapur yang mudah dijumpai di indonesia. Dalam kajian ilmiah, lengkuas dikenal dengan nama latin Alpina galanga. Jika didasarkan pada ciri khas fisiknya, lengkuas hampir serupa dengan jahe dan kunyit. Meski demikian kita bisa dengan mudah membedakannya dengan cara menghirup baunya. Lengkuas ini tumbuh subur didaerah tropis seperti indonesia So tidak heran jika ibu-ibu suka menanamnya dibelakang rumah. Selain sebagai bumbu masak, ternyata manfaat lengkuas untuk manusia juga cukup beragam.
Lengkuas atau laos (alpinia galanga) merupakan jenis tumbuhan umbi-umbian yang bisa tumbuh didaerah daratan tinggi maupun didaerah daratan rendah umumnya msayrakat menggunakan sebgai campuran buah masak dan engobatan tradisional.
Memanfaatkan lengkuas untuk masakan dengan cara memamarkan rimpang dan dicelupkan begitu saja kedalam campuran masakan, sedangkan untuk pengobatan tradisional yang banyak digunakan adalah lengkuas merah alpinia purpurata k schun.
Adapun khasiat dan manfaat lengkuas bagi kesehatan antara lain :

Mengobati Tumor
Lengkuas mampu mencegah dan mengobati tumor. Senyawa transkoniferil disasetat didalam lengkuas diketahui mampu menghambat kerja enzim xanthin yang merupakan salah satu pemicu tumor.

Meredakan Radang
Lengkuas bersifat anti-inflamasi, dengan demikian ia ampuh meredakan radang.
Sakit Perut
Meredakan ketidakknyamanan dalam perut karena banyak mengkonsumsi makanan berminyak dan keras, maka lengkuas bisa meredakan gejala kurang nyaman yang diakibatkan luka yang terdapat di dalam perut.
Meredakan mabuk laut
 jika anda mabuk laut, kunyahlah lengkuas dan permasalahan anda tersebut akan teratasi.
dengan menggunakan lengkuas di dalam masakan anda, secaratidak langsung anda telah mengkonsumsi obat alami melancarkan peredaran darah serta menangkal radikal bebas dari alam.

Diare
Cukup dengan beberapa kunyahan lengkuas, diare akan hilang dalam beberapa waktu.

Meningkatkan nafsu makan
memang salah satu manfaat lengkuas membantu meransang nafsu makan. jadi jika anak atau anggota keluarga anda lainnya mengalami kondisi kurang nafsu makan, tak ada salahnya meracik lengkuas menjadi minuman hangat bagi mereka. (singgalang minggu 25 januari 2015)


