MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


Wednesday 21 January 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

Pada hari ini, Kamis, tanggal 01 (satu) Agustus tahun 2001 (dua ribu tiga belas) kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.     H. ROSMIR AMIR, ± 66 tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. ........................ No. 31, RT.04/RW.05 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Jakarta.
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA -------------------------------------------------------------

II.  JHON, Laki-laki, pekerjaan Direktur Lembaga Hukum Jakarta, alamat Jl. Pekanbaru No. 21 Asratek, Kota Jakarta.
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA -----------------------------------------------------------------

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah. Oleh karenanya menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :

1.      PIHAK PERTAMA adalah pemilik hak atas 1 (satu) bangunan berupa rumah, berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor: 94, Kelurahan Ulak Karang Timur, Kecamatan Padang Barat, menurut Gambar Situasi tanggal 17 (tujuh belas) Februari tahun 1971 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), di bawah Nomor: 22/1971, menurut sertifikat (tanda bukti hak) tercatat atas nama Haji ROSMIR yang terletak di Jalan Pekanbaru Nomor: 21 Jakarta, untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini secara singkat disebut juga “Rumah”; ------------------

2.      PIHAK KEDUA bertindak dalam menjalani jabatannya tersebut adalah untuk dan atas nama Kantor Lembaga Hukum Jakarta dan selanjutnya menyewa Rumah milik PIHAK PERTAMA sebagai Kantor Lembaga Hukum Jakarta; ----------------------------------------------------------------------------------------------

3.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sama-sama mengerti betul tentang status hak atas tanahnya, serta bentuk, letak dan keadaan Rumah yang disewakan tersebut, karenanya tidak memerlukan penjelasan-penjelasan lebih lanjut tentang objek yang disewakan. ----------

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian ini dibuat dan dilangsungkan dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut : ------------------------

OBJEK SEWA
Pasal 1

Bahwa yang disediakan dalam Perjanjian ini adalah berupa 1 (satu) Bangunan berupa Rumah, berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik No.94 Kelurahan Ulak Karang Timur, Kecamatan Padang Barat, Gambar Situasi tanggal 17 (tujuh belas) Februari tahun 1971 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), di bawah No.22/1971, menurut Sertifikat (tanda bukti hak) tercatat atas nama Haji ROSMIR (PIHAK PERTAMA) yang terletak di Jalan Pekanbaru No. 21, Ulak Karang, Kota Jakarta; -----------------------------------------------------------------------------------------
JANGKA WAKTU SEWA
Pasal 2

1.      Perjanjian Sewa-Menyewa ini berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun masa sewa terhitung dari tanggal 01 (satu) Agustus tahun 2013 (dua ribu tiga belas) sampai dengan tangga 01 (satu) Agustus tahun 2014 (dua ribu empat belas); --------------------------------------

2.      Pihak Kedua diberi prioritas pertama untuk memperpanjang jangka waktu sewa dalam ayat (1) tersebut diatas dengan harga, syarat-sayarat dan ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak, dimana Pihak Kedua harus terlebih dahulu memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa sewa ini berakhir; -----------------------------------------------------------------------

3.      Apabila dalam batas waktu yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini, Pihak Kedua tidak memberitahukan atau menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang maka masa sewa menyewa dianggap berakhir pada tanggal yang tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan demikian Pihak Pertama adalah bebas untuk menawarkan penyewaan kepada orang atau pihak lain; --------------------------------------------------------------------------------------------------


NILAI SEWA
Pasal 3

1.      Pihak Kedua diwajibkan untuk mebayar uang sewa Rumah tersebut untuk masa 1 (satu) tahun sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani yaitu tanggal 01 (satu) Agustus tahun 2001 (dua ribu tiga belas); ---------------

2.      Penandatanganan Perjanjian Sewa-Menyewa ini sekaligus menjadi bukti kesepakatan dan penyerahan uang sewa; ----------------------------------------------------------------------------------

3.      Dalam penerimaan uang sewa maka Pihak Pertama juga diharuskan membuat bukti tanda penerimaan uang sewa; ----------------------------------------------------------------------------------

PENYERAHAN OBJEK YANG DISEWAKAN
Pasal 4

1.      Pihak Pertama harus menyewakan Rumah yang disewakan tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan terpelihara baik; ------------------------------------------------------------------------

2.      Selama jangka waktu sewa ini berlangsung, Pihak Kedua atas beban dan biaya sendiri diwajibkan untuk memelihara dan menjaga kebersihan dari Rumah yang disewakan; ---------

JAMINAN PIHAK PERTAMA
Pasal 5

1.      Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Rumah yang disewa benar-benar adalah milik dari Pihak Pertama dan selama jangka waktu sewa ini berlangsung Pihak Kedua tidak akan mendapatkan gangguan ataupun gugatan dari pihak lain (Pihak Ketiga); ------------------------

2.      Apabila Pihak Kedua mendapat gangguang dari pihak ketiga sehubungan dengan kepemilikan Rumah yang disewa maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyelesaikan tanpa melibatkan Pihak Kedua; ------------------------------------------------------

