MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday 18 June 2015

SOAL TES POTENSI AKADEMIK (TPA) / TES BAKAT SKOLASTIK (TBS)

SOAL LATIHAN

TES POTENSI AKADEMIK (TPA) / TES BAKAT SKOLASTIK (TBS) & SNMPTN
*Free Download, Tidak untuk dijual Jumlah Soal = 60 soal Waktu = 60 menit

Pilih satu jawaban yang paling dekat artinya dengan kata yang tercetak KAPITAL...........Untuk melihat lebih lengkap silahkan Download DISINI

MAKALAH EKONOMI ISLAM

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang­barang dan jasa­jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. 
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu­satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
A. Pengertian
Begitu banyak para ahli ekonomi yang mendefinisikan arti uang. Mereka memiliki cara pandangan tersendiri terhadap hakekat uang. Sehingga masih belum ada kata sepakat tentang arti uang yang spesifik.
  1. Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban­kewajiban.”
  2. J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima secara luassebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan mediapenyimpan kekayaan.”
  3. Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang­utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
  4. Dr. Nazhim al­Syamry berkata: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi ‘Urf atau undang­undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, jugacocok untuk menyelesaikan utang­piutang dan tanggungan, adalah termasuk dala lingkup uang.”
 Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.”
untuk lebih lengkapnya silahkan download DISINI

Wednesday 17 June 2015

RINGKASAN HUKUM ADAT (Buku sumber : Intisari Hukum Adat Indonesia dalam kajian Kepustakaan Hal, 22-27)