Friday 23 January 2015

SOAL UPA TERBARU

  1. Pasal 138, masa mempelajari dan meneliti hasil penyidikan bagi penuntut umum hanya 7hari
  2. Masa melengkapi berkas yang belum lengkap bagi penyidik hanya 14 hari
  3. Pasal 38, yang berrwenang melakukan penyitaan hanya penyidik
  4. Pasal 35, penyidik tidak diperkenankan melakukan penangkapan ketika tertangkap tangan di beberapa tempat yaitu: ruang sedang berlansung siding DPR MPR; tempat sedang berlansung upacara keagamaan, tempat berlansung sidang pengadilan
  5. Pasal 86 seseorang yang melakukan kejahatan di luar negeri, diadili di pengadilan negeri Jakarta pusat
  6. Pasal 86 seseorang yang melakukan kejahatan di luar negeri, diadili di pengadilan negeri Jakarta pusat
  7. Pasal 22 (1) jenis penahanan yaitu, penahan rutan, penahanan rumah dan penahan kota
  8. Pasal 22 (1) jenis penahanan yaitu, penahan rutan, penahanan rumah dan penahan kota
  9. Pasal 69 PH berhak menghubungi tersangka sejak ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan 
  10. Pasal 28, mahkamah agung berwenang melakukan penahan untuk waktu selama 110 hari
  11. Pasal 144, ketika dakwaan belum sempurna, penuntut umum hanya punya waktu 1 kali selambat-lambatnya 7 hari.
  12. Pasal 54, 69 dan 74 mengatur tentang hak tersangka/terdakwa mendapatkan bantuan hukum
  13. Pasal 253, kasasi berwenang dalam hal, tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau tidak diterapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya; cara mengadilli tidak sebagaimana ketentuan; dan pengadilan telah melampaui batas wewenang. 
  14. Pemohon kasasi harus mengajukan permohanan kasasi kepada panitera PN selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada terdakwa. 
  15. Pasal 230 (3) c, tempat PP berada di belakang sisi kanan hakim ketua
  16. Pasal 270, pelaksan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah jaksa 
  17. Pasal 236, PP mesti mengirimkan salinan putusan yang dimintakan banding, berkas perkara dan surat bukti ke PT paling lama untuk 14 hari 
  18. Pasal 259, untuk kepentingan hukum jaksa agung berwenang mengajukan kasasi
  19. Wewenang pra peradilan: sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan; sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan; dan ganti kerugian atau rehabilitsi 
  20. Pra peradilan diatur dalam pasal 1 butir 10 jo pasal 77-83 
  21. Tahanan kota dikurangi seperlima dari total tahan tahanan 
  22. Pasal 160 (3), saksi yang tidak mengucapkan sumpah, keteranganya hanya menjadi petunjuk bagi hakim 
  23. Pasal 183, putusan pidana dapat dijatuhkan apabila sekurang-kurangnya terdapat dua bukti yang sah dan hakim meyakini tedakwa adalah pelakunya
  24. Pasal 275, biaya perkara dan ganti kerugian dalam hal terpidana lebih dahulu satu orang dalam suatu tindak pidana biaya perkaranya dibebankan secara berimbang. 
  25. Pasal 33, penggeledahan harus seizin ketua PNpasal 38 (1), penggeledahan harus seizin ketua PN setempat
  26. Pasal 24, mengatur tentang mengenai penahanan oleh penyidi
  27. Pasal 67, mengatur tentang terdakwa/penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali putusan bebas dan putusan lepas
  28. Pasal 135, mengatur tentang penggalian mayat
  29. Pasal 113, tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik, maka penyidik sendiri datang melakukan penyidikan ke kediaman tersangka dengan syarat tersangka dengan alasan yang patut dan wajar yang tidak dapat datang.
  30. Pasal 19, seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana denga bukti permulaan yang cukup dapat ditangkap paling lama satu hari.
  31. Pasal 21, alasan untuk ditahan dengan catatan : diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, diduga akan mengulangi tindak pidana.
  32. Beberapa jenis pemerikasaan di pengadilan yaitu : acara pemeriksaan biasa (152); acara pemeriksaan cepat (205); dan acara pemeriksaan singkat (203) 
  33.  Pasal 233, banding diminta oleh terdakwa atau penuntut umum 
  34. Pasal 89, peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas adalah peradilan umum
  35. Pasal 31 (1), Karena permintaan tersangka atau terdakwa dan permintaan itu disetujui instansi menahan dengan syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan
  36. Pasal 19 (2), terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan dalam hal ia telah dipanggil secara seah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah 
  37. Pasal 27 (4), permohonan kasasi hanya bisa dilakukan satu kali 
  38. Pasal 1 butir 3/ayat 3, penyidik pembantu adalah kepolisian negara republik indonesia yang diberi wewenang tertentu dapat melakukan penyidikan sebagaimana yang diatur oleh UU ini
  39. Pasal 263, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya
  40. Pasal 24, jangka waktu yang diperbolehkan bagi penyidik melakukan penahan adalah untuk jangka waktu 20+40 
  41. Pasal 184, alat bukti menurut KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa

Thursday 22 January 2015

SOAL UPA terbaru Hukum Acara Pidana

SOAL HUKUM ACARA PIDANA

1. Asas-asal ini dianut oleh Hukum Acara Pidana yang diatur di dalam KUHAP kecuali:
a. Asas persamaan dimuka Hukum
b. Asas peradilan singkat
c. asas praduga tak bersalah
d. asas rehabilitas atas salah tangkap.

