MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, 11 May 2016

ATURAN PERILAKU BAGI APARAT PENEGAK HUKUM



ATURAN PERILAKU BAGI APARAT PENEGAK HUKUM


Diadopsi oleh Resolusi Sidang Umum PBB No. 34/169 Tanggal 17 Desember 1979



Pasal 1

Aparat penegak hukum di setiap saat memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh hukum kepada mereka, yaitu dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah, sesuai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh profesi mereka.

Ulasan:

(a) Istilah "aparat penegak hukum" ("law-enforcement officials") mencakup pula semua petugas hukum, baik yang diangkat maupun yang dipilih, yang menjalankan wewenang kepolisian, terutama wewenang penangkapan atau penahanan.

(b) Di negara-negara yang wewenang kepolisiannya dilaksanakan oleh otoritas militer, baik yang berseragam ataupun yang tidak, atau oleh pasukan keamanan Negara, definisi aparat penegak hukum tersebut perlu dianggap mencakup pula petugas otoritas militer atau pasukan keamanan Negara.

(c) Yang dimaksud dengan melayani masyarakat antara lain dan terutama adalah pemberian pelayanan bantuan kepada para anggota masyarakat yang, karena keadaan darurat pribadi, ekonomi, sosial, atau lainnya, memerlukan bantuan dengan segera.

(d) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencakup bukan hanya semua tindakan kekerasan yang makan korban dan mencelakakan, tetapi juga segala jenis tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini mencakup pula perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu mengadakan pertanggungjawaban pidana (criminal liability).


Pasal 2

Dalam melaksanakan kewajiban mereka, aparat penegak hukum menghormati dan melindungi martabat kemanusiaan serta memelihara dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) semua orang.

Ulasan:

(a) Yang dimaksud dengan HAM semua orang adalah HAM yang diidentifikasi dan dilindungi oleh hukum nasional maupun hukum internasional. Instrumen-instrumen hukum internasional yang relevan dalam hal ini antara lain adalah Deklarasi Universal tentang HAM (the Universal Declaration of Human Rights), Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights), Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Derajat (the Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras (the United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), Perjanjian Internasional tentang Penindakan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Apartheid (the International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid), Perjanjian tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), Aturan Minimum Standar tentang Perlakuan Tahanan (the Standar Minimum Rules for the Treatment of Prisoners), dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler (the Vienna Convention on Consular Relations).

(b) Ulasan-ulasan nasional mengenai ketentuan ini perlu menunjukkan ketentuan-ketentuan hukum regional atau nasional yang manakah yang mengidentifikasi dan melindungi HAM.


Pasal 3

Aparat penegak hukum boleh mengunakan tindakan keras (force) hanya bilamana benar-benar diperlukan dan hanya sejauh yang diperlukan bagi pelaksanaan kewajiban mereka.


Ulasan:

(a) Ketentuan ini menekankan bahwa penggunaan tindakan keras oleh aparat penegak hukum perlu bersifat perkecualian. Ketentuan tersebut memang menyiratkan bahwa aparat penegak hukum boleh diberi wewenang untuk menggunakan tindakan keras yang secara wajar diperlukan mengingat keadaan yang ada, demi mencegah terjadinya kejahatan, atau dalam melaksanakan atau membantu penangkapan yang sah terhadap pelanggar hukum atau tersangka pelanggar hukum; namun, tindakan keras yang digunakan tidak boleh lebih besar daripada yang diperlukan untuk melakukan hal itu.

(b) Hukum nasional pada lazimnya membatasi penggunaan tindakan keras oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Perlu dimengerti bahwa prinsip proporsionalitas dalam lingkup nasional perlu dihormati dalam menginterpretasikan ketentuan tersebut. Namun, ketentuan tersebut sama sekali tidak boleh ditafsirkan memberikan wewenang penggunaan tindakan keras yang tidak proporsional terhadap tujuan absah yang hendak dicapai.

(c) Penggunaan senjata api dianggap merupakan langkah yang ekstrim. Perlu dilakukan segala daya upaya untuk menutup kemungkinan bagi penggunaan senjata api, terutama terhadap anak-anak. Pada umumnya, senjata api tidak boleh dipergunakan kecuali bilamana si tersangka pelanggar hukum melakukan perlawanan dengan senjata atau melakukan sesuatu yang membahayakan nyawa orang lain dan bilamana tindakan yang lebih ringan dari penggunaan senjata api kurang memadai untuk mengekang atau menangkap si tersangka pelanggar hukum tersebut. Setiap kali senjata api digunakan, hal tersebut perlu dilaporkan dengan segera kepada pihak berwenang yang berkompeten.