Pengertian hukum adat
1. Dalam perundang-undangan hindia Belanda
Untuk pertama kalinya pemerintah hindia belanda menaruh perhatian dan menentapkan dalam perundang-undangan yaitu sejak berlakunya A.B. (algemene Bepalingen van Wetgeving voo Nederlands Indie) (Stb. 1847 No. 23) kemudian dilanjutkan di dalam R.R (Regeling Reglement) dan I.S (Indische Staats Regeling) sebagai berikut:
a. Di dalam p asal 11 A-B
“kecuali dalam hal-hal orang Indonesia asli atau mereka yang dipersamakan dengan orang indonesia itu dengan sukarela pentaati peraturan-peraturan hukum perdata dan hukum dagang Eropa atau dalam hal-hal bagi mereka berlaku peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka hukum yang berlaku dan dilakukan oleh hakim Indonesia (Inlandsce Rechters), lembaga-lembaga dan kebiasaan rakyat, asal saja peraturan ini bertentangan dengan asas-asas keadilan umum”.
Istilah yang mengandung arti hukum adat di dalam pasal 11 A.B. ialah yang dalam bahasa belandanya dikenal dengan sebutan “gods dientige wetten (aturan-aturan keagamaan), volks instekkingen (lembaga-lembaga rakyat), en gebruiken (dan kebiasaan-kebiasaan)
b. Di dalam pasal 75 R.R (1854)
“kecuali dalam hal-hal gubenur jenderal telah menerangkan berlaku bagi golongan orang Indonesia peraturan-peratuan hukum eropa atau dalam hal-hal orang Indonesia dengan seukarela mentaati hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan eropa, maka hakim Indonesia menjalankan bagi mereka undang-undang Agama mereka, lembaga-lembaga rakyat dan kebiasaan-kebiasaan asal saja tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan yang diakui umum”
Pengertian hukum adat dalam pasal ini sama saja dengan ketentuan dalam pasal 11 A.B
Pasal ini kemudian redaksinya dirubah menjadi, pasal 75 R.R (yang baru)
Kemudian pada tahun 1925 pemerintah (hindia belanda) membuat indische staats regelling, maka redaksi pasal 75 R.R yang baru dijadikan ketentuan pasal 131 I.S dan istilah yang mengandung pengertian hukum adat tercantum dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
c. Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b I.S
“dalam mengadakan ordonasi-ordonasi yang memuat hukum perdata dan hukum dagang pembuat ordonasi akan memperhatikan bahwa:
1. Bagi golongan orang Indonesia asli, golongan timur asing dan bagian-bagiannya berlaku peraturan hukum yang didasarkan agama-agamadan kebiasaan-kebiasaan mereka, tetapi terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikecualikan apabila kepentingan umum atau keperluan social mereka memerlukan pengecualian itu.
2. Jika kebutuhan social mereka memerlukan maka ditetapkan bagi mereka hukum eropa, jika perlu dengan perubahan aturan hukum yang berlaku bagi mereka dan golongan orang eropa bersama-sama dengan semikian sejak berlakunya WET OP DE STAATS INRICHTING VAN NEDERLAND INDIE yang disingkat menjadi I.S (INDISCHE STAATS REGELLING (stb 1925 No 415 jo 577) yang berlaku sejak tanggal 1-1-1926, maka terhadap orang-orang indonesia asli dan timur asing berlaku peraturan mereka yaitu peraturan-peraturan keagamaan dan kebiasaan-kebiasaan yang asling bertautan. Tetapi jika kebutuhan social mereka memerlukan, maka terhadap mereka bias diberlakukan hukum eropa.
Yang diartikan hukum adat disini adalah “Hunne gods dieten en gewooten samenhangen de rechts regelen” (peraturan keagamaan dan kebiasaan mereka yang saling bertautan).
2. di dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) I.S
istilah yang digunakan adalah ADATRECHT (HUKUM ADAT)
dengan kata lain, pasal ini sudah menggunakan adatrecht dalam arti “peraturan keagamaan dan kebiasaan sebagaimana disebutkan didalam ketentuan pasal 131 ayat (2) sub b. I.S kecuali jika ordonasi menetapkan lain.
3. Di dalam putusan kongres pemuda 1928
Hukum adat dalam putusan kongres pemuda Indonesia 1928 adalah “sebagai dasar persatuan bangsa, sebagai dasar hukum perjuangan melawan penjajahan, untuk mewujudkan kemerdekaan.
Oleh karenanya setelah kemerdekaan maka ia merupkan dasar hukum yang dijiwai pembentukan hukum nasional, menjiwai UUD 1945 dan perundang-undangan nasional lainnya.
4. Di dalam perundang-undangan republic Indonesia
Setelah reformasi Indonesia memiliki tiga (3) buah undang-undang dasar dan satu kali referendum yang sedang berjalan, yaitu:
UUD 1945 (1945-1949)
Konstitusi RIS (1949-1990)
UUD’S 1950 (1950-1959)
UUD 1945 (1959-sampai sekarang)
Di dalam UUD 1945 memang tidak ada pengertian hukum adat secara lansung namun dapat kita fahami bahwa UUD 1945 itu dijiwai oleh hukum adat dan mengandung kaidah yang berasal dari hukum adat.
Hal mana yang dapat dilihat sebagai berikut:
1. Di dalam pembukaan UUD 1945 memuat unsure-unsur pandangan hidup PANCASILA.
2. Pasal 29 ayat 1 menyatakan : “bahwa Negara berdasarkan asas Ketuhanan Yang maha Esa”.
3. Pasal 33 ayat (1) menyatakan “bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
4. Pasal (II) Aturan Peralihan dinyatakan “bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum ada yang baru menurut undang-undang ini.
5. Di dalam penjelasan umum ke IV dikatakan antara lain “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya ialah semangatpara penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan, meskipun dibuat UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Nega
5. Di dalam konstitusi RIS 1949
Di dalam konstitusi ris 1949 (keppres 31 januari 1949 Nr.48 LN. 50:3)diumumkan pada tanggal 6 februari 1950.
Yang menyangkut hokum adat di tegaskan sebagai berikut:
1. Di dalam mukaddimah konstitusi RIS 1949
Unsur-unsur Pancasila juga dinyatakan dengan uraian singkat yaitu “ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan social.
2. Pasal 104 ayat (1) menyatakan “segala keputusan pengadilan harus diberi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan-aturan hokum adat yang dijadikan dasar hokuman itu.
3. Pasal 142 menyatakan “peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Tata Usaha atau kuasa Undang-undang dasar ini”

PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN NAGARI (RANPERNA)

A. PRINSIP-PRINSIP DASAR PENYUSUNAN PERNA
Penyusunan produk hukum (Peraturan Nagari) harus memenuhi prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga aspek sebagai , yaitu :