Jawaban yang disarankan B

2. Asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalah:
a. Asas praduga tak bersalah
b. Asas pemeriksaan secara langsung
c. Asas personalitas Aktif
d. Asas rehabilitasi atas salah tangkap

Jawaban yang disarankan C

3. Asas Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya, kecuali:
a. Penangkapan
b. Penahanan
c. Penistaan
d. Ganti rugi atau rehabilitasi

Jawaban yang disarankan C

4. KUHAP mengenal sistem :
a. Inquisitoir
b. Accusatoir
c. Herzienning
d. Jawaban a dan b benar

Jawaban yang disarankan D

5. Dibawah ini adalah kewenangan penyidik karena kewajibannya, kecuali :
a. menerima laporan/ pengaduan
b. Menangkapa seseorang tanpa surat resmi
c. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
d. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
Jawaban yang disarankan B

6. Penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidik
a. Mengetahui suatu peristiwa kejahatan
b. Mengetahui kelalaian seseorang
c. Menerima laporan mengenai suatu pelanggaran
d. Jawaban a dan c benar
Jawaban yang disarankan D

7. Salah satu alasan penghentian penyidikan adalah :
a. jika tidak terdapat cukup bukti
b. Tidak ada surat tugas/perintah
c. Demi kepentingan keluarga tersangka
d. Perbuatan yang diselidiki tersebut bukan merupakan kejahatan berat

Jawaban yang disarankan A

8. Gugatan Praperadilan dapat diajukan ke pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus kecuali :
a. sah/tidaknya suatu penangkapan/penahanan
b. sah/tidaknya penghentian penyidikan
c. sah/tidaknya perikatan tersangka dengan kuasanya
d. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi

Jawaban yang disarankan C

9. Penyidik dalam menggunakan wewenangnya untuk menggeledah rumah, harus :
a. berpangkat minimal Kapten
b. disaksikan minimal 1 orang saksi
c. menunjukkan KTP terhadap Ketua RT
d. ada surat izin dari pengadilan Negeri setempat
Jawaban yang disarankan D

10. Dalam pasal berapa bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP :
a. pasal 50 - 68 KUHAP
b. pasal 75 KUHAP
c. pasal 69 - 74 jo Pasal 54 KUHAP
d. pasal 76 KUHAP

Jawaban yang disarankan C

11. Kewenangan untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi dibawah ini kecuali :
a. jaksa
b. penuntut umum
c. penyidik atas perintah penyidik yang berwenang
d. hakim

Jawaban yang disarankan A

12. Berapa lama waktu penahanan yang diperlakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidik ditambah perpanjangannya :
a. 14 hari
b. 40 hari
c. 20 hari
d. 60 hari

Jawaban yang disarankan D

13. berapa jumlah keseluruhan waktu masa penahanan dari saat penyidikan, penuntutan, tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung :
a. 120 hari
b. 360 hari
c. 240 hari
d. 400 hari

Jawaban yang disarankan D

14. Dibawah ini termasuk hak tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan kecuali :
a. hak untuk menghubungi penasihat hukum
b. meminta secara langsung agar dapat mengunjungi familinya
c. hak untuk mendapat kunjungan dokter
d. hak untuk menghubungi rohaniwan

Jawaban yang disarankan B

15. Apakah system yang dianut dalam pembuktian menurut KUHAP :
a. penuntutan oleh penuntut umum dan tersangka/terdakwa
b. pembuktian oleh tersangka/terdakwa
c. pembuktian oleh penuntut umum
d. pembuktian oleh penyidik kepolisian

Jawaban yang disarankan C

16. Dibawah ini yang merupakan isi surat dakwaan adalah :
a. motif terdakwa melakukan perbuatan pidana
b. keterangan mengenai waktu dan tempat dimana perbuatan itu dilakukan
c. keadaan terdakwa terdakwa melakukan perbuatan itu
d. kesimpulan terdakwa bersalah atau tidak
Jawaban yang disarankan A

17 . Bagi hakim surat dakwaan berfungsi sebagai :
a. dasar pemeriksaan disidang pengadilan
b. dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup pemeriksaan
c. menentukan ruang lingkup pemeriksaan pemeriksaan
d. jawaban a, b dan c benar
Jawaban yang disarankan A