Pasal 4

Hal-hal bersifat rahasia (konfidensial) yang diketahui oleh aparat penegak hukum dijaga kerahasiaannya, kecuali jika dengan sangat diharuskan lain demi pelaksanaan kewajibannya atau demi kebutuhan pengadilan.

Ulasan:

Karena sifat kewajiban-kewajiban mereka, aparat penegak hukum memperoleh informasi yang mungkin berhubungan dengan kehidupan pribadi seseorang atau yang berpotensi mencelakakan kepentingan, dan terutama reputasi, pihak lain. Perlu dilakukan kehati-hatian yang besar dalam mengamankan dan menggunakan informasi semacam itu, yang boleh diungkapkan hanya demi pelaksanaan kewajiban atau demi melayani kebutuhan pengadilan. Setiap pengungkapan informasi semacam itu untuk tujuan lain adalah hal yang sangat tidak semestinya.


Pasal 5

Aparat penegak hukum sama sekali tidak boleh melakukan, menganjurkan, atau membiarkan setiap bentuk penyiksaan ataupun setiap bentuk perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat. Demikian pula, aparat penegak hukum sama sekali tidak boleh menggunakan perintah atasan atau keadaan luar biasa, misalnya keadaan perang atau ancaman perang, ancaman keamanan nasional, ketidakstabilan politik dalam negeri, atau keadaan darurat umum lainnya, sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan atau memberikan perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat.

Ulasan:

(a) Larangan tersebut diturunkan dari Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Derajat (the Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah diadopsi oleh Sidang Umum. Menurut deklarasi tersebut:

"[Tindakan semacam itu] adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan dan dikecam sebagai penyangkalan terhadap tujuan Piagam PBB maupun sebagai pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental sebagaimana yang diproklamirkan dalam Deklarasi Universal tentang HAM [dan instumen-instrumen hukum internasional lainnya tentang HAM]."

(b) Deklarasi tersebut mendefinisikan penyiksaan sebagai berikut:

"... penyiksaan ialah setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan, baik fisik ataupun mental, yang amat sangat yang dengan sengaja dilakukan oleh, atau atas anjuran dari, seorang pejabat publik terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari dia atau dari pihak ketiga, untuk menghukum dia atas perbuatan yang telah dia lakukan atau yang diduga telah dia lakukan, atau untuk mengintimidasi dia atau orang-orang lain. Tidak termasuk dalam penyiksaan ialah rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, atau sebagai akibat yang inheren dari, atau sebagai hasil ikutan dari, sanksi yang sah dan yang besarnya sesuai dengan Aturan Minimum Standar tentang Perlakuan Tahanan."

(c) Istilah "perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat" belum didefinisikan oleh Sidang Umum tetapi perlu ditafsirkan sebagai hal yang memberikan perlindungan seluas mungkin dari perlakuan semena-mena, baik fisik ataupun mental.


Pasal 6

Aparat penegak hukum menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang mereka tahan dan, terutama, bertindak dengan segera untuk menyediakan perhatian medis kapan saja diperlukan.


Ulasan:

(a) "Perhatian medis," yang mengacu pada pelayanan yang diberikan oleh petugas medis, termasuk dokter medis dan tenaga paramedis yang bersertifikat, disediakan bilamana diperlukan atau diminta.

(b) Walaupun petugas medis berkemungkinan diperbantukan pada operasi penegakan hukum (law-enforcement operation), aparat penegak hukum harus mempertimbangkan penilaian yang dibuat oleh petugas tersebut bilamana mereka merekomendasikan agar tahanan yang bersangkutan memperoleh perawatan yang semestinya dari, atau secara berkonsultasi dengan, petugas medis dari luar lingkungan operasi penegakan hukum yang bersangkutan.

(c) Dimengerti bahwa aparat penegak hukum juga menyediakan perhatian medis bagi korban pelanggaran hukum atau korban kecelakaan yang terjadi pada saat berlangsungnya pelanggaran hukum.


Pasal 7

Aparat penegak hukum tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun. Aparat penegak hukum secara bersungguh-sungguh menentang dan memerangi segala bentuk perbuatan korupsi.


Ulasan:

(a) Setiap bentuk perbuatan korupsi, sama seperti halnya setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, adalah tidak sesuai dengan profesi aparat penegak hukum. Hukum harus ditegakkan sepenuhnya, pun terhadap setiap aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan korupsi, karena Pemerintah tidak dapat berharap akan dapat menegakkan hukum di antara para warganya jika mereka tidak dapat, atau tidak mau, menegakkan hukum terhadap aparat mereka sendiri dan di lingkungan institusi-institusi mereka.