1. Aspek Filosofis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan dan ketertiban masyarakat, yang tumbuh dari sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat tentang bagaimana masyarakat memandang sesuatu hakekat;

2. Aspek Sosiologis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada kenyataan yang hidup dalam masyarakat, muncul dari harapan, aspirasi dan sesuai dengan konteks sosial masyarakat setempat;

3. Aspek Yuridis, Peraturan Nagari yang dibuat harus berlandaskan pada supremasi dan kepastian hukum, mengenai kewenangan dari pembuat peraturan daerah, adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan dengan materi yang diatur, mengikuti tata cara yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

B. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RANPERNA

Beberapa langkah penting dalam menyusun Ranperna adalah :

1. Pahami Nilai-nilai Filosofi yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat tentang apa yang menjadi cita-cita hukum, baik yang masih belum terangkum dalam aturan-aturan atau norma-norma hukum tertulis maupun yang telah tertuang dalam teori-teori filsafat atau doktrin-doktrin resmi.

2. Pelajari Fakta-fakta Sosial yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat, kecenderungan-kecenderungan apa (positif maupun negatif) yang sangat menonjol dan peraturan daerah seperti apa yang diinginkan masyarakat untuk menjawab problem sosial yang sedang terjadi itu.

3. Pelajari Produk-produk Hukum atau Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan :

a. Hirarkhi Perundang-undangan :
- TAP MPR No. III/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (Sekarang UU No. 10 tahun 2004)

b. Kewenangan Daerah untuk Menyusun Peraturan Hukum PERDA/PERNA :
- Pasal 18 A dan B Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II;
- TAP MPR No. IV/2000 Tentang Rekomendasi Kebijakan Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah;
- Undang-Undang No. 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang No. 25/2000 Tentang Propenas;
- Peraturan Pemerintah No. 25/2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah No. 20/2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah; dan
- Peraturan perundang-undangan lain di atas Peraturan Daerah yang secara khusus mengisyaratkan dibentuknya sebuah Peraturan Daerah;

c. Teknik, Tata Cara dan Prosedur Menyusun Peraturan Daerah:
- KEPPRES No. 188/1998 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan;
- KEPPRES No. 44/1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
- KEPMENDAGRI dan OTODA No. 22/2001 Tentang Bentuk-bentuk Produk Hukum Daerah;
- KEPMENDAGRI dan OTODA No. 23/2001 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
- KEPMENDAGRI No. 41/2001 Tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah;

4. Lakukan Tahapan Teknis sebagai berikut :

a. Siapkan Rancangan Inisiatif
Rancangan Inisiatif Peraturan Nagari berisi pokok-pokok pikiran tentang Rancangan Peraturan Nagari, terdiri dari :
- Maksud dan tujuan pengaturan;
- Dasar Hukum;
- Materi yang akan diatur; dan
- Keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Inisiatif ini sebelum digodok lebih jauh, harus dikonsultasikan kepada publik setempat melalui seminar, lokakarya, dialog, diskusi, publik hearing, kunjungan lapangan, jajak pendapat, dan hotline pengaduan, untuk memperoleh masukan dari seluruh lapiran masyarakat atas substansi dari Rancangan Inisiatif Peraturan Nagari, apakah telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak, bertentangan dengan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat atau tidak, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, dan lain sebagainya.

b. Siapkan Rancangan Akademik
Prinsipnya, rancangan akademik ini merupakan rancangan inisiatif yang sudah mengalami perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan yang diberikan masyarakat melalui konsultasi publik, dan harus kembali dikonsultasikan kepada publik sebelum kemudian dijadikan rujukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Nagari.

c. Siapkan Rancangan Perna dengan kerangka sebagai berikut :
- Judul, memuat tentang : Peraturan Nagari apa, Nomor dan Tahun berapa serta Tentang apa;

- Pembukaan, memuat kata-kata :
1. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
2. Wali nagri apa apa,
3. Menimbang : bahwa ...(uraikan latar belakang atau alasan-alasan filosofis dan sosiologis dibuatnya Peraturan Nagari ini);
4. Mengingat: bahwa ... (uraikan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembuatan peraturan daerah, terutama mengenai kewenangan, adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan teknik/tata cara serta prosedur penyusunan peraturan daerah, lengkap dengan Nomor dan Tahun berapa ketentuan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara/Daerah/Nagari);
5. Dengan Persetujuan BPRN apa
6. Memutuskan;
7. Menetapkan : Peraturan Nagari apa, dan Tentang apa;