18 . Sidang perkara praperadilan dipimpin oleh :
a. hakim majelis
b. hakim anggota
c. hakim tunggal
d. panitera pengganti 
Jawaban yang disarankan C

19. Perubahan surat dakwaan oleh penuntut umum dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnya
a. 2 hari sebelum sidang dimulai
b. 5 hari sebelum sidang dimulai
c. 3 hari sebelum sidang dimulai
d. 7 hari sebelum sidang dimulai

Jawaban yang disarankan D

20. Upaya hukum luar biasa adalah
a. kasasi demi kepentingan hukum
b. praperadilan
c. peninjauan kembali
d. kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali

Jawaban yang disarankan D

21. Perkara ditutup demi hukum apabila
a. diputus bebas oleh pengadilan
b. tidak cukup bukti untuk diajukan kepengadilan
c. terdakwa meninggal dunia
d. surat dakwaan tidak jelas
Jawaban yang disarankan C

22. Pejabat/instansi berikut merupakan pejabat/instansi yang berwenang melakukan penahanan, kecuali
a. penyidik atau penyidik pembantu
b. pejabat negara
c. penuntut umum
d. hakim

Jawaban yang disarankan B

23. Berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan kasasi kepada panitera pengadilan negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada terdakwa
a. 7 hari
b. tidak ada tenggang waktu
c. 4 hari
d. 30 hari
Jawaban yang disarankan C

24.Dalam hal terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) antara lembaga pengadilan yang satu dengan lembaga pengadilan yang lain, maka yang berwenang memutus sengketa tersebut adalah
a. pengadilan negeri
b. mahkamah agung
c. pengadilan tinggi
d. mahkamah militer tinggi
Jawaban yang disarankan C

25. Alat  bukti yang dibawah ini yang tidak diatur dalam KUHAP adalah
a. keterangan saksi
b. pengakuan terdakwa
c. surat
d. petunjuk
Jawaban yang disarankan B

26. berikut ini adalah alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam KUHAP kecuali:
a. apabila ditemuka/terdapat keadaan hukum (novum) baru
b. apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam pemeriksaan
c. apabila dalam putusan tersebut terdapat saling bertentangan
d. apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam UU
Jawaban yang disarankan D

27. Pembelaan (pledooi) dapat diajukan oleh
a. hanya terdakwa
b. hanya penasihat hukum
c. terdakwa dan atau penasihat hukum
d. terdakwa atau penasihat hukum
Jawaban yang disarankan C

28. Apa istilah lepas dari tuntutan hukum dalam bahasa belanda?
a. vrisjpraak
b. ontslag
c. consursus
d. delneming
Jawaban yang disarankan B

29. Apa istilah diputus bebas dalam bahasa belanda
a. ontslag
b. vrisjpraak
c. samenloop
d. Voging
Jawaban yang disarankan B

30. Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan peninjauan kembali?
a. 180 hari
b. 90 hari
c. 14 hari
d. tidak dibatasi jangka waktu
Jawaban yang disarankan D

31. Keterangan ahli ialah
a. Visum et Repertum
b. apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan
c. keterangan kedokteran kehakiman
d. pendapat para ahli dalam text-book
Jawaban yang disarankan B

32. Untuk kepentingan penuntutan berapa lama penuntut umum melakukan penahanan termasuk perpanjangannya:
a. 20 hari
b. 30 hari
c. 50 hari
d. 60 hari
Jawaban yang disarankan C

33. Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan tingkat pengadilan negeri berapa lama hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk perpanjangannya:
a. 30 hari
b. 60 hari
c. 90 hari
d. 120 hari
jawaban yang disarankan C

34. Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, berapa lama hakim pengadilan tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya:
a. 30 hari.
b. 60 hari
c. 90 hari
d. 120 hari
Jawaban yang disarankan C

35 Untuk kepentingan pemeriksaan Kasasi, berapa lama hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili di tingkat kasasi perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya:
a. 50 hari
b. 80 hari
c. 110 hari
d. 120 hari
Jawaban yang disarankan C

