- Pasal 138, masa mempelajari dan meneliti hasil penyidikan bagi penuntut umum hanya 7hari
- Masa melengkapi berkas yang belum lengkap bagi penyidik hanya 14 hari
- Pasal 38, yang berrwenang melakukan penyitaan hanya penyidik
- Pasal 35, penyidik tidak diperkenankan melakukan penangkapan ketika tertangkap tangan di beberapa tempat yaitu: ruang sedang berlansung siding DPR MPR; tempat sedang berlansung upacara keagamaan, tempat berlansung sidang pengadilan
- Pasal 86 seseorang yang melakukan kejahatan di luar negeri, diadili di pengadilan negeri Jakarta pusat
- Pasal 86 seseorang yang melakukan kejahatan di luar negeri, diadili di pengadilan negeri Jakarta pusat
- Pasal 22 (1) jenis penahanan yaitu, penahan rutan, penahanan rumah dan penahan kota
- Pasal 22 (1) jenis penahanan yaitu, penahan rutan, penahanan rumah dan penahan kota
- Pasal 69 PH berhak menghubungi tersangka sejak ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan
- Pasal 28, mahkamah agung berwenang melakukan penahan untuk waktu selama 110 hari
- Pasal 144, ketika dakwaan belum sempurna, penuntut umum hanya punya waktu 1 kali selambat-lambatnya 7 hari.
- Pasal 54, 69 dan 74 mengatur tentang hak tersangka/terdakwa mendapatkan bantuan hukum
- Pasal 253, kasasi berwenang dalam hal, tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau tidak diterapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya; cara mengadilli tidak sebagaimana ketentuan; dan pengadilan telah melampaui batas wewenang.
- Pemohon kasasi harus mengajukan permohanan kasasi kepada panitera PN selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada terdakwa.
- Pasal 230 (3) c, tempat PP berada di belakang sisi kanan hakim ketua
- Pasal 270, pelaksan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah jaksa
- Pasal 236, PP mesti mengirimkan salinan putusan yang dimintakan banding, berkas perkara dan surat bukti ke PT paling lama untuk 14 hari
- Pasal 259, untuk kepentingan hukum jaksa agung berwenang mengajukan kasasi
- Wewenang pra peradilan: sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan; sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan; dan ganti kerugian atau rehabilitsi
- Pra peradilan diatur dalam pasal 1 butir 10 jo pasal 77-83
- Tahanan kota dikurangi seperlima dari total tahan tahanan
- Pasal 160 (3), saksi yang tidak mengucapkan sumpah, keteranganya hanya menjadi petunjuk bagi hakim
- Pasal 183, putusan pidana dapat dijatuhkan apabila sekurang-kurangnya terdapat dua bukti yang sah dan hakim meyakini tedakwa adalah pelakunya
- Pasal 275, biaya perkara dan ganti kerugian dalam hal terpidana lebih dahulu satu orang dalam suatu tindak pidana biaya perkaranya dibebankan secara berimbang.
- Pasal 33, penggeledahan harus seizin ketua PNpasal 38 (1), penggeledahan harus seizin ketua PN setempat
- Pasal 24, mengatur tentang mengenai penahanan oleh penyidi
- Pasal 67, mengatur tentang terdakwa/penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali putusan bebas dan putusan lepas
- Pasal 135, mengatur tentang penggalian mayat
- Pasal 113, tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik, maka penyidik sendiri datang melakukan penyidikan ke kediaman tersangka dengan syarat tersangka dengan alasan yang patut dan wajar yang tidak dapat datang.
- Pasal 19, seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana denga bukti permulaan yang cukup dapat ditangkap paling lama satu hari.
- Pasal 21, alasan untuk ditahan dengan catatan : diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, diduga akan mengulangi tindak pidana.
- Beberapa jenis pemerikasaan di pengadilan yaitu : acara pemeriksaan biasa (152); acara pemeriksaan cepat (205); dan acara pemeriksaan singkat (203)
- Pasal 233, banding diminta oleh terdakwa atau penuntut umum
- Pasal 89, peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas adalah peradilan umum
- Pasal 31 (1), Karena permintaan tersangka atau terdakwa dan permintaan itu disetujui instansi menahan dengan syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan
- Pasal 19 (2), terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan dalam hal ia telah dipanggil secara seah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah
- Pasal 27 (4), permohonan kasasi hanya bisa dilakukan satu kali
- Pasal 1 butir 3/ayat 3, penyidik pembantu adalah kepolisian negara republik indonesia yang diberi wewenang tertentu dapat melakukan penyidikan sebagaimana yang diatur oleh UU ini
- Pasal 263, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya
- Pasal 24, jangka waktu yang diperbolehkan bagi penyidik melakukan penahan adalah untuk jangka waktu 20+40
- Pasal 184, alat bukti menurut KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa
Friday 23 January 2015
Home »
» SOAL UPA TERBARU
0 komentar:
Post a Comment