MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday 21 January 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

Pada hari ini, Kamis, tanggal 01 (satu) Agustus tahun 2001 (dua ribu tiga belas) kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.     H. ROSMIR AMIR, ± 66 tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. ........................ No. 31, RT.04/RW.05 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Jakarta.
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA -------------------------------------------------------------

II.  JHON, Laki-laki, pekerjaan Direktur Lembaga Hukum Jakarta, alamat Jl. Pekanbaru No. 21 Asratek, Kota Jakarta.
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA -----------------------------------------------------------------

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah. Oleh karenanya menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :

1.      PIHAK PERTAMA adalah pemilik hak atas 1 (satu) bangunan berupa rumah, berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor: 94, Kelurahan Ulak Karang Timur, Kecamatan Padang Barat, menurut Gambar Situasi tanggal 17 (tujuh belas) Februari tahun 1971 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), di bawah Nomor: 22/1971, menurut sertifikat (tanda bukti hak) tercatat atas nama Haji ROSMIR yang terletak di Jalan Pekanbaru Nomor: 21 Jakarta, untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini secara singkat disebut juga “Rumah”; ------------------

2.      PIHAK KEDUA bertindak dalam menjalani jabatannya tersebut adalah untuk dan atas nama Kantor Lembaga Hukum Jakarta dan selanjutnya menyewa Rumah milik PIHAK PERTAMA sebagai Kantor Lembaga Hukum Jakarta; ----------------------------------------------------------------------------------------------

3.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sama-sama mengerti betul tentang status hak atas tanahnya, serta bentuk, letak dan keadaan Rumah yang disewakan tersebut, karenanya tidak memerlukan penjelasan-penjelasan lebih lanjut tentang objek yang disewakan. ----------

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian ini dibuat dan dilangsungkan dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut : ------------------------

OBJEK SEWA
Pasal 1

Bahwa yang disediakan dalam Perjanjian ini adalah berupa 1 (satu) Bangunan berupa Rumah, berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik No.94 Kelurahan Ulak Karang Timur, Kecamatan Padang Barat, Gambar Situasi tanggal 17 (tujuh belas) Februari tahun 1971 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), di bawah No.22/1971, menurut Sertifikat (tanda bukti hak) tercatat atas nama Haji ROSMIR (PIHAK PERTAMA) yang terletak di Jalan Pekanbaru No. 21, Ulak Karang, Kota Jakarta; -----------------------------------------------------------------------------------------
JANGKA WAKTU SEWA
Pasal 2

1.      Perjanjian Sewa-Menyewa ini berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun masa sewa terhitung dari tanggal 01 (satu) Agustus tahun 2013 (dua ribu tiga belas) sampai dengan tangga 01 (satu) Agustus tahun 2014 (dua ribu empat belas); --------------------------------------

2.      Pihak Kedua diberi prioritas pertama untuk memperpanjang jangka waktu sewa dalam ayat (1) tersebut diatas dengan harga, syarat-sayarat dan ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak, dimana Pihak Kedua harus terlebih dahulu memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa sewa ini berakhir; -----------------------------------------------------------------------

3.      Apabila dalam batas waktu yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini, Pihak Kedua tidak memberitahukan atau menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang maka masa sewa menyewa dianggap berakhir pada tanggal yang tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan demikian Pihak Pertama adalah bebas untuk menawarkan penyewaan kepada orang atau pihak lain; --------------------------------------------------------------------------------------------------


NILAI SEWA
Pasal 3

1.      Pihak Kedua diwajibkan untuk mebayar uang sewa Rumah tersebut untuk masa 1 (satu) tahun sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani yaitu tanggal 01 (satu) Agustus tahun 2001 (dua ribu tiga belas); ---------------

2.      Penandatanganan Perjanjian Sewa-Menyewa ini sekaligus menjadi bukti kesepakatan dan penyerahan uang sewa; ----------------------------------------------------------------------------------

3.      Dalam penerimaan uang sewa maka Pihak Pertama juga diharuskan membuat bukti tanda penerimaan uang sewa; ----------------------------------------------------------------------------------

