PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
Pada hari ini, Kamis, tanggal 01
(satu) Agustus tahun 2001 (dua ribu tiga belas) kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
I. H. ROSMIR AMIR, ±
66 tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. ........................ No. 31,
RT.04/RW.05 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Jakarta.
Selanjutnya
disebut : PIHAK PERTAMA
-------------------------------------------------------------
II. JHON, Laki-laki,
pekerjaan Direktur Lembaga Hukum Jakarta, alamat Jl. Pekanbaru No.
21 Asratek, Kota Jakarta.
Selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA
-----------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah. Oleh karenanya
menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1. PIHAK
PERTAMA adalah pemilik hak atas 1 (satu) bangunan berupa rumah, berdiri di atas
sebidang tanah Hak Milik Nomor: 94, Kelurahan Ulak Karang Timur, Kecamatan
Padang Barat, menurut Gambar Situasi tanggal 17 (tujuh belas) Februari tahun
1971 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), di bawah Nomor: 22/1971, menurut
sertifikat (tanda bukti hak) tercatat atas nama Haji ROSMIR yang terletak di
Jalan Pekanbaru Nomor: 21 Jakarta, untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini secara
singkat disebut juga “Rumah”; ------------------
2. PIHAK
KEDUA bertindak dalam menjalani jabatannya tersebut adalah untuk dan atas nama
Kantor Lembaga Hukum Jakarta dan selanjutnya menyewa Rumah milik PIHAK PERTAMA sebagai Kantor
Lembaga Hukum Jakarta; ----------------------------------------------------------------------------------------------
3. PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sama-sama mengerti betul tentang status hak atas
tanahnya, serta bentuk, letak dan keadaan Rumah yang disewakan tersebut,
karenanya tidak memerlukan penjelasan-penjelasan lebih lanjut tentang objek
yang disewakan. ----------
Selanjutnya kedua belah pihak
bersepakat bahwa perjanjian ini dibuat dan dilangsungkan dengan memakai
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut :
------------------------
OBJEK SEWA
Pasal 1
Bahwa yang disediakan dalam
Perjanjian ini adalah berupa 1 (satu) Bangunan berupa Rumah, berdiri di atas
sebidang tanah Hak Milik No.94 Kelurahan Ulak Karang Timur, Kecamatan Padang
Barat, Gambar Situasi tanggal 17 (tujuh belas) Februari tahun 1971 (seribu
sembilan ratus tujuh puluh satu), di bawah No.22/1971, menurut Sertifikat
(tanda bukti hak) tercatat atas nama Haji ROSMIR (PIHAK PERTAMA) yang terletak
di Jalan Pekanbaru No. 21, Ulak Karang, Kota Jakarta;
-----------------------------------------------------------------------------------------
JANGKA WAKTU SEWA
Pasal 2
1. Perjanjian
Sewa-Menyewa ini berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun masa sewa terhitung
dari tanggal 01 (satu) Agustus tahun 2013 (dua ribu tiga belas) sampai dengan
tangga 01 (satu) Agustus tahun 2014 (dua ribu empat belas); --------------------------------------
2. Pihak
Kedua diberi prioritas pertama untuk memperpanjang jangka waktu sewa dalam ayat
(1) tersebut diatas dengan harga, syarat-sayarat dan ketentuan-ketentuan yang
akan ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak, dimana Pihak Kedua harus
terlebih dahulu memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak Pertama
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa sewa ini berakhir;
-----------------------------------------------------------------------
3. Apabila
dalam batas waktu yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini, Pihak Kedua tidak
memberitahukan atau menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang maka masa sewa
menyewa dianggap berakhir pada tanggal yang tersebut pada ayat (1) pasal ini
dengan demikian Pihak Pertama adalah bebas untuk menawarkan penyewaan kepada
orang atau pihak lain; --------------------------------------------------------------------------------------------------
NILAI SEWA
Pasal 3
1. Pihak
Kedua diwajibkan untuk mebayar uang sewa Rumah tersebut untuk masa 1 (satu)
tahun sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang pembayarannya
dilakukan secara lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani yaitu tanggal 01 (satu) Agustus tahun
2001 (dua ribu tiga belas); ---------------
2. Penandatanganan
Perjanjian Sewa-Menyewa ini sekaligus menjadi bukti kesepakatan dan penyerahan
uang sewa; ----------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam
penerimaan uang sewa maka Pihak Pertama juga diharuskan membuat bukti tanda
penerimaan uang sewa; ----------------------------------------------------------------------------------
PENYERAHAN OBJEK YANG DISEWAKAN
Pasal 4
1.
Pihak Pertama harus menyewakan Rumah
yang disewakan tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan terpelihara baik;
------------------------------------------------------------------------
2.