(b) Walaupun definisi tentang korupsi harus tunduk terhadap hukum nasional, perlu dimengerti bahwa definisi tersebut perlu mencakup baik melakukan ataupun membiarkan sebuah perbuatan, dalam rangka pelaksanaan kewajiban seseorang atau sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban seseorang, sebagai tanggapan atas hadiah, janji, atau insentif yang diminta atau yang disetujui ataupun menerima secara tidak benar hadiah, janji, atau insentif setelah perbuatan tersebut dilaksanakan ataupun dibiarkan.

(c) Istilah "perbuatan korupsi" sebagaimana dimaksud di atas perlu dimengerti sebagai mencakup pula upaya korupsi.


Pasal 8

Aparat penegak hukum menghormati hukum yang berlaku maupun Aturan Perilaku ini. Mereka juga berusaha sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan mereka untuk mencegah dan untuk secara bersungguh-sungguh menentang setiap pelanggaran terhadap hukum maupun Aturan Perilaku ini.

Aparat penegak hukum yang mempunyai alasan untuk meyakini bahwa telah terjadi ataupun akan terjadi sebuah pelanggaran terhadap Aturan Perilaku ini melaporkan hal tersebut kepada atasannya dan, di mana perlu, kepada pihak berwenang yang semestinya ataupun kepada organ-organ yang mempunyai wewenang untuk melakukan peninjauan atau tindakan perbaikan.


Ulasan:

(a) Aturan Perilaku ini dipatuhi bilamana telah diintegrasikan ke dalam peraturan perundang-undangan nasional atau praktek nasional. Jika peraturan perundang-undangan atau praktek nasional berisi ketentuan-ketentuan yang lebih ketat daripada ketentuan-ketentuan yang ada pada Aturan Perilaku ini, ketentuan-ketentuan yang lebih ketat itulah yang dipatuhi.

(b) Pasal ini berupaya untuk memelihara keseimbangan antara kebutuhan lembaga pemegang peran penting dalam menjaga keamanan publik tersebut untuk memiliki disiplin interen di satu pihak dan kebutuhan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM yang dasar di lain pihak. Aparat penegak hukum melaporkan pelanggaran-pelanggaran di dalam batas-batas rantai komandonya dan baru mengambil tindakan sah lain di luar rantai komandonya bilamana tak ada langkah perbaikan lain yang tersedia atau yang efektif. Dimengerti bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menerima sanksi administratif atau sanksi lain karena telah melaporkan bahwa sebuah pelanggaran terhadap Aturan Perilaku ini telah terjadi atau akan terjadi.

(c) Istilah "pihak berwenang yang semestinya atau organ-organ yang mempunyai wewenang untuk melakukan peninjauan atau tindakan perbaikan" mengacu pada setiap pihak berwenang atau organ yang ada di bawah hukum nasional, baik yang merupakan bagian interen dari lembaga penegakan hukum ataupun yang terpisah dari lembaga penegakan hukum, yang memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, berdasarkan kebiasaan, ataupun berdasarkan hal lain untuk melakukan peninjauan atas keluhan-keluhan dan pengaduan-pengaduan mengenai pelanggaran yang terjadi di dalam lingkup Aturan Perilaku ini.

(d) Di sejumlah negara, media massa mungkin dianggap menjalankan fungsi peninjauan pengaduan yang serupa dengan dengan fungsi yang diuraikan dalam poin (c) di atas. Karena itu, aparat penegak hukum bisa dibenarkan bilamana, sebagai langkah terakhir dan sesuai dengan hukum serta kebiasaan yang berlaku di negara yang bersangkutan maupun dengan ketentuan Pasal 4 Aturan Perilaku ini, mereka melaporkan pelanggaran-pelanggaran ke media massa untuk memperoleh opini publik.

(e) Aparat penegak hukum yang mematuhi ketentuan-ketentuan Aturan Perilaku ini layak memperoleh penghormatan, dukungan penuh, dan kerja sama dari masyarakat maupun dari lembaga penegakan hukum yang mereka layani serta dari profesi penegakan hukum.

Wednesday, 4 May 2016

HUKUM KEPOLISIAN



Dinamika Peran Polisi dalam Masyarakat
Pendahuluan
Cara kerja Polri berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan tersebut selain mengikuti perubahan pandangan masyarakat akan keberadaan polisi ditengah – tengah masyarakat sebagai aparat penegak hukum, Polri juga menyadari dampak dari perkembangan tersebut semakin menuntut polisi yang profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam hal ini, masyarakat memandang profesional yang berlaku dalam Polri bukan hanya sebatas melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. Harapan masyarakat adalah profesionalisme yang mampu mewujudkan rasa diayomi, dilindungi, dan dilayani oleh polisi dalam keberadaan dan fungsi polisi ditengah – tengah masyarakat.
Guna menjawab tuntutan serta memenuhi harapan dari masyarakat, Polri dipandang perlu mengambil langkah yang tepat dalam pelaksanaan tugasnya, mengingat fungsi utama polisi adalah alat negara yang didirikan dan dibangun guna mencegah terjadinya kejahatan serta memerangi kejahatan juga dapat mengatasi permasalahan – permasalahan maupun konflik yang timbul pada masyarakat. Sesuai UU No. 2 / 2002, dalam hal pemeliharaan keamanan dalam negri, khususnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, kini menjadi tugas Kepolisian selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Permasalahan
Berkaitan dengan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai yang tertera pada Pasal 13 UU No. 2 / 2002 untuk itu Polri diberikan kewewenang – kewenangan yang diatur dalam UU No. 2 / 2002 dalam Pasal 15 (1), yakni :