PENYERAHAN OBJEK YANG DISEWAKAN
Pasal 4

1.      Pihak Pertama harus menyewakan Rumah yang disewakan tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan terpelihara baik; ------------------------------------------------------------------------

2.      Selama jangka waktu sewa ini berlangsung, Pihak Kedua atas beban dan biaya sendiri diwajibkan untuk memelihara dan menjaga kebersihan dari Rumah yang disewakan; ---------

JAMINAN PIHAK PERTAMA
Pasal 5

1.      Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Rumah yang disewa benar-benar adalah milik dari Pihak Pertama dan selama jangka waktu sewa ini berlangsung Pihak Kedua tidak akan mendapatkan gangguan ataupun gugatan dari pihak lain (Pihak Ketiga); ------------------------

2.      Apabila Pihak Kedua mendapat gangguang dari pihak ketiga sehubungan dengan kepemilikan Rumah yang disewa maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyelesaikan tanpa melibatkan Pihak Kedua; ------------------------------------------------------

JAMINAN PIHAK KEDUA
Pasal 6

1.      Jika terdapat kerusakan-kerusakan kecil atas Rumah yang disewakan tersebut maka biaya-biaya untuk perbaikannya ditanggung oleh Pihak Kedua; ------------------------------------------

2.      Segala kerusakan yang timbul karena kesalahan/kekhilafan Pihak Kedua ataupun orang-orang yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua maka biaya perbaikannya menjadi tanggungan Pihak Kedua sendiri; ----------------------------------------------------------------------

3.      Jika terdapat kerusakan-kerusakan besar atas Rumah yang disewakan tersebut karena bencana alam seperti gempa bumi ataupun bencana-bencana alam lainnya dan tidak disebabkan karena perbuatan Pihak Kedua atau orang-orang yang menjadi tanggungan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama diwajibkan untuk memperbaikinya dan biaya-biaya yang timbul karenanya harus ditanggung Pihak Pertama sepenuhnya; -------------------------------------------


PENGGUNAAN OBJEK YANG DISEWAKAN
Pasal 7

1.      Rumah yang disewakan tersebut akan dipergunakan oleh Pihak Kedua sebagai Tempat Usaha/Kantor; ---------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Pihak Kedua dilarang mempergunakan Rumah yang disewa untuk tujuan yang tidak sesuai dengan sifatnya; -------------------------------------------------------------------------------------------

3.      Pihak Kedua dapat membetulkan atau menambah bagian-bagian yang dipandang perlu atas Rumah tersebut sesuai dengan Kebutuhan Tempat Usaha/Kantor Pihak Kedua dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pihak Pertama; -------------------------------------------

4.      Segala tambahan-tambahan yang dibuat oleh dan atas biaya Pihak Kedua bilamana Pihak Kedua kelak harus meninggalkan Rumah objek sewa, baik karena habisnya masa sewa atau karena sebab-sebab lain maka semua barang-barang milik Pihak Kedua dapat diambil kembali oleh Pihak Kedua; ------------------------------------------------------------------------------

PEMBAYARAN-PEMBAYARAN
Pasal 8

Selama masa sewa berjalan, uang langganan (abondemen) listrik, air minum dan rekening telepon serta iuran-iuran lainnya yang digunakan untuk Rumah tersebut dibayar oleh Pihak Kedua; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------


LARANGAN MENGOPERKAN/MEMINDAHKAN OBJEK SEWA
Pasal 9

Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk menghentikan secara sepihak sewa menyewa ini apabila : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
a.       Bilamana tenggang waktu sewa-menyewa belum habis; ----------------------------------------
b.      Bilamana Pihak Kedua tetap memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian ini; -----------------


LARANGAN PENGHENTIAN SEWA SECARA SEPIHAK
Pasal 10

Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk menghentikan secara sepihak sewa menyewa ini apabila : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
a.       Bilamana tenggang waktu sewa-menyewanya belum habis; ------------------------------------
b.      Bilamana Pihak Kedua tetap memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian ini; -----------------