Selama jangka waktu sewa ini
berlangsung, Pihak Kedua atas beban dan biaya sendiri diwajibkan untuk
memelihara dan menjaga kebersihan dari Rumah yang disewakan; ---------
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Pasal 5
Pasal 5
1. Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Rumah yang disewa benar-benar adalah milik
dari Pihak Pertama dan selama jangka waktu sewa ini berlangsung Pihak Kedua
tidak akan mendapatkan gangguan ataupun gugatan dari pihak lain (Pihak Ketiga);
------------------------
2. Apabila
Pihak Kedua mendapat gangguang dari pihak ketiga sehubungan dengan kepemilikan
Rumah yang disewa maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyelesaikan
tanpa melibatkan Pihak Kedua;
------------------------------------------------------
JAMINAN PIHAK KEDUA
Pasal 6
1. Jika
terdapat kerusakan-kerusakan kecil atas Rumah yang disewakan tersebut maka
biaya-biaya untuk perbaikannya ditanggung oleh Pihak Kedua; ------------------------------------------
2. Segala
kerusakan yang timbul karena kesalahan/kekhilafan Pihak Kedua ataupun
orang-orang yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua maka biaya perbaikannya
menjadi tanggungan Pihak Kedua sendiri; ----------------------------------------------------------------------
3. Jika
terdapat kerusakan-kerusakan besar atas Rumah yang disewakan tersebut karena
bencana alam seperti gempa bumi ataupun bencana-bencana alam lainnya dan tidak
disebabkan karena perbuatan Pihak Kedua atau orang-orang yang menjadi
tanggungan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama diwajibkan untuk memperbaikinya dan
biaya-biaya yang timbul karenanya harus ditanggung Pihak Pertama sepenuhnya;
-------------------------------------------
PENGGUNAAN
OBJEK YANG DISEWAKAN
Pasal
7
1. Rumah
yang disewakan tersebut akan dipergunakan oleh Pihak Kedua sebagai Tempat
Usaha/Kantor; ---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pihak
Kedua dilarang mempergunakan Rumah yang disewa untuk tujuan yang tidak sesuai
dengan sifatnya;
-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pihak
Kedua dapat membetulkan atau menambah bagian-bagian yang dipandang perlu atas
Rumah tersebut sesuai dengan Kebutuhan Tempat Usaha/Kantor Pihak Kedua dengan
terlebih dahulu memberitahukan kepada Pihak Pertama;
-------------------------------------------
4. Segala
tambahan-tambahan yang dibuat oleh dan atas biaya Pihak Kedua bilamana Pihak
Kedua kelak harus meninggalkan Rumah objek sewa, baik karena habisnya masa sewa
atau karena sebab-sebab lain maka semua barang-barang milik Pihak Kedua dapat
diambil kembali oleh Pihak Kedua;
------------------------------------------------------------------------------
PEMBAYARAN-PEMBAYARAN
Pasal 8
Selama masa sewa berjalan, uang
langganan (abondemen) listrik, air minum dan rekening telepon serta iuran-iuran
lainnya yang digunakan untuk Rumah tersebut dibayar oleh Pihak Kedua;
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
LARANGAN MENGOPERKAN/MEMINDAHKAN OBJEK
SEWA
Pasal 9
Pihak Pertama tidak diperkenankan
untuk menghentikan secara sepihak sewa menyewa ini apabila :
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Bilamana
tenggang waktu sewa-menyewa belum habis; ----------------------------------------
b. Bilamana
Pihak Kedua tetap memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian ini;
-----------------
LARANGAN PENGHENTIAN SEWA SECARA SEPIHAK
Pasal 10
Pihak Pertama tidak diperkenankan
untuk menghentikan secara sepihak sewa menyewa ini apabila : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Bilamana
tenggang waktu sewa-menyewanya belum habis;
------------------------------------
b. Bilamana
Pihak Kedua tetap memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian ini;
-----------------
BATALNYA PERJANJIAN SEWA
Pasal 11
1. Perjanjian
sewa-menyewa Rumah akan batal dengan sendirinya apabila Pihak Kedua melanggar
ketentuan perjanjian yang terdapat dalam Pasal 9 dan oleh karena itu Rumah yang
disewakan dapat diambil oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua; ----------------------------
2. Bilamana
ketentuan dalam pasal ini terjadi, maka Pihak Kedua bersedia dan berjanji
menyerahkan Rumah yang disewa tersebut seperti semula kepada Pihak Pertama,
kalau perlu diminta secara paksa dengan bantuan polisi dan tanpa melalui proses
peradilan lagi (parate executie);
--------------------------------------------
BERAKHIRNYA MASA SEWA
Pasal 12
Jika sewa-menyewa ini tidak dapat
diperpanjang masa berlakunya, maka Pihak Kedua harus menyerahkan Rumah tersebut
dalam keadaan terpelihara baik kepada Pihak Pertama pada akhir masa sewa atau
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah masa sewa-menyewa berakhir.
TUNTUTAN YANG TIDAK DIPERKENANKAN
Pasal 13
Pihak Kedua tidak dapat meminta atau
menuntut kepada Pihak Pertama pada waktu berakhirnya masa sewa-menyewa ini;
--------------------------------------------------------------------------------------
a. Untuk
mencairkan tempat pindah/tempat penampungan;
---------------------------------------
b. Untuk
meminta uang pesangon/ uang pindah;
----------------------------------------------------
BIAYA
Pasal 14
Biaya akta perjanjian (jika
diperlukan) dan biaya-biaya lainnya yang sehubungan dengan pembuatan perjanjian
ini ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua; ----------------------------------
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 15
Mengenai perjanjian sewa-menyewa
Rumah ini apabila terdapat perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini,
maka segala akibatnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan
musyawarah, namun apabila secara musyawarah tidak terdapat jalan penyelesaian,
maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang
tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Padang;
-------------------------------------------------
Demikian Perjanjian Sewa-Menyewa
ini dibuat dua rangkap dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah) di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti yang tersebut pada
bagian awal Surat Perjanjian ini untuk dipegang oleh masing-masing pihak dan
selanjutnya isi Perjanjian ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan
berlaku serta menjadi pegangan, pedoman dan hukum bagi semua pihak.
--------------------------------------------------------------------
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
AMIR JHON
0 komentar:
Post a Comment