a. menerima laporan / atau pengaduan
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat ijin dan / atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m. menerima dan menyimpan barang temuan sementara waktu.

Sedangkan mengenai kewenangan kepolisian sesuai dengan peraturan perudang – undangan lainnya ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2), yakni:
a) memberikan ijin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat Lainnya;
b) menyelenggarakan registerasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c) memberikan izin mengemudi kendaraan bermotor
d) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f) meberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha dibidang jasa pengamanan;
g) memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h) melakukan kerjasama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j)
k) mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam kepolisian internasional;
l) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Sedangkan dibidang proses pidana, kewenangan kepolisian diatur dalam pasal 16 ayat (1), yakni :
• melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
• melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
• membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
• menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
• melakukan penyitaan dan pemeriksaaan surat;
• memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
• mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
• mengadkan penghentian penyidikan;
• menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
• mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
• memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
• mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Kewenangan – kewenangan tersebut diatas selain sangat membantu dan memang dibutuhkan oleh polisi dalam melaksanakan fungsi kepolisian, juga merupakan langkah antisipasi menghadapi eskalasi kejahatan yang senantiasa merayap naik menuntut polisi semakin analitis, responsif dan profesional. Walaupun demikian dengan melihat perkembangan situasi saat ini, dimana kondisi masyarakat semakin kritis terhadap kondisi hukum yang ada di Indonesia, bentuk upaya paksa terhadap seseorang maupun kelompok yang berkaitan dengan masalah maupun konflik, masih sering menghadapi kendala bahkan tidak sedikit justru menimbulkan masalah baru. Hal tersebut terbukti semakin lama, tingkat kriminalitas semakin bertambah dan makin bervariasi modus yang digunakan, bukannya menurun walau jumblah personil Polri bertambah banyak dan upaya yang sifatnya prefentif dan represif sering dilakukan.
Pembahasan
Dari kondisi permasalahan tersebut diatas diperoleh gambaran bahwa dalam hal ini polisi perlu memikirkan langkah yang lebih kongkrit selain upaya penegakkan hukum yang hanya mengetengahkan upaya paksa semata. Hal ini juga diperkuat oleh pandangan beberapa pakar ilmu kepolisian terhadap tuntutan masyarakat akan peran Polri maupun bagaimana seharusnya Polri menyikapi situasi yang berkembang saat ini.
Menurut Rahardjo, (2000), sosok polisi yang ideal diseluruh dunia adalah polisi yang cocok dengan masyarakatnya. Dengan prinsip tersebut, masyarakat mengharapkan adanya perubahan dari polisi yang antagonis, (polisi yang tidak peka terhadap dinamika tersebut dan menjalankan gaya pemolisian yang bertentangan dengan masyarakatnya) menjadi polisi yang protagonis (terbuka terhadap dinamika perubahan masyarakat dan bersedia untuk mengakomodasikannya kedalam tugas – tugasnya) atau yang dapat dikatakan cocok dengan masyarakatnya. Harapan masyarakat kepada polisi adalah sosok polisi yang cocok atau sesuai dari masyarakatnya dan hal tersebut tidak dapat ditentukan oleh polisi sendiri. Dapat dikatakan bahwa polisi adalah cerminan dari masyarakatnya, masyarakat yang bobrok jangan berharap mempunyai polisi yang baik (Rahardjo, 1999)
Dari fungsinya, polisi dalam pengertian yang mendasar dan umum, polisi hanyalah bagian dari administrasi pemerintahan, yang berfungsi untuk menegakkan hukum, memelihara keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat, mendeteksi dan mencegah terjadinya kejahatan. Dengan kata lain : (1) Polisi menegakan hukum dan bersamaan dengan itu menegakan keadilan sesuai hukum yang berlaku, yaitu menegakan keadilan dalam konflik kepentingan yang dihasilkan dari hubungan antara, masyarakat dan negara (yang diwakili oleh pemerintah), dan antar individu serta antar masyarakat; (2) Memerangi kejahatan yang menggangu dan merugikan masyarakat, warga msyarakat, dan negara; (3) Mengayomi warga masyarakat, masyarakat dan negara dari ancaman dan tindak kejahatan yang menggangu dan merugikan. Tiga fungsi polisi tersebut harus dilihat dalam perspektif bahwa individu, masyarakat, dan negara masing – masing merupakan sebuah sistem yang secara keseluruhan memproses masukan progaram – program pembangunan uuntuk menghasilkan keluaran berupa kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Suparlan (1999).
Hasil berupa kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan merupakan tujuan dari apa yang ada pada polisi saat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Namun kondisi tersebut jelas tidak mungkin tercapai apabila hanya dilakukan upaya paksa pada individu maupun kelompok yang terlibat dalam permasalahan maupun konflik.
Konsep pemolisian pada dasarnya adalah gaya atau model yang melatar belakangi sebagian atau sejumlah aktivitas kepolisian dan lebih dari sekedar teknik atau taktik kepolisian, dilakukan takala menginterogasi tersangka, mengawal tamu penting, mengatur lalu lintas atau saat memberikan penyuluhan (Meliala, 1999).
Dalam uraiannya mengenai tuntutan profesionalisme dikalangan kepolisian, Prof. Harsja Bachtiar mengatakan bahwa polisi Indonesia harus mampu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi di Indonesia yang corak masyarakatnya amat kompleks sebagaimana dikatakannya (1994).
Mengacu pada permasalahan yang tengah dihadapi Polri tentang perlunya langkah yang lebih konkrit selain upaya paksa dalam penegakan hukum agar terciptanya keamanan dan ketertiban pada masyarakat dan mampu mewujudkan Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Ditambah adanya masukan pemikiran para pakar ilmu kepolisian seperti tersebut diatas, untuk itu dapat dianalisa bahwa Polri dalam memerankan fungsinya memerlukan seni dalam menghadapi serta mengatasi situasi konflik tanpa perlu melakukan pemaksaan sehingga mampu menimbulkan pemolisian yang baik dan profesional.