BATALNYA PERJANJIAN SEWA
Pasal 11

1.      Perjanjian sewa-menyewa Rumah akan batal dengan sendirinya apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan perjanjian yang terdapat dalam Pasal 9 dan oleh karena itu Rumah yang disewakan dapat diambil oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua; ----------------------------
2.      Bilamana ketentuan dalam pasal ini terjadi, maka Pihak Kedua bersedia dan berjanji menyerahkan Rumah yang disewa tersebut seperti semula kepada Pihak Pertama, kalau perlu diminta secara paksa dengan bantuan polisi dan tanpa melalui proses peradilan lagi (parate executie); --------------------------------------------


BERAKHIRNYA MASA SEWA
Pasal 12

Jika sewa-menyewa ini tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, maka Pihak Kedua harus menyerahkan Rumah tersebut dalam keadaan terpelihara baik kepada Pihak Pertama pada akhir masa sewa atau selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah masa sewa-menyewa berakhir.


TUNTUTAN YANG TIDAK DIPERKENANKAN
Pasal 13

Pihak Kedua tidak dapat meminta atau menuntut kepada Pihak Pertama pada waktu berakhirnya masa sewa-menyewa ini; --------------------------------------------------------------------------------------
a.       Untuk mencairkan tempat pindah/tempat penampungan; ---------------------------------------
b.      Untuk meminta uang pesangon/ uang pindah; ----------------------------------------------------


BIAYA
Pasal 14

Biaya akta perjanjian (jika diperlukan) dan biaya-biaya lainnya yang sehubungan dengan pembuatan perjanjian ini ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua; ----------------------------------


PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 15

Mengenai perjanjian sewa-menyewa Rumah ini apabila terdapat perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka segala akibatnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah, namun apabila secara musyawarah tidak terdapat jalan penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Padang; -------------------------------------------------

Demikian Perjanjian Sewa-Menyewa ini dibuat dua rangkap dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti yang tersebut pada bagian awal Surat Perjanjian ini untuk dipegang oleh masing-masing pihak dan selanjutnya isi Perjanjian ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan berlaku serta menjadi pegangan, pedoman dan hukum bagi semua pihak. --------------------------------------------------------------------

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA




 AMIR                                                                         JHON

CONTOH KASUS HUKUM "KISAH MALIN DAN HAKIM SAMIUN"