36. Pengadilan mana yang berwenang untuk memriksa dan mengadili, jika seseorang terdakwa melakukan beberapa tindakan pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri :
a. pengadilan negeri diaman domisili terdakwa
b. pengadilan negeri dimana terdakwa melakukan tindak pidana tersebut pertamakali
c. tiap-tiap pengadilan itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu
d. a, b dan c benar
Jawaban yang disarankan C

37. Apakah terdakwa memiliki hak bertanya kepada saksi
a. terdakwa tidak memiliki hak apapun dalam pemeriksaan di pengadilan
b. terdakwa berhak menanyakan kepada saksi hal yang diberikan keterangan olehnya disidang itu
c. terdakwa dapat bertanya kepada saksi dengan persetujuan dari hakim
d. a, b dan c benar
Jawaban yang disarankan C

38. Dalam persidangan perkara pidana, apakah diizinkan utuk menanyakan silang (cross examination) terhadap saksi agar diperoleh kebenaran materiil:
a. diizinkan dengan perantara ketua sidang agar saksi-saksi itu dihadapkan satu dengan yang lainnya (acara konfrontasi)
b. diizinkan dengan persetujuan majelis hakim setelah diadakan pemufakatan ancara hakim ketua dengan hakim anggota
c.tidak diizinkan karena tidak dikenal sistem tersebut dalam hukum acara pidana
d. tidak diizinkan karena akan terjadi ketidaktertiban sidang
Jawaban yang disarankan A

39. Majelis hakim dalam perkara pidana mengambil putusan dengan jalan musyawarah, yang didasarkan atas:
a. isi dakwaan, keterangan saksi dan bukti surat serta persangkaan
b. surat dakwaan, pengetahuan hakim, petunjuk dan keterangan terdakwa
c. surat dakwaan dan keyakinan hakim
d. surat dakwaan dan segalasesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang
Jawaban yang disarankan D

40. Apakah hal yang notoire feit itu perlu dibuktikan :
a. wajib dibuktikan
b. dibuktikan tetapi bukan merupakan kewajiban
c. dapat dimintakan pembuktian oleh advokat terdakwa
d. tidak perlu dibuktikan
Jawaban yang disarankan D

41 Keterangan yang didengar dari atau diperoleh dari pihak ketiga disebut:
a. Visum et Repertum
b. testimoniumk defentum
c. tesetimonium de auditu
d. tesetimonium examination
Jawaban yang disarakan C

42. Apakah syarat sahnya pengucapan putusan pengadilan :
a. diucapakan disidang terbuka untuk umum
b. dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa
c. jawaban a dan b benar
d. jawaban a dan c salah
Jawaban yang disarankan C

43. Berapa jangka waktu pemberitahuan dan pemanggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi dan ahli sehingga dianggap patut dan sah.
a. selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
b. selambat-lambatnya 5 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
c. selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
d. selambat-lambatnya 9 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
Jawaban yang disarankan A

44. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang dikuasakan atau penuntut umum untuk itu  dalam  tempo waktu:
a. 7 hari setelah putusan dijatuhkan
b. 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir
c. jawaban a dan b benar
d. jawaban a dan b salah
Jawaban yang disarankan C

45. Panitera pengadilan negeri mengirimkan salina putusan perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu:
a. 7 hari sejak permintaan banding diajukan
b. 14 hari sejak permintaan banding diajukan
c. 30 hari sejak permintaan banding diajukan
d. a, b dan c semuanya benar.
Jawaban yang disarankan B

46. Kekuasaan mahkamah agung untuk melakukan kasasi hanya terbatas kepada :
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau tidak diterapakan sebagaimana mestinya
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
d. jawaban a. b, dan c semuanya benar
Jawaban yang disarankan D

47. Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Kasasi, jika terdakwa ditahan?
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 30 hari
d. 60 hari
Jawaban yang disarankan B

48. Dalam hal peninjauan kembali diminta oleh jaksa Agung disebut:
a. upaya hukum biasa
b. upaya hukum luar biasa
c. permohonan herzienning
d. permohonan kasasi demi kepentingan hukum
Jawaban yang disarankan D

49. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:
a. eksekutor pengadilan
b. pejabat yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri
c. jaksa
d. juru sita
Jawaban yang disarankan C

50. Dimanakah letak penitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan, menurut pasal 230 KUHAP adalah
a. belakang sisi kanan dari tempat hakim ketua majelis sidang
b. sisi kanan depan dari tempat hakim ketua majelis sidang
c. sisi kiri depan dari tempat hakim ketua
d. berdampingan bersama hakim majelis sidang
Jawaban yang disarankan A
 
51. Penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negri Sipil yang diberi wewenang oleh undang-undang. PPNS tahun 1995 dalam perkara penyelundupan adalah:
a. imigrasi
b. bakor kamla
c. bea dan cukai
d. polisi
Jawaban yang disarankan C

52. Terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti permulaan yang cukup dapat diajukan penangkapan untuk paling lama......hari.
a. satu hari
b. dua puluh hari
c. empat puluh hari
d. enam puluh hari
Jawaban yang disarankan A

53. Umumnya penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan. Namun penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah yaitu dalam hal
a. terdapat bukti permulaan yang cukup
b. jika tersangka tidak mau bekerjasama dengan penyidik
c. tersangka tertangkap tangan.
d. terdapat upaya tersangka menghilangkan barang bukti
Jawaban yang disarankan C

54. Dibawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka/terdakwa kecuali:
a. tersangka/terdakwa diduga akan melarikan diri
b. tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti
c. tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
d. tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi tindak pidana
Jawaban yang disarankan C

55. Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penahanan selama:
a. 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 30 hari
b. 20 hari dan dapat diperpanjang ole penuntut umum paling lama 40 hari
c. 20 hari dan dapat diperpanjang oleh pengadilan negeri setempat paling llama 30 hari
d. 20 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri setempat paling lama 40 ari.
Jawaban yang disarankan B

56. Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan:
a. maksimal 60 hari
b. minimal 60 hari
c. maksimal 30 hari
d. minimal 30 hari
Jawaban yang disarankan C

57. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu yang dapat dilakukan oleh penyidik, Penuntut umum ataupun Hakim dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP. manakah dari jenis-jenis tahanan dibawah ini yang tidak diatur dalam KUHAP.
a. tahanan Rutan
b. tahanan Negara
c. tahanan rumah
d. tahanan kota
Jawaban yang disarankan B

58. Dibawah ini terdapat beberapa alat bukti yang sah menurut kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), kecuali:
a. Keterangan ahli
b. keterangan saksi
c. sumpah
d. petunjuk
Jawaban yang disarankan C

59. Untuk kepentingan penyidikan maka dimungkinkan bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah, berdasarkan pasal 33ayat 1 KUHAP tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik harus dilakukan atas izin:
a. penuntut umum
b. ketua pengadilan tinggi
c. ketua pengadilan negeri setempat
d. ketua kejaksaan negeri setempat
Jawaban yang disarankan C

60 Dalam keadaan penyidik harus bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, maka penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap:
a. benda bergerak maupun benda tidak bergerak
b. benda bergerak maupun benda tidak bergerak, namun hanya benda yang berwujud
c. benda tidak begerak saja.
d. benda bergerak saja
Jawaban yang disarankan D
  

 

Wednesday 21 January 2015

Soal UPA terbaru kode Etik Advokat


Materi Kode Etik Advokat 
dari beberapa sumber*

1. Menurut pasal 33 UU No.18 tahun 2003 kode etik advokat dan ketentuan tentang
   Dewan Kehormatan profesi mempunyai kekuatan hukum sejak
a. 23 Mei 2002
b. 23 mei 2003
c. 5 april 2003
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang- Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat. 2 Menurut pasal 3 Kode etik advokat indonesia, advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum karena
a.  Bertentangan dengan hati nuraninya
b. Tidak sesuai dengan keahliannya
c. Tidak ada dasar hukumnya
d. A dan B benar
Jawaban D
Pasal 3 a.
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
3 Menurut pasal 2 Kepribadian advokat dalam menjalankan tugasnya menjunjung tinggi
   hukum
a. Undang-undang dasar republic indonesia
b. Kode etik advokat
c. Sumpah jabatannya
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat
serta sumpah jabatannya.
4 Menurut pasal 4 hubungan dengan klien, advokat tidak dibenarkan
a. Menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
b. Membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu
c. Melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat tidak
    menguntungkan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan
    jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien
    mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang
    ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan
    kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.  Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang
    sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada
    dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh
    klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya
    hubungan antara Advokat dan klien itu.
i.      Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat
ii.     yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada  saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus
   mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingankepentingan tersebut,
   apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang
   bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan
    kerugian kepentingan klien.