- Batang Tubuh (terdiri dari beberapa bab dan uraian pasal demi pasal) , memuat tentang :
1. Ketentuan Umum (terdiri dari –biasanya satu bab—yang menguraikan tentang pengertian beberapa istilah atau kata-kata kunci yang dianggap penting untuk menghindari terjadinya kesalahmengertian dalam memahami substansi persoalan yang diatur dalam Peraturan Nagari ini);

2. Ketentuan Mengenai Obyek yang diatur (terdiri dari beberapa bab, menguraikan hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan Nagri ini dengan rumusan pasal demi pasal yang disusun secara sistematis, runtut, dan lugas serta mudah dimengerti. Jadi, antara bab dan pasal-pasal yang satu tidak boleh bertentangan atau saling tumpang-tindih dengan bab dan pasal-pasal yang lain);

3. Ketentuan Sanksi (menguraikan tentang sanksi pidana atau sanksi administratif dengan ketentuan : harus memperhatikan asas-asas umum dalam hukum pidana dan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta asas-asas umum dalam hukum administrasi);

4. Ketentuan Peralihan (merupakan ketentuan yang dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum atau kekosongan peraturan dan menjamin adanya perlindungan serta adanya kepastian hukum, sebagai penyimpangan yang bersifat sementara sebagai akibat adanya peraturan baru terhadap peratuan yang lama);

5. Ketentuan Penutup (merupakan ketentuan yang memuat tentang penunjukkan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan, pernyataan tidak berlaku, penarikan atau pencabutan peraturan yang telah ada dan menentukan saat mulai berlakunya peraturan daerah –kecuali ditentukan lain— berlaku surut atau berlaku beberapa waktu kemudian dari saat pengundangan).

- Penutup, memuat tentang :
1. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan nagari dalam Lembaran nagari, yang memuat kata-kata :
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penetapan dalam Lembaran nagari apa;

2. Penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan daerah, yang memuat tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat dan nema lengkap pejabat yang menandatangani (tanpa gelar dan pangkat), lengkapnya:
Ditetapkan di- mana,
Pada tanggal berapa,
Wali nagri , dan
(cantumkan nama pejabat);

3. Pengundangan peraturan daerah, yang memuat tempat dan tanggal pengundangan, nama jabatan (yang berwenang mengundangkan), tandan tangan dan nama lengkap yang menandatangani (tanpa gelar dan pangkat), lengkapnya :
Diundangkan di-mana
Pada tanggal berapa
Sekretariat Wali nagari apa, dan
(cantumkan nama pejabat);

4. Bagian akhir :
LEMBARAN NAGARI apa, NOMOR berapa dan TAHUN berapa.

d. Konsultasikan kembali kepada publik Rancangan Perna yang sudah selesai disusun tersebut sebelum disampaikan oleh Wali nagari kepada BPRN untuk dilakukan pembahasan.