KISAH MALIN DAN HAKIM SAMIUN

Malin adalah seorang petani yang bertempat tinggal di Sijunjung, Ia mempunyai sebidang tanah ladang yang diwarisinya secara turun temurun. Dua tahun lalu tanpa sepengetahuan dan seizinnya, Zainal tiba-tiba menggarap tanah tersebut, membersihkan lahan dan ditanaminya dengan cangkeh. Meskipun masih terhitung kerabat, tetapi Zainal bukanlah sekaum dan satu harta pusaka dengan Zainal karena mereka satu ayah tetapi tidak satu ibu.
Malin telah beberapa kali berupaya menyelesaikan secara baik-baik tetapi Zainal tetap berkeras tanah tesebut adalah miliknya karena diperoleh dari hasil pencarian kakek dan neneknya. Merasa tidak terima dengan perlakuan Zainal, Malin memutuskan untuk menggugat Zainal kepengadilan Negeri Sijunjung. Setelah lebih dari 3 bulan menjalani proses persidangan, Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Samiun, akhirnya memutuskan menolak gugatan Malin. Malin merasa kecewa.
Beberapa hari setelah putusan tersebut dibacakan, Malin bermimpi didatangi oleh orang-orang tua (ninik-niniknya) mereka sedih dan marah tanah itu lepas ketangan pihak lain, dalam mimpi tersebut orang-orang itu menyampaikan pesan atas bahwa akibat putusan tersebut kseluruh keluarga hakim yang menyidangkan akan meninggal. Mimpi itu terus mendatanginya.
Setelah lebih dari satu bulan ia terus didatangi mimpi yang sama  Zainalpun merasa tidak tenang, ia memutuskan menemui hakim yang memutus perkaranya dengan maksud menyampaikan pesan dalam mimpinya. Sesampai di pengadilan ia langsung bertemu hakim diruangannya dan dengan tenang mengatakan kepada hakim ”Pak saya bermimpi didatangi oleh orang-orang tua saya, katanya Putusan yang Bapak berikan akan mengakibatkan semua anggota keluarga Bapak Meninggal dunia pak”  Mendengar itu hakim Samiun langsung kaget “Anda mengancam saya?! Saya bisa laporkan anda kepolisi karena mengancam hakim tau tidak! Malin kaget melihat reaksi hakim, bukannya saya bermaksud mengancam Bapak, tetapi sumpah Pak seluruh keluarga Bapak akan meninggal, beitu pesan di mimpi saya” Sampil menampar meja, hakim Samiun membentak “Keluar!!”.  Tanpa berkata-kata Malin segera meninggalkan ruangan hakim, akan tetapi baru saja dia meraih helm di motornya, sesorang berteriak dibelakangnya dan tiba-tiba helmnya sudah dirampas dan diihempaskan, ternyata Hakim Samiun, sudah ada disampingnya dan sekarang tengah memegang krah bajunya, “Berani anda mengancam saya!! Malin begitu ketakutan, dan saking kagetnya wajahnya pucat, apalagi dilihatnya orang-orang mulai berhamburan untuk menyaksikan peristiwa tersebut. untung seorang petugas pengadilan berhasil menenangkan hakim Samiun dan membawanya kembali keruangan. Malin merasa malu setengah mati, gemetar ia meninggalkan pengadilan. Di perjalanan ia berfikir akan melaporkan kepada Komisi Yudisial melalui Posko Pemantauan Peradilan, namun ia masih terngiang-ngiang dengan ancaman Pak Samiun “Saya bisa melaporkan anda kepolisi karena mengancam hakim” 
Pertanyaan:
1.      Apa yang harus anda lakukan jika anda menjadi Malin?
2.      Apakah ada pelanggaran kode etik pada kasus di atas?
Jika ada apa bentuk perbuatan yang dinilai merupakan pelanggaran kode etik, jika tidak mengapa?
3.      Poin kode etik mana yang dilanggar?

SOAL UPA dan PEMBAHASAN Terbaru


Berikut Dilampirkan kunci jawaban:
1.        C pasal 32 (3), Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
2.        D, peradin
3.        A 5 april 2003 (undang-undang 18 2003 disahkan dan diundangkan)
4.        B pasal 13 (1), Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
5.        D/A pasal 22 (1), Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
6.        B/D pasal 25, Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7.        B pasal 23 (1), Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
8.        D/C pasal 21 (1), Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
9.        A pasal 5 (2), Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia
10.     D pasal 4 (1), Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
11.     B/C pasal 3 (2), Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
12.     C pasal 2 (1), Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
13.     A/C pasal 1 butir 1, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
14.     D/A pasal 5 (1), Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
15.     A pasal 29 (1), Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri
16.     D, ketentuan mengenai oraganisasi advokat diatur dalam pasal 28, 29 dan 30
17.     A pasal 23 (4), Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
18.     A pasal 22 (2), Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
19.     D pasal 21 (2), Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
20.     D pasal 10 (1), Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
21.     D/A pasal 12 (1), Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
22.     B pasal 7 (1), Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; dan d. pemberhentian tetap dari profesinya.
23.     B pasal 1 butir 2, Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
24.     C pasal 1 butir 3, Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hokum dari Advokat
25.     C/D pasal 1 butir 8, Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
26.     B/D pasal 23 (2), Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
27.     B/A pasal 16, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
28.     B/C pasal 18, Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
29.     D pasal 19 (2), Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan   perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat
30.     C pasal 28 (3), Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah
31.     C/B pasal 27 (4), Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat
32.     A pasal 20 (3), Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
33.     C pasal 13 (2), Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
34.     D pasal 9 (1), Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
35.     D pasal 1 butir 6 (Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi. Pasal 7 (3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri
36.     D/B pasal 3 (1), Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  dan i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
37.     B/D pasal 2 (2), Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, dan pasal 9 (1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat
38.     D/C, 36 pasal
39.     D/B pasal 31, setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah
40.     A/B pasal 30, Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com