5. Menurut pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
a. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
   dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan
b. Hubungan harus dilandasi sikap saling hormat
c. Tidak dipekenankan merebut klien dari rekan sejawat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,
    saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain
    dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan
    baik secara lisan maupun tertulis.
c.    Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
d.    dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman
    sejawat.
e.    Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat
f.     menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
g.    Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,
h.    maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
6   Dalam tentang sejawat asing bahwa advokat asing yang berdasarkan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk
     serta wajib mentaati kode etik diatur dalam
a. pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban A
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
7 Surat yang dikirim oleh advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan
dibumbuhi catatan “sans prejudice” diatur
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban B
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
8  Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang
   termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan
   diatur dalam
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban C
Pasal 8
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
9 Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara menurut pasal 8 apabila a. Timbul perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara
Jawaban A
Pasal 8
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau dengan kliennya
b.  Karena tidak sesuai dengan keahliannya
c.  Bertentangan dengan hati nuraninya
d. Jawaban b dan c benar diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai
    kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
10 Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada dewan kehormatan dimana teradu menjadi anggota
a. Pasal 10
b. Pasal 11
c. Pasal 12
d. Pasal 13
Jawaban C
Pasal 12
1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik
Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
11 Selambatnya dalam waktu berapa hari teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan
a. 3 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. 7 hari
Jawaban C
Pasal 13
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
12 Didalam pasal 14 setiap dilakukan persidangan majelis dewan kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh
a. Panitera
b. Ketua Majelis
c. Majelis
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 14
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
13 Sidang dilakukan secara tertutup sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka
a. Pasal 11
b. Pasal 12
c. Pasal 13
d. Pasal 14
Jawaban D
Pasal 14
5. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam idang terbuka.
14 Keputusan ditandatangani oleh ketua dan semua anggota majelis diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 14
d. Pasal 15
Jawaban D
Pasal 15
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.
15 Pemberian saksi pemberhentian sementara waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 15
d. Pasal 16
Jawaban D
Pasal 16
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
16 Menurut pasal 18 pemeriksaan tingkat banding, pengajuan banding beserta memori banding adalah wajib harus disampaikan dalam waktu
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 18
2. Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
17 Pada tanggal 23 mei 2002 kode etik berlaku sejak tanggal ditetapkan diatur dalam
a. Pasal 24
b. Pasal 23
c. Pasal 22
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat
18 Keputusan Dewan Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak
a. Pasal 19
b. Pasal 20
c. Pasal 21
d. Pasal 22
Jawaban A
Pasal 19
2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
19 Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dilampiri surat persetujuan kedua belah pihak
a. Pasal 18
b. Pasal 19
c. Pasal 20
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 18
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
20 Menurut kepribadian advokat, Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki jabatan negara tidak dibenarkan untuk berpraktek dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban B
Pasal 3
Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
21 Dalam hubungan dengan klien, Hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban C
Pasal 4
Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
22 Dalam hubungan dengan teman sejawat , diatur dalam
a. Pasal 4
b. Pasal 5
c. Pasal 6
d. Pasal 7
Jawaban B
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,
    saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain
    dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan
    baik secara lisan maupun tertulis.
c.  Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
    dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa   
    dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman
    sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat
    menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada
    Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi 
    kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f.  Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,
    maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan
    yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi
    Advokat terhadap klien tersebut.
23 Hak imunitas seorang advokat diatur dalam
a. Pasal 6 tentang sejawat asing
b. Pasal 7 cara bertindak menangani perkara
c. Pasal 8 ketentuan lain tentang kode etik
d. Pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
Jawaban B
Pasal 7
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang
    dikemukakan dalam siding pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara
    yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam siding terbuka maupun dalam sidang
     tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu
     memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
24  Menurut pasal 8 advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim atau
     penitera dari suatu lembaga peradilan tidak dibenarkan menangani perkara yang
     diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama
a. 5 tahun
b. 4 tahun
c. 3 tahun
d. 2 tahun
Jawaban C
Pasal 8