Seperti halnya yang diutarakan oleh Prof. Mardjono Reksodiputro dalam seminar Ilmu Kepolisian dan Profesionalisme Polri dalam rangka sewindu Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, bahwa dalam negara hukum yang mempunyai pemerintahan yang demokratis, maka norma hukum yang harus berlaku adalah bahwa organisasi kepolisian akan tunduk pada hukum dan kekuasaan demokratis yang ada. Yang dimaksud dengan kekuasaan demokratis adalah kekuasaan yang dibatasi oleh pertanggungjawaban (accountability) kepada rakyat (kedaulatan rakyat). Meskipun kepolisian diberi wewenang mempergunakan kekerasan atas nama negara, namun janganlah diartikan bahwa kegiatan pemolisian (policing) adalah identik dengan penggunaan kekerasan. Kalau kita mau menerima pengertian bahwa kegiatan pemolisian adalah aspek atau tahap dalam proses pengendalian sosial, maka penggunaan kekerasan adalah ultima ratio (alat yang paling jarang dipergunakan dan terakhir). Dalam melakukan tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat serta menegakkan hukum (pasal 13 UU Kepolisian 2002), petugas kepolisian sebaiknya memperhatikan pendapat bahwa “ Pemolisian yang baik adalah suatu seni, bagaimana menghadapi situasi konflik tanpa perlu pemaksaan.”
Seni yang dimaksud merupakan cara yang mampu mengantisipasi meningkatnya kriminalitas baik dengan upaya pencegahan maupun penindakan tanpa harus mengutamakan pemaksaan yang dikedepankan kecuali memang hanya penegakkan hukumlah yang memang pantas untuk diterapkan pada seseorang atau sekelompok masyarakat yang bermasalah. Contoh dari maksud tersebut ialah apabila adanya masyarakat atau sekelompok masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap hukum, seyogyanya sebagai polisi selain harus benar – benar mengerti duduk permasalahan yang sebenarnya, agar dapat menentukan langkah yang tepat dalam pemberian sangsi pada masyarakat tersebut. Sangsi yang diberikanpun tidak harus berupa penerapan pidana atau hukum positif. Namun dalam hal ini sangsi yang diberikan adalah sangsi yang mampu memberikan pengertian dan pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan adalah kesalahan yang melanggar aturan hukum yang berlaku dalam negara Indonesia.
Diharapkan pemberian sangsi secara persuasif tersebut selain mampu menyadarkan orang tersebut atau masyarakat yang melakukan kesalahan, diharapkan mereka juga bisa ikut memberikan pengertian dan pemahaman yang sama pada masyarakat lainnya. Kecuali hal tersebut tidak mempan atau terhadap kasus – kasus tertentu yang tidak dapat dilakukan sangsi secara persuasif, seperti pada kasus pembunuhan atau residifis jelas hukum positiflah yang pantas untuk diterapkan pada pelaku tersebut.
Sebab dari langkah tersebut untuk dilakukan adalah menimbang bila segala sesuatu kesalahan maupun konflik yang ditemui harus selalu diterapkannya hukum positif dalam penanganannya, hal itu belum tentu efektif guna menyadarkan seseorang maupun sekelompok masyarakat akan apa yang mereka perbuat. Karena tidak sedikit kesalahan yang terjadi memang mereka tak menyadari sepenuhnya bila hal tersebut dilakukan merupakan pelanggaran akan hukum yang ada. Begitu mereka menjalani sangsi hukum yang dikenakan pada mereka justru menimbulkan dendam dan niat melawan hukum. Situasi ini jelas bukanya menurunkan angka kriminalitas maupun menimbulkan keamanan dan ketertiban ditengah – tengah masyrakat justru akan menjadi pemicu munculnya kejahatan – kejahatan lainnya dengan modus – modus baru yang secara tidak langsung membuat pekerjaan baru bagi Polri dalam menghadapi serta mengatasi situasi tersebut.
Jelas sekali terlihat apabila segala seuatu kesalahan yang ditemui atau dilaporkan langsung diterapkanya hukum positif, kondisi polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat yang diharapkan tidak akan pernah terwujud dengan sempurna, seperti apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat maupun Polri sendiri.
Kesimpulan
Penanganan masalah keamanan dan ketertiban dimasyarakat tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan daerah yang lain. Masing – masing daerah mempunyai situasi, kondisi dan karakteristik yang berbeda dari satu daerah dengan daerah lain. Oleh karena itu dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban tidak bisa diseragamkan antara satu daera dengan daerah lain. Dengan demikian diperlukan seni atau gaya dalam melaksanakan fungsi kepolisian yang mampu atau dapat diterapkan dengan tepat.
Dari seni yang diperlukan sebagai model yang melatarbelakangi tindakan atau aktifitas kepolisian dalam mengatasi berbagai masalah sosial dalam masyarakat yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban dan pencegahan terjadinya tindak kejahatan diperlukan juga pemahaman tentang masyarakat dengan berbagai masalah dan sistem sosial yang ada didalamnya serta aspek intern kepolisian sendiri yang mencakup sistem manajemen, kebijaksanaan – kebijaksanaan yang mempengaruhi dan dijadikan pedoman oleh para petugas kepolisian dalam melaksanakan tindakan operasionalnya.
Saran
Agar dapat terlaksananya upaya penindakan yang sifatnya persuasif, diperlukan adanya pendidikan formal yang mencukupi untuk seorang anggota Polri dengan menekan kan keimanan dan ketakwaan dalam menjalani tugas yang diemban olehnya.
Dalam hal ini selain upaya penindakan secara persuasif, dinegara – negara yang demokratis sekarang ini lebih mengedepankan penerapan community policing (pemolisian komuniti) sebagai alternatif gaya pemolisian yang berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah dalam masyarakat. Dalam hal tersebut polisi sebagai katalisator atau sebagai fasilitator yang bersama – sama dengan masyarakat dilingkunganya berupaya untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungannya.
Namun rasanya akan lebih baik bila seni atau gaya pemolisian tersebut digabung menjadi satu langkah yaitu community policing yang didalamnya mengandung penerapan atau penindakan secara persuasif.