Thursday 26 February 2015

PEMBAHASAN ESSAY UPA


TIPS & TRIK SOAL ESAI UJIAN ADVOKAT


Bahwa, Tips Dan Trik Soal Esai ini bukan bocoran Jawaban Ujian Advokat, tulisan ini hanya mengupas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan (ada dua soal diminta pilih salah satu antara Gugatan Arbitrase atau Gugatan Perdata (+ Surat Kuasa), tulisan ini khusus untuk Surat Kuasa + Surat Gugatan Perdata). Tulisan ini disarikan oleh penulis dari Pendidikan Keadvokatan di Jakarta. Nama dan Kasus yang tertulis disini hanyalah rekayasa belaka, dan ini hanya simulasi untuk kepentingan pendidikan, tidak dalam rangka pendukungan atau penjatuhan nama baik pihak tertentu. Jika ada kesamaan Nama dan Kasus hanyalah kebetulan belaka. Note : Mohon maaf ini bukan bermaksud menggurui siapa pun, ini hanya untuk sharing saja. Jika anda merasa tulisan ini ada manfaatnya bagi anda, Anda dipersilahkan memberikan DONASI ke : BCA no rek 7900329177 a/n Wisnu Purnaedi. Dan pesan penulis “berjuanglah untuk idealisme-mu” dan “Tegakkan Supremasi Hukum Indonesia” Total nilai minimal kelulusan (seperti yang tertulis di buku panduan ujian advokat tahun 2008) adalah 70 dalam skala 100. Dengan pembagian bobot nilai 70 untuk pilihan ganda (dari 120 soal maka nilai persoal yang dijawab benar 70 : 120 = 0.58), dan 30 untuk Esai. Jika untuk soal Esai
hukum acara perdata, maka nilainya 15 untuk masing-masing Surat Kuasa dan Surat Gugatan. Sedangkan sistem penilaian sola esai menggunakan sistem point yaitu 50 point, maka 25 point untuk Surat Kuasa dan 25 point untuk Surat Gugatan. Penjelasan : ada masing-masing 19 bagian yang harus ada pada Surat Kuasa ataupun Surat Gugatan dan masing-masing mendapat 1 point, dan jika 19 point itu ada maka akan ditambah 6 point untuk nilai kesempurnaan, maka total 25 point.
Surat Kuasa : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk
kesempurnaan = 25 point.
Surat Gugatan : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk
kesempurnaan = 25 point.
Maka total 50 point. Maka nilai per point adalah 30 : 50 point = 0,6
Pada Surat Kuasa dan Surat Gugatan masing-masing ada 19 point hal yang harus ada. Perlu diketahui bahwa tulisan ini hanya untuk memperjelas / menekankan pada point-point yang harus ada saja, diharapkan anda sudah menguasai dasar-dasar pembuatan Surat Kuasa dan Surat Gugatan, hal ini untuk memperingkas pembahasan. Jika anda belum jelas, silahkan buku teknik membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan di toko buku terdekat.
Berikut 19 point yang harus ada pada Surat Kuasa dan skemanya :

Judul Surat yaitu “Surat Gugatan”
Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat
Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”
Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini memberi kuasa…”
Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”
Identitas Penerima Kuasa (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)
Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua atau lebih)
Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”
Kata-kata “KHUSUS”
Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat”
Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata”
Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)”
Kata-kata “terhadap …. (identitas Tergugat, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)”
Kata-kata umum, misal : Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri ……..(mana), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap PejabatPejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi). Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani”
Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama Pemberi Kuasa).
Pemberi Kuasa (tanda tangan dan nama terang) dan Penerima Kuasa (tanda tangan dan nama terang)
Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama Pemberi Kuasa) NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bisa bolak-balik disesuaikan dengan Buku
Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang harus ada.
Contoh Skema :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Astuti, S.Pd., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Jetis Kulon III No 27, Kota Surabaya. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, dan menyatakan, bahwa dengan ini, memberi kuasa dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi, kepada:
Dewa Prama, SH, MH. dan Wisnu Purnaedi, SH.
Para Advokat pada Kantor Hukum Dewa Wisnu & Co., yang berkedudukan di Jalan Rama -Shinta, No 41, Surabaya. Telp. (031) 12345. Dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”
KHUSUS
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat, untuk membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan Perdata perihal Wanprestasi (ingkar Janji), di Pengadilan Negeri Surabaya, melawan :
Roni, S.Pd., M. Pd. Umur 43 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Dinoyo, No 43, Surabaya. Untuk selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri Surabaya, atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-Pejabat, PaniteraPanitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keteranganketerangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau
upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra
Memori Kasasi).
Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini,
sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan berlaku sejak ditanda tangani.
Padang, 7 April 2009

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai 6000
(Dewa Prama, SH. MH) (Astuti, S.Pd)


(Wisnu Purnaedi, SH)


