MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday 5 July 2015

SOAL UPA HUKUM ACARA PERDATA

1. Dibawah ini adalah karaketristik dari suatu gugatan voluntair, kecuali:
a. diajukan secara sepihak
b. masalah yang diajukan adalah kepentingan 1 pihak saja
c. tidak ada sengketa
d. ada pihak penggugat dan ada pihak tergugat
Jawaban yang disarankan D

Wednesday 1 July 2015

PELANGGARAN HAK ANAK

HAK ASASI ANAK; DIBUAI NAMUN DISAKITI Oleh : Adek Putra Djambak (Pengabdi Bantuan Hukum pada Divisi Penangan Kasus LBH Padang).

Dalam satu tahun terakhir LBH Padang (Januari hingga Desember 2014) mencatat terjadi 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari 51 kasus tersebut 44 kasus korbannya adalah anak dan 7 kasus korbannya adalah perempuan dewasa. Umumnya dari 44 kasus kekerasan terhadap anak tersebut terhitung pencabulan (kekerasan seksual terhadap anak) sebanyak 42 kasus, dan kasus 2 kekerasan fisik terhadap anak, dari 51 kasus yang dicatat oleh LBH korbannya berjumlah 53 orang.  
Dari aspek pelaku, tercatat pelaku di tiga kasus kekerasan seksual pada anak tersebut adalah tenaga pendidik tiga (3), Keluarga terdekat empat (4), dan tiga puluh (30) lainnya adalah pelaku dari orang yang dikenal (orang luar dari internal keluarga), dan  (3) kasus pelakunya adalah pelajar serta 7 kasus adalah KDRT
Bila berkaca dari data tersebut sungguh memprihatinkan melihat pelanggaran hak anak yang terjadi di Sumatera Barat. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, lingkungan malah menjadi korban kekerasan baik fisik, psikis dan seksual. Disatu sisi, kondisi ini menjadi ancaman serius terhadap Anak dalam mendapatkan perlindungan dan menjadi kian rentan terlanggar hak-haknya.
Mengapa anak rentan menjadi korban pelanggaran?
Kondisi rentan anak
Anak-anak tersebut menjadi sasaran yang sangat rentan terhadap kekerasan disebabkan beberapa faktor yang sangat kompleks. Mulai dari segi sosial, budaya, pendidikan bahkan ekonomi sekalipun menjadi faktor penyebab secara bersamaan. Namun, sederhananya masalah utama dari hal tersebut pada intinya tidak luput dari peran orang tua dan lingkungan sosial tempat bermain anak yang tidak baik.
Hampir setiap kasus yang terpublis dimedia, pelakunya adalah orang-orang dekat korban seperti tetangga, dan orang-orang yang dikenal oleh anak/korban sendiri. Bahkan tidak sedikit pula pelakunya adalah orang memiliki dominasi atas korban seperti orang tua dan guru.
Sementara pola pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak, nyaris dari seluruh kasus kekerasan seksual yang dialami anak baru terungkap setelah peristiwa itu terjadi dimana korban anak pada saat bersamaan mengalami trauma dan dampak psikis yang mendalam dari kekerasan yang dialami. Apalagi kasus kekerasan seksual yang pelaku notabenenya adalah  orang yang berprofesi sebagai Guru/Pendidik dari korban itu sendiri. Dari modus ini, terlihat salah satu faktornya yang menyebabkan tingginya kekerasan seksual terhadap Anak adalah penguasaan atau dominasi pelaku yang menguasai korban baik dengan cara tipu daya maupun ancaman.
Kemudian, kekerasan yang dialami anak pun tidak lepas dari faktor rumah tangga yang selama ini memberikan pendidikan pertama bagi anak. Lain hal lagi bila kekerasan terjadi di lingkunga keluarga, tentulah penyebab utamanya berada pada bangunan keluarga tersebut.
Lingkungan dimana anak berada juga mempengaruhi terhadap kekerasan-kekerasan yang dialami oleh anak. Lingkungan yang tidak memberikan rasa aman bagi anak, menyebabkan anak menjadi korban kekerasan dilingkungan tempat tinggal dimana anak tersebut berada. Bahkan dilingkunangan sekolahpun anak menjadi korban kekerasan dari orang-orang yang seharusnya memberikan contoh sikap dan prilaku yang baik dan benar terhadap anak.
Sisi lainnya, terdapat pula beberapa pemahaman sempit orang tua yang beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Kekerasan fisik, tidak jarang malah menjadi fenomena pengajaran pada anak.
Kalau disandingkan dengan predikat ‘Kota Layak  Anak’ yang diraih beberapa kota di Sumatera Barat (termasuk kota Padang), hal ini tentu menjadi tamparan bagi kita. Sebab tidak paralel jika predikat Kota Layak Anak diraih, namun faktanya kasus-kasus kekerasan yang dialami anak, seperti kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual, terus terjadi dan bahkan tren pelanggaran-pelanggaran hak anak disumatera barat cenderung meningkat setiap tahunnya.
Artinya, indikator-indikator nir-kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak pastilah menjadi prasyarat didapatnya predikat Kota Layak Anak tersebut. Melihat fakta yang ada predikat itu menjadi pantas diragukan. Apakah hanya sekedar slogan propagandis untuk memmenuhi tuntutan semu saja.
Hak Anak dan Sanksi Adat
Dalam pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: Diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksualpenelantarankekejaman, kekerasan, dan penganiayaanketidakadilan dan perlakuan salah lainnya’
Ketentuan ini pada dasarnya akan memberikan jaminan hukum perlindungan pada anak apabila disikapi dengan praktik nyata seluruh elemen di dalam masyarakat. Belum terdengar baik di Kota Padang sendiri dibuat kesepahaman adat yang dibuat antar pemerintah dan unsur adat untuk menerapkan sanksi adat bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Padahal disatu sisi hal ini sudah sepantasnya dilakukan mengingat budaya masyarakat kita.
Mengingat kejahatan terhadap anak bukanlah kejahatn biasa, maka perlawan terhadap kejahatan ini perlu dilakukan secara luar biasa pula. Menyandingkan adat dengan hukum negara disisi bersamaan untuk melawan kejahatan terhadap anak bukan tidak patut dilakukan. Kalau perlu, pelaku kejahatan terhadap anak dibuang saja sepanjang adat. Agar hak asasi anak, tidak lagi sekedar dibuai namun tetap disakiti.



