MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label UU - PERATURAN. Show all posts
Showing posts with label UU - PERATURAN. Show all posts

Wednesday 17 June 2015

PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN NAGARI (RANPERNA)

A. PRINSIP-PRINSIP DASAR PENYUSUNAN PERNA
Penyusunan produk hukum (Peraturan Nagari) harus memenuhi prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga aspek sebagai , yaitu :

1. Aspek Filosofis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan dan ketertiban masyarakat, yang tumbuh dari sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat tentang bagaimana masyarakat memandang sesuatu hakekat;

2. Aspek Sosiologis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada kenyataan yang hidup dalam masyarakat, muncul dari harapan, aspirasi dan sesuai dengan konteks sosial masyarakat setempat;

3. Aspek Yuridis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada supremasi dan kepastian hukum, mengenai kewenangan dari pembuat peraturan daerah, adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan dengan materi yang diatur, mengikuti tata cara yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

B. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RANPERNA

Beberapa langkah penting dalam menyusun Ranperna adalah :

1. Pahami Nilai-nilai Filosofi yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat tentang apa yang menjadi cita-cita hukum, baik yang masih belum terangkum dalam aturan-aturan atau norma-norma hukum tertulis maupun yang telah tertuang dalam teori-teori filsafat atau doktrin-doktrin resmi.

2. Pelajari Fakta-fakta Sosial yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat, kecenderungan-kecenderungan apa (positif maupun negatif) yang sangat menonjol dan peraturan daerah seperti apa yang diinginkan masyarakat untuk menjawab problem sosial yang sedang terjadi itu.

3. Pelajari Produk-produk Hukum atau Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan :

a. Hirarkhi Perundang-undangan :
- TAP MPR No. III/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (Sekarang UU No. 10 tahun 2004)

b. Kewenangan Daerah untuk Menyusun Peraturan Hukum PERDA/PERNA :
- Pasal 18 A dan B Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II;
- TAP MPR No. IV/2000 Tentang Rekomendasi Kebijakan Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah;
- Undang-Undang No. 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang No. 25/2000 Tentang Propenas;
- Peraturan Pemerintah No. 25/2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah No. 20/2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah; dan
- Peraturan perundang-undangan lain di atas Peraturan Daerah yang secara khusus mengisyaratkan dibentuknya sebuah Peraturan Daerah;

c. Teknik, Tata Cara dan Prosedur Menyusun Peraturan Daerah:
- KEPPRES No. 188/1998 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan;
- KEPPRES No. 44/1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
- KEPMENDAGRI dan OTODA No. 22/2001 Tentang Bentuk-bentuk Produk Hukum Daerah;
- KEPMENDAGRI dan OTODA No. 23/2001 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
- KEPMENDAGRI No. 41/2001 Tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah;

4. Lakukan Tahapan Teknis sebagai berikut :

a. Siapkan Rancangan Inisiatif
Rancangan Inisiatif Peraturan Nagari berisi pokok-pokok pikiran tentang Rancangan Peraturan Nagari, terdiri dari :
- Maksud dan tujuan pengaturan;
- Dasar Hukum;
- Materi yang akan diatur; dan
- Keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Inisiatif ini sebelum digodok lebih jauh, harus dikonsultasikan kepada publik setempat melalui seminar, lokakarya, dialog, diskusi, publik hearing, kunjungan lapangan, jajak pendapat, dan hotline pengaduan, untuk memperoleh masukan dari seluruh lapiran masyarakat atas substansi dari Rancangan Inisiatif Peraturan Nagari, apakah telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak, bertentangan dengan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat atau tidak, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, dan lain sebagainya.

b. Siapkan Rancangan Akademik
Prinsipnya, rancangan akademik ini merupakan rancangan inisiatif yang sudah mengalami perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan yang diberikan masyarakat melalui konsultasi publik, dan harus kembali dikonsultasikan kepada publik sebelum kemudian dijadikan rujukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Nagari.

c. Siapkan Rancangan Perna dengan kerangka sebagai berikut :
- Judul, memuat tentang : Peraturan Nagari apa, Nomor dan Tahun berapa serta Tentang apa;

- Pembukaan, memuat kata-kata :
1. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
2. Wali nagri apa apa,
3. Menimbang : bahwa ...(uraikan latar belakang atau alasan-alasan filosofis dan sosiologis dibuatnya Peraturan Nagari ini);
4. Mengingat: bahwa ... (uraikan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembuatan peraturan daerah, terutama mengenai kewenangan, adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan teknik/tata cara serta prosedur penyusunan peraturan daerah, lengkap dengan Nomor dan Tahun berapa ketentuan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara/Daerah/Nagari);
5. Dengan Persetujuan BPRN apa
6. Memutuskan;
7. Menetapkan : Peraturan Nagari apa, dan Tentang apa;

- Batang Tubuh (terdiri dari beberapa bab dan uraian pasal demi pasal) , memuat tentang :
1. Ketentuan Umum (terdiri dari –biasanya satu bab—yang menguraikan tentang pengertian beberapa istilah atau kata-kata kunci yang dianggap penting untuk menghindari terjadinya kesalahmengertian dalam memahami substansi persoalan yang diatur dalam Peraturan Nagari ini);

2. Ketentuan Mengenai Obyek yang diatur (terdiri dari beberapa bab, menguraikan hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan Nagri ini dengan rumusan pasal demi pasal yang disusun secara sistematis, runtut, dan lugas serta mudah dimengerti. Jadi, antara bab dan pasal-pasal yang satu tidak boleh bertentangan atau saling tumpang-tindih dengan bab dan pasal-pasal yang lain);

3. Ketentuan Sanksi (menguraikan tentang sanksi pidana atau sanksi administratif dengan ketentuan : harus memperhatikan asas-asas umum dalam hukum pidana dan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta asas-asas umum dalam hukum administrasi);

4. Ketentuan Peralihan (merupakan ketentuan yang dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum atau kekosongan peraturan dan menjamin adanya perlindungan serta adanya kepastian hukum, sebagai penyimpangan yang bersifat sementara sebagai akibat adanya peraturan baru terhadap peratuan yang lama);

5. Ketentuan Penutup (merupakan ketentuan yang memuat tentang penunjukkan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan, pernyataan tidak berlaku, penarikan atau pencabutan peraturan yang telah ada dan menentukan saat mulai berlakunya peraturan daerah –kecuali ditentukan lain— berlaku surut atau berlaku beberapa waktu kemudian dari saat pengundangan).

- Penutup, memuat tentang :
1. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan nagari dalam Lembaran nagari, yang memuat kata-kata :
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penetapan dalam Lembaran nagari apa;

2. Penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan daerah, yang memuat tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat dan nema lengkap pejabat yang menandatangani (tanpa gelar dan pangkat), lengkapnya:
Ditetapkan di- mana,
Pada tanggal berapa,
Wali nagri , dan
(cantumkan nama pejabat);

3. Pengundangan peraturan daerah, yang memuat tempat dan tanggal pengundangan, nama jabatan (yang berwenang mengundangkan), tandan tangan dan nama lengkap yang menandatangani (tanpa gelar dan pangkat), lengkapnya :
Diundangkan di-mana
Pada tanggal berapa
Sekretariat Wali nagari apa, dan
(cantumkan nama pejabat);

4. Bagian akhir :
LEMBARAN NAGARI apa, NOMOR berapa dan TAHUN berapa.

d. Konsultasikan kembali kepada publik Rancangan Perna yang sudah selesai disusun tersebut sebelum disampaikan oleh Wali nagari kepada BPRN untuk dilakukan pembahasan.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com