Penutup
Peranan polisi dalam turut menegakan hukum dan melindungi masyarakat dan berbagai gangguan rasa tidak aman dan kejahatan adalah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Baik melindungi warga masyarakat maupun melindungi berbagai lembaga dan pranata sosial, kebudayaan ekonomi yang produktif. Peranan ini hanya mungkin dapat dilaksanakan bila fungsi polisi tersebut sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan yang dilakukan oleh petugas kepolisian secara profesional. Dalam jaman reformasi yang kita jalani sekarang ini, yang penuh dengan berbagai gejolak masyarakat , peran polisi menjadi sangat penting dalam turut menciptakan rasa aman dalam kehidupan masyarakat dan dalam meredam berbagai gejolak tersebut. Dengan demikian apa yang menjadi bahasan dalam permasalahan bagaimana wujud pemolisian yang baik diharapkan dapat memberikan input yang berarti bagi Polri dan masyarakat.


Daftar Pustaka
Reksodiputro, Mardjono. Prof., SH., MA, 2004, Ilmu Kepolisian dan Perkembanganya Di Indonesia, Seminar Ilmu Kepolisian dan Prefesionalisme Polri.
Tunggul Alam, Wawan. SH. 2004, Memahami Profesi Hukum, Milenia Populer, Jakarta.
Suparlan, Parsudi. Prof., PhD, 2004, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Kunarto, Drs., 1995, Merenungi Kritik Terhadap Polri, PT. Cipta Manunggal, Jakarta.
Djamin, Awaludin. Prof., DR., MPA. 2001, Agenda Reformasi Polri Pasca Sidang Istimewa MPR 2001, PTIK Press, Jakarta.