NB : Contoh ini juga tidak baku. Ada yang penempatan Pemberi Kuasa di kiri dan Penerima Kuasa di kanan, itu boleh, dengan catatan posisi materai ada di Pemberi Kuasa.
Berikut 19 point yang harus ada pada Surat Gugatan dan skemanya : ***
Kata-kata tujuan alamat : Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri... (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
Kata-kata “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
Kata - kata : “Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas Penggugat, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)”
Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :”
Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat””
Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ………. (terlampir)”
Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :”
Indentitas Tergugat (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat””
Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :”
Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat. (termasuk dalam Posita
Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
Uraian Provisi (termasuk dalam Posita)
Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
Kata-Kata : “ Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri ..... (mana?) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “
Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
Kata-Kata : “Jika Pengadilan Negeri..... (mana?) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”
Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
Kata-Kata : “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat)”
NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bisa bolak-balik disesuaikan dengan Buku Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang harus ada.
*) untuk beberapa contoh ada yang menggunakan “Majelis Hakim”, tapi ada beberapa pendapat, bahwa saat surat gugatan tersebut diajukan pada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang menangani gugatan tersebut belum dibentuk, istilah “Majelis Hakim” bisa digunakan saat perkara sudah dipersidangkan. Saya lebih setuju demikian, jika anda menggunakan “Majelis Hakim” juga dipersilahkan.


Contoh
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Jl. Arjuno Mencari Cinta, no 33
Surabaya
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Dewa Prama, SH, MH. dan Wisnu Purnaedi, SH.
Para Advokat pada Kantor Hukum Dewa Wisnu & Co., yang berkedudukan di Jalan Rama -
Shinta, No 41, Surabaya. Telp. (031) 12345.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :
Astuti, S.Pd., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Jetis Kulon III No 27, Kota
Surabaya. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2009 (terlampir).
Untuk selanjutnya disebut sebagai …………..…………………………………………... ( Penggugat)
Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :
Roni, S.Pd., M. Pd. Umur 43 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Dinoyo, No 43,
Surabaya.
Untuk selanjutnya disebut sebagai …………..…………………………………………...... ( Tergugat)
Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 2 Februari 2008, Tergugat datang pada Penggugat menawarkan sebidang tanah berikut bangunannya jalan Komando, no. 33. desa Klampis Ngasem, Surabaya, kemudian terjadi kesepakatan harga Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), kemudian Penggugat memberikan Uang tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) (Bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2008, Tergugat Penggugat menghadap Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn. sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli (Akta Notaris Nomor 17, tertanggal 14 Februari 2008 / Bukti P-2), yang salah isinya bahwa uang muka yang harus dibayar Penggugat sebesar 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), oleh karena Penggugat telah membayar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi, maka Penggugat menambahkan Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga genap Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
Bahwa dalam Perjanjian Jual beli juga disepakati bahwa sisa yang Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) akan dibayar paling lama 7 (tujuh) bulan kemudian;
Bahwa pada tanggal 2 September 2008 Penggugat mendatangi Tergugat untuk melakukan pelunasan, tetapi Tergugat dengan sepihak menaikkan harga rumahnya menjadi Rp. 800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan alasan beberapa hari lalu ada Seorang Calon Pembeli yang berani nawar 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), maka agar tidak ada perbedaan yang mencolok dengan Calon Pembeli yang lain tersebut, maka Tergugat menaikan menjadi Rp. 1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);
Bahwa Karena Pihak Tergugat bersikeras untuk tidak mau melepas tanah berikut bangunan diatasnya sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), akhirnya Penggugat mengajukan syarat jika memang ingin membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan dihadapan Notaris tersebut, yiatu mengembalikan uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan mengganti kerugian sebesar 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dalam tempo 2 (dua) bulan;
Bahwa Kemudian setelah 2 bulan, pada tanggal 10 November 2008, pihak Tergugat tidak mau memberikan Uang muka dan Uang Ganti Rugi seperti yang disyaratkan Penggugat, dan juga tidak mau menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana yang tertuang di Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn., tertanggal 14 Februari 2008, hal ini jelas menunjukkan bahwa Tergugat telah Melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajibanya berdasarkan Perjanjian Jual Beli tersebut;
Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, telah menimbulkan kerugian pada Penggugat berupa Uang Muka sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), serta menimbulkan kerugian immateriil mengganti kerugian immateriil atas sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
Bahwa untuk menjamin pembayaran kewajiban Tergugat berdasarkan putusan perkara ini dan supaya gugatan yang diajukan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat dengn ini memohon agar Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan Sita Jaminan Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah berikut bangunan yang terletak di jalan Komando, no. 33. desa Klampis Ngasem, Surabaya;
Bahwa karena gugatan ini timbul akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka layak jika Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn., tertanggal 14 Februari 2008, adalah Perjanjian yang sah;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, berdasarkan
Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Safria Nasution, SH., M.Kn., tertanggal 14 Februari 2008;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar / mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat, atas sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah berikut bangunan yang terletak di jalan Komando, no. 33. Desa Klampis Ngasem, Surabaya;
7. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Jika Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)
Surabaya, 12 April 2009
Hormat Kami
Kuasa Hukum Astuti, S.Pd