Thursday 18 June 2015

SOAL TES POTENSI AKADEMIK (TPA) / TES BAKAT SKOLASTIK (TBS)

SOAL LATIHAN

TES POTENSI AKADEMIK (TPA) / TES BAKAT SKOLASTIK (TBS) & SNMPTN
*Free Download, Tidak untuk dijual Jumlah Soal = 60 soal Waktu = 60 menit

Pilih satu jawaban yang paling dekat artinya dengan kata yang tercetak KAPITAL...........Untuk melihat lebih lengkap silahkan Download DISINI

MAKALAH EKONOMI ISLAM

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang­barang dan jasa­jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. 
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu­satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
A. Pengertian
Begitu banyak para ahli ekonomi yang mendefinisikan arti uang. Mereka memiliki cara pandangan tersendiri terhadap hakekat uang. Sehingga masih belum ada kata sepakat tentang arti uang yang spesifik.
  1. Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban­kewajiban.”
  2. J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima secara luassebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan mediapenyimpan kekayaan.”
  3. Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang­utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
  4. Dr. Nazhim al­Syamry berkata: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi ‘Urf atau undang­undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, jugacocok untuk menyelesaikan utang­piutang dan tanggungan, adalah termasuk dala lingkup uang.”
 Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.”
untuk lebih lengkapnya silahkan download DISINI

Wednesday 17 June 2015

RINGKASAN HUKUM ADAT (Buku sumber : Intisari Hukum Adat Indonesia dalam kajian Kepustakaan Hal, 22-27)