JAMINAN PIHAK KEDUA
Pasal 6

1.      Jika terdapat kerusakan-kerusakan kecil atas Rumah yang disewakan tersebut maka biaya-biaya untuk perbaikannya ditanggung oleh Pihak Kedua; ------------------------------------------

2.      Segala kerusakan yang timbul karena kesalahan/kekhilafan Pihak Kedua ataupun orang-orang yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua maka biaya perbaikannya menjadi tanggungan Pihak Kedua sendiri; ----------------------------------------------------------------------

3.      Jika terdapat kerusakan-kerusakan besar atas Rumah yang disewakan tersebut karena bencana alam seperti gempa bumi ataupun bencana-bencana alam lainnya dan tidak disebabkan karena perbuatan Pihak Kedua atau orang-orang yang menjadi tanggungan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama diwajibkan untuk memperbaikinya dan biaya-biaya yang timbul karenanya harus ditanggung Pihak Pertama sepenuhnya; -------------------------------------------


PENGGUNAAN OBJEK YANG DISEWAKAN
Pasal 7

1.      Rumah yang disewakan tersebut akan dipergunakan oleh Pihak Kedua sebagai Tempat Usaha/Kantor; ---------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Pihak Kedua dilarang mempergunakan Rumah yang disewa untuk tujuan yang tidak sesuai dengan sifatnya; -------------------------------------------------------------------------------------------

3.      Pihak Kedua dapat membetulkan atau menambah bagian-bagian yang dipandang perlu atas Rumah tersebut sesuai dengan Kebutuhan Tempat Usaha/Kantor Pihak Kedua dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pihak Pertama; -------------------------------------------

4.      Segala tambahan-tambahan yang dibuat oleh dan atas biaya Pihak Kedua bilamana Pihak Kedua kelak harus meninggalkan Rumah objek sewa, baik karena habisnya masa sewa atau karena sebab-sebab lain maka semua barang-barang milik Pihak Kedua dapat diambil kembali oleh Pihak Kedua; ------------------------------------------------------------------------------

PEMBAYARAN-PEMBAYARAN
Pasal 8

Selama masa sewa berjalan, uang langganan (abondemen) listrik, air minum dan rekening telepon serta iuran-iuran lainnya yang digunakan untuk Rumah tersebut dibayar oleh Pihak Kedua; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------


LARANGAN MENGOPERKAN/MEMINDAHKAN OBJEK SEWA
Pasal 9

Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk menghentikan secara sepihak sewa menyewa ini apabila : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
a.       Bilamana tenggang waktu sewa-menyewa belum habis; ----------------------------------------
b.      Bilamana Pihak Kedua tetap memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian ini; -----------------


LARANGAN PENGHENTIAN SEWA SECARA SEPIHAK
Pasal 10

Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk menghentikan secara sepihak sewa menyewa ini apabila : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
a.       Bilamana tenggang waktu sewa-menyewanya belum habis; ------------------------------------
b.      Bilamana Pihak Kedua tetap memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian ini; -----------------


BATALNYA PERJANJIAN SEWA
Pasal 11

1.      Perjanjian sewa-menyewa Rumah akan batal dengan sendirinya apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan perjanjian yang terdapat dalam Pasal 9 dan oleh karena itu Rumah yang disewakan dapat diambil oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua; ----------------------------
2.      Bilamana ketentuan dalam pasal ini terjadi, maka Pihak Kedua bersedia dan berjanji menyerahkan Rumah yang disewa tersebut seperti semula kepada Pihak Pertama, kalau perlu diminta secara paksa dengan bantuan polisi dan tanpa melalui proses peradilan lagi (parate executie); --------------------------------------------


BERAKHIRNYA MASA SEWA
Pasal 12

Jika sewa-menyewa ini tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, maka Pihak Kedua harus menyerahkan Rumah tersebut dalam keadaan terpelihara baik kepada Pihak Pertama pada akhir masa sewa atau selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah masa sewa-menyewa berakhir.


TUNTUTAN YANG TIDAK DIPERKENANKAN
Pasal 13

Pihak Kedua tidak dapat meminta atau menuntut kepada Pihak Pertama pada waktu berakhirnya masa sewa-menyewa ini; --------------------------------------------------------------------------------------
a.       Untuk mencairkan tempat pindah/tempat penampungan; ---------------------------------------
b.      Untuk meminta uang pesangon/ uang pindah; ----------------------------------------------------


BIAYA
Pasal 14

Biaya akta perjanjian (jika diperlukan) dan biaya-biaya lainnya yang sehubungan dengan pembuatan perjanjian ini ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua; ----------------------------------


PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 15

Mengenai perjanjian sewa-menyewa Rumah ini apabila terdapat perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka segala akibatnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah, namun apabila secara musyawarah tidak terdapat jalan penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Padang; -------------------------------------------------

Demikian Perjanjian Sewa-Menyewa ini dibuat dua rangkap dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti yang tersebut pada bagian awal Surat Perjanjian ini untuk dipegang oleh masing-masing pihak dan selanjutnya isi Perjanjian ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan berlaku serta menjadi pegangan, pedoman dan hukum bagi semua pihak. --------------------------------------------------------------------

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA




 AMIR                                                                         JHON

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com