(Dewa Prama, SH. MH)

(Wisnu Purnaedi, SH)

Catatan tambahan :

Tambahkan keterangan Alat bukti (misal : “(bukti P-1)”, dst) untuk kesempurnaan nilai.
Detailkan permasalahan dalam Posita, meskipun mungkin di soal tidak dijelaskan (karangkarang aja sendiri, tapi jangan melebar, yang penting-penting aja).
Kepada Ketua Pengadilan mana juga penting, perhatikan kompetensi relatifnya, agar Gugatan tidak dianggap kabur
Identitas Tergugat dan Penggugat juga penting, agar Gugatan tidak dianggap kabur.
Antara Posita dan Petitum harus singkron. Kalau trik saya, konsepkan dulu Petitum Gugatan baru saya tulis Positanya, hal ini supaya tiap Petitum Gugatan ada dasar Positanya.
hal-hal yang sifatnya umum untuk diperhatikan, untuk peningkatan kesempurnaan nilai :

Tanggal dibuatnya Surat Kuasa dengan Surat Gugatan harus berselang hari, lebih bagus 3 hari, akan sangat fatal jika Surat Gugatan tertanggal lebih dulu daripada Surat Kuasa.
Jika di Surat Kuasa, Kuasa Hukum ada 2 orang, di Surat Gugatan diwajib ada 2 orang Kuasa Hukum yang tanda tangan. 1 boleh. Tapi ingat jangan terbalik di Surat Kuasa, Kuasa hukumnya ada 1 orang, lha di Surat Gugatan ada 2 Orang, ini akan fatal sekali.
Perhatikan betul-betul mengenai kompetensi relatifnya, ini sangat penting, karena salah tempat maka surat kuasa dan gugatan yang telah dibuat tidak ada artinya, misal menggunakan kota jakarta perhatikan betul-betul, karena jakarta terbagi 5 wilayah Jakarta Pusat, Jakbar, Jaksel, Jaktim dan Jakut. Jangan asal cari selamat menggunakan Jakarta saja, nilai anda nol besar untuk itu, perlu di ingat Ujian Advokat bukan ujian Sekolah, “asal diisi misal salah dapat nilai sebagai upah nulis”, salah pada Ujian Advokat berarti NOL!! Terutama terkait Tanggal, identitas para pihak, dan kompetensi relatif, serta untuk Surat Gugatan antara Posita dan Petitum harus singkron, jadi mohon diperhatikan benar-benar. Karena Menurut pendapat Dosen saya waktu itu, bahwa Surat Kuasa dan Surat Gugatan yang anda buat adalah simulasi mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Jika hal tersebut tidak terperhatikan, maka Majelis Hakim bisa menolak gugatan, jika demikian maka anda harus mengajukan proses gugatan lagi dari awal atau mengulang gugatan. Itulah kiasannya, jika anda salah di hal-hal tersebut, maka bersiaplah anda untuk mengulang ujian-nya (Ujian Advokat-pen) tahun depan
Saya kira sudah sangat cukup, selebihnya Silahkan anda belajar menulis dengan tangan yang bagus, yang jelas, yang mudah dibaca orang lain, supaya pihak korektor bisa memberi anda nilai yang sesuai, jika tulisan tangan anda jelek, maka bisa jadi (sekali lagi bisa jadi, artinya belum tentu) korektor malas membaca tulisan anda dan memberi nilai anda “NOL”, upayakan jangan banyak coretan, bawa tipe ex. Dan yang sangat penting, banyaklah ber-DOA !
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com