HUKUM ASURANSI


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pada saat sekarang ini setiap orang tidak dapat terhindar dari apa yang disebut risiko, baik itu menyangkut harta kekayaan maupun risiko kehilangan jiwa.
Untuk itu asuransi jiwa sangat diperlukan,asuransi jiwa yang dipertanggungkan adalah yang disebabkan oleh kematian.Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan sesorang atas suatu keluaga tertentu.
Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terlatak pada unsur waktu, oleh karena sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut, maka sebaiknya diadakan pertanggungan jiwa.

B.PERUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari asuransi jiwa?
2. Jelaskan syarat-syarat risiko asuransi jiwa?

C. TUJUAN
1.Untuk mengetahui tentang masalah asuransi jiwa .
2. Untuk melengkapi tugas makalah hukum asuransi,
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian financial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi adalah
1 Risiko kematian,
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Fungsi asuransi jiwa :
1. Tujuan pertanggungan jiwa adalah mengadakan jaminan bagi masyarakat, yaitu mengambil alih semua beban risiko dari tiap-tiap individu. Bilamana ditanggung sendiri akan terlalu berat, maka lebuh baik dipindahkan kepada perusahaan asuransi jiwa.
2. Perusahaan asuransi mempunyai tugas lain bila dilihat dari sudut pembangunan (economic development), yaitu sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dan dana tersebut dapat diinvestasikan dalam lapangan pembangunan ekonomi seperti: industri-industri, perkebunan, dan lain-lain.
3. Dari sudut employment (pekerjaan), perusahaan asuransi memberi bantun kepada public,yaitu memberi kesempatan bekerja pada buruh-buruh atau pegawai-pegawai untuk memperoleh income guna kelangsungan hidup mereka sehari-hari.

Tujuan asuransi:
1. Dari segi masyarakat umumnya (social)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntunga-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat yaitu:
a. Menentramkan kepala keluarga (suami atau bapak) dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga tersebut meninggal dunia.
b. Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving).
c. Sebagai sumber penghasilan (earning power).
d. Tujuan lain asuransi jiwa ialah untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mammpu untuk mendidik anak-anaknya.
2. Dari segi pemerintah atau publik
Perusahaan asuransi jiwa di Negara kita yang besar operasinya
umumnya kepunyaan pemerintah.Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah no. 19 tahun 1960 mengenai pembagian kegiatan antara perusahaan-perusahaan Negara.
Berdasarkan undang-undang no. 19 tahun1960 ternyata bahwa sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah:
1. Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
2. Lembaga penabungan (saving).

Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang peransuaransian jiwa sesuai dengan Repelita dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentramam serta kesenagan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur, materil dan spiritual.

Sifta-sifat kontrak asuransi jiwa:
1. Al policies are valued policies
Pada asuransi jiwa jumlah nilai polis sudah ditentukan jumlah maksimum dari pertangungan. Kontrak asuransi tidak Indemnity, artinya kita bisa memperoleh keuntungan dari pertanggungan tersebut.
2. Kadang-kadang jangka waktu asuransi digunakan untuk seumur
hidup, pembayara premi sama besarnya walaupun risiko bertambah lama bertambah besar.
3. Dengan membayar premi secara level premium (merata), kerugia-kerugian pada waktu membayar dikompensir untuk masa yang akan datang.
4. Asuransi jiwa mengandung unsur investasi.
5. Pembuktian claim mudah karena:
a. Kontrak bisa dibuktikan benar-benar berlaku.
b. Tertanggung benar-benar meninggal dunia.
c. Apakah ahli waris benar-benar ia berhak menerimmanya.
6. Kontrak adalah “uncontestable contract” artinya bila seorang
berbohong dan ini tidak diketahui oleh perusahaan maka perjanjian tidak bisa dibatalkan.
7. Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang tertentu pada.
ahli warisnya.