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
25 Menurut pasal 13 pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, pengadu dan yang teradu
a. Harus hadir secara pribadi
b. Tidak dapat menguasakan kepada orang lain
c. Jka dikehendaki dapat didampingi oleh penasehat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 13
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika
    dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksisaksi dan bukti-bukti.
26 Menurut pasal 13 jika dalam waktu 21 hari teradu tidak memberikan jawaban tertulis, dewan kehormatan menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu….. Maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya
a. 21 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban B
Pasal 13
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebutia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
27 Apabila teradu dalam pasal 13 telah dipanggil sampai…..tidak datang tanpa alasan
    yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu
Jawaban B
Pasal 13
9. Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a. 1 kali
b. 2 kali
c. 3 kali
d. Semua salah
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari
    dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan     
    yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan
    lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat
    bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan
    organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang
    sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang
    mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.
28 Cara pengambilan keputusan diatur dalam
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban B
Pasal 15
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat
     bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil
     Keputusan yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksisanksi
    kepada teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
(2) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan
     menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan
     mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak
     yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu
     persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(4) Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan
     keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila
     berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan
     yang bersangkutan.
29 Menurut pasal 16 sifat pelanggaran berat tidak mengindahkan dan tidak
    menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa
    peringatan keras masih mengulangi pelanggaran kode etik disebut
a. Pemecatan
b. Pemberhentian sementara
c. Peringatan keras
d. Peringatan biasa
Jawaban B
Pasal 16
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat,
   tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana
   setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan
   pelanggaran kode etik.
30 Sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat, eksistensi
    PERADI juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUUIV/
    2006 tanggal 30 November 2006.
�� Benar
�� Salah
Jawaban A
Benar
31 Advokat dapat diberhentikan olehorganisasi Advokat diatur dalam Undang-undang
    No. 18 tahun 2003
a. Pasal 7
b. Pasal 9
c. Pasal 10
d. Pasal 11
Jawaban B
Pasal 7
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas)
    bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
     Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada
     yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
32 Advokat menurut pasal 10 uu advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari
    profesiya secara tetap karena
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak pidana
    yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena
     alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan
    tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
33 Ketua umum organisasi peradi adalah otto hasibuan siapakah ketua organisasi peradi
a. Hary ponto
b. Denny kailimang
c. Leonard p simorangkir
d. Semua salah
Jawaban B
Denny kailimang
34 Dalam waktu paling lama 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini organisasi advokat telah terbentuk
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban A
Pasal 32
 (1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah
      diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat
      sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang- Undang ini mulai
     berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana
     diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud
     Dalam Undangundang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia    
     (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
     (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
     Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
     Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini,
     Organisasi Advokat telah terbentuk.
35 Setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 30
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat
     sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi
     anggota Organisasi Advokat.
36 Maksud dan tujuan organisasi advokat adalah untuk meningkatkan kualitas profesi
    advokat,
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 28
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan
     mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud
     dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat
     dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik,
     baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
37 Organisasi advokat berwenang mengadakan pendidikan khusus profesi advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 2
Jawaban D
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang
     pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat
     yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat
     (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
38 Peradi dibentuk pada tanggal 21 desem ber 2004
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar
39 Kode etik advokat disahkan oleh 7 organisasi pada tanggal 23 mei 2003
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Kode etik advokat disahkan oleh 7 organisasi pada tanggal 23 mei 2003 40 Dihotel dana solo pada tanggal 30 agustus 1964 dibentuk persatuan advokat indonesia
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar

Link : http://aldiharbi.blogspot.com/2013/05/soal-upa-kode-etik-advokat.html
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com