Pengertian hukum adat
1. Dalam perundang-undangan hindia Belanda
Untuk pertama kalinya pemerintah hindia belanda menaruh perhatian dan menentapkan dalam perundang-undangan yaitu sejak berlakunya A.B. (algemene Bepalingen van Wetgeving voo Nederlands Indie) (Stb. 1847 No. 23) kemudian dilanjutkan di dalam R.R (Regeling Reglement) dan I.S (Indische Staats Regeling) sebagai berikut:
a. Di dalam p asal 11 A-B
“kecuali dalam hal-hal orang Indonesia asli atau mereka yang dipersamakan dengan orang indonesia itu dengan sukarela pentaati peraturan-peraturan hukum perdata dan hukum dagang Eropa atau dalam hal-hal bagi mereka berlaku peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka hukum yang berlaku dan dilakukan oleh hakim Indonesia (Inlandsce Rechters), lembaga-lembaga dan kebiasaan rakyat, asal saja peraturan ini bertentangan dengan asas-asas keadilan umum”.
Istilah yang mengandung arti hukum adat di dalam pasal 11 A.B. ialah yang dalam bahasa belandanya dikenal dengan sebutan “gods dientige wetten (aturan-aturan keagamaan), volks instekkingen (lembaga-lembaga rakyat), en gebruiken (dan kebiasaan-kebiasaan)
b. Di dalam pasal 75 R.R (1854)
“kecuali dalam hal-hal gubenur jenderal telah menerangkan berlaku bagi golongan orang Indonesia peraturan-peratuan hukum eropa atau dalam hal-hal orang Indonesia dengan seukarela mentaati hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan eropa, maka hakim Indonesia menjalankan bagi mereka undang-undang Agama mereka, lembaga-lembaga rakyat dan kebiasaan-kebiasaan asal saja tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan yang diakui umum”
Pengertian hukum adat dalam pasal ini sama saja dengan ketentuan dalam pasal 11 A.B
Pasal ini kemudian redaksinya dirubah menjadi, pasal 75 R.R (yang baru)
Kemudian pada tahun 1925 pemerintah (hindia belanda) membuat indische staats regelling, maka redaksi pasal 75 R.R yang baru dijadikan ketentuan pasal 131 I.S dan istilah yang mengandung pengertian hukum adat tercantum dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
c. Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
“dalam mengadakan ordonasi-ordonasi yang memuat hukum perdata dan hukum dagang pembuat ordonasi akan memperhatikan bahwa:
1. Bagi golongan orang Indonesia asli, golongan timur asing dan bagian-bagiannya berlaku peraturan hukum yang didasarkan agama-agamadan kebiasaan-kebiasaan mereka, tetapi terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikecualikan apabila kepentingan umum atau keperluan social mereka memerlukan pengecualian itu.
2. Jika kebutuhan social mereka memerlukan maka ditetapkan bagi mereka hukum eropa, jika perlu dengan perubahan aturan hukum yang berlaku bagi mereka dan golongan orang eropa bersama-sama dengan semikian sejak berlakunya WET OP DE STAATS INRICHTING VAN NEDERLAND INDIE yang disingkat menjadi I.S (INDISCHE STAATS REGELLING (stb 1925 No 415 jo 577) yang berlaku sejak tanggal 1-1-1926, maka terhadap orang-orang indonesia asli dan timur asing berlaku peraturan mereka yaitu peraturan-peraturan keagamaan dan kebiasaan-kebiasaan yang asling bertautan. Tetapi jika kebutuhan social mereka memerlukan, maka terhadap mereka bias diberlakukan hukum eropa.
Yang diartikan hukum adat disini adalah “Hunne gods dieten en gewooten samenhangen de rechts regelen” (peraturan keagamaan dan kebiasaan mereka yang saling bertautan).
2. di dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) I.S
istilah yang digunakan adalah ADATRECHT (HUKUM ADAT)
dengan kata lain, pasal ini sudah menggunakan adatrecht dalam arti “peraturan keagamaan dan kebiasaan sebagaimana disebutkan didalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b. I.S kecuali jika ordonasi menetapkan lain.
3. Di dalam putusan kongres pemuda 1928
Hukum adat dalam putusan kongres pemuda Indonesia 1928 adalah “sebagai dasar persatuan bangsa, sebagai dasar hukum perjuangan melawan penjajahan, untuk mewujudkan kemerdekaan.
Oleh karenanya setelah kemerdekaan maka ia merupkan dasar hukum yang dijiwai pembentukan hukum nasional, menjiwai UUD 1945 dan perundang-undangan nasional lainnya.
4. Di dalam perundang-undangan republic Indonesia
Setelah reformasi Indonesia memiliki tiga (3) buah undang-undang dasar dan satu kali referendum yang sedang berjalan, yaitu:
UUD 1945 (1945-1949)
Konstitusi RIS (1949-1990)
UUD’S 1950 (1950-1959)
UUD 1945 (1959-sampai sekarang)
Di dalam UUD 1945 memang tidak ada pengertian hukum adat secara lansung namun dapat kita fahami bahwa UUD 1945 itu dijiwai oleh hukum adat dan mengandung kaidah yang berasal dari hukum adat.
Hal mana yang dapat dilihat sebagai berikut:
1. Di dalam pembukaan UUD 1945 memuat unsure-unsur pandangan hidup PANCASILA.
2. Pasal 29 ayat 1 menyatakan : “bahwa Negara berdasarkan asas Ketuhanan Yang maha Esa”.
3. Pasal 33 ayat (1) menyatakan “bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
4. Pasal (II) Aturan Peralihan dinyatakan “bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum ada yang baru menurut undang-undang ini.
5. Di dalam penjelasan umum ke IV dikatakan antara lain “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya ialah semangatpara penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan, meskipun dibuat UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Nega
5. Di dalam konstitusi RIS 1949
Di dalam konstitusi ris 1949 (keppres 31 januari 1949 Nr.48 LN. 50:3)diumumkan pada tanggal 6 februari 1950.
Yang menyangkut hokum adat di tegaskan sebagai berikut:
1. Di dalam mukaddimah konstitusi RIS 1949
Unsur-unsur Pancasila juga dinyatakan dengan uraian singkat yaitu “ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan social.
2. Pasal 104 ayat (1) menyatakan “segala keputusan pengadilan harus diberi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan-aturan hokum adat yang dijadikan dasar hokuman itu.
3. Pasal 142 menyatakan “peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Tata Usaha atau kuasa Undang-undang dasar ini”
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com