Cara Pembayaran Premi
Premi yang dibayar oleh pembeli asuransi tergantung kepada sifat kontrak yang telah dibuat antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.
Macam-macam premi antara lain:
1. Premi meningkat (natural premium-increasing premium)
Pembayaran premi disini makin lama makin besar dikarenakan:
a. Umur pemegang polis makin lama bertambah naik(tua) berarti risiko meningkat pula.
b. Kemungkinan untuk meninggal dunia lebih cepat.
2. Premi merata (level premium)
Pada level premium besarnya premi yang dilunasi oleh pemegang polis untuk setiap tahunnya sama (merata) besarnya.
B. Syarat-Syarat Risiko Asuransi Jiwa
Pada asuransi jiwa ada beberapa syarat supaya risiko yang diasuransikan bisa terlaksana, yaitu:
1. Jumlah exposures (yang dipertanggungkan) harus besar dan Homogen (homogeneous).
2. Cost atau biaya-biaya guna menaggung risiko tidak boleh terlalu tinggi.
3. Pembayaran premi yang rendah, sehingga orang berpendapat bahwa ia lebih baik mengasuransikan daripada menyimpan uangnya di bank.
4. Kerugian-kerugian (loss) yang timbul tidak boleh mengandung unsur yang disengaja, karena ini bertentangan dengan law of indemnity (moral hazard).











BAB III
TINJAUAN PUSTAKA


A.SEJARAH ASURANSI
Asuransi berasal mula dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM.Yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi.Kemudian padatahun 1668 M di coffee house London berdirilah Llyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.Sumber hukum asuransi adalah hukum positif dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Salah satunya cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman kebudayaan Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik.
Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.
Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal.
Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan keranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan Romawi.Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfortunate) maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Perkumpulan semacam ini merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung.

B. Pengertian Dan Pengaturan asuransi
Pengertian asuransi tidak bisa dipisahkan dari pengaturannya, karena di dalam pengaturannya terdapat pengertian dari asuransi.Seperti dalam Burgelijke Book (BW) atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan tercantum dalam pasal 1774 KUHPerdata pertanggungan/asuransi termasuk kategori perjanjian untung-untungan.Secara lengkap dalam pasal ini disebutkan bahwa:
“Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun sementara pihak,bergantung kepada kejadian yang belum tentu.Demikianadalah: perjanjian pertanggungan; bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan”.
Mengenai pengertian asuransi, terdapat dalam KUHD yaitu pada bab kesembilan tentang asuransi atau pertanggungan. Pasal 246 berbunyi:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang tidak diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu”.
Mengenai pengertian asuransi juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian yang menyebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asurhatiga ek kipansi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk mamberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang tetanggung”.

Pengaturan asuransi lainya:
a. Undang-undang no 33 tahun 1964 tentang pertanggunngan wajib kecelakaan penumpang.
b. Undang-undang no. 34 tahun 1964 tentang tanggungan kecelakaan lalu lintas jalan.
c. Peraturan Pemerintah no.10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).

C. Risiko Dan Polis Asuransi
Risiko adalah beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa di luar kesalahannya.
Risiko dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian materil yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi (uncertainty of occurrence and uncertainty of loss).
Klasifikasi risiko yaitu:
1. Speculative riks yaitu risiko yang bersifat spekulatif yang mendatangkan rugi atau laba.
2. Pure riks yaitu resziko yang selalu menyebabkan kerugian.
Polis Asuransi adalah suatu akta tertulis yang memuat tentang perjanjian asuaransi antara penanggung dengan tertanggung. Di beberapa Negara digunakan polis sendiri yang pada dasarnya disalin dari polis Lioyd’s Aircraft dengan mengadakanperubahan seperlunya mengenai syarat-syarat jaminan untuk disesuaikan dengan kebutuhan negara yang bersangkutan.
Demikian di Indonesia, Dewan Asuransi Indonesia telah menyusun Polis Standar Aviasi (Indonesian Standard Aviation Policy) dengan berpedoman kepada Policy Lloyd’s Aircraft.













BAB VI
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kita simpulakan bahwa mengenai asuransi jiwa adalah sebagai berikut:
1. Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian financial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
2. Syarat-Syarat Risiko Asuransi Jiwa
a. Jumlah exposures (yang dipertanggungkan) harus besar dan Homogen (homogeneous)
b. Cost atau biaya-biaya guna menaggung risiko tidak boleh terlalu Tinggi.
c. Pembayaran premi yang rendah, sehingga orang berpendapat bahwa ia lebih baik mengasuransikan daripada menyimpan uangnya di bank.
d. Kerugian-kerugian (loss) yang timbul tidak boleh mengandung unsur
Yang disengaja, karena ini bertentangan dengan law of indemnity
(moral hazard).
B. SARAN
Melalui pembahasan dalam makalah ini penulis menyampaikan beberapa saran,diantaranya:
1. Hendaknya dengan mengetahui asuransi jiwa masyarakat akan mempunyai minat tinggi terhadap asuransi jiwa.
2. Dengan adanya asuransi jiwa dapat mengangkat perekonomian di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Salim, Abbas,, 2003, Asuransi Dan Manajemen Resiko ,PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Anshori, Abdul Ghofur,.2008, Asuransi Syariah Di Indonesia, UII Press:Yogyakarta.
http://www google sejarah asuransi.com




Hukum Pidana Adat


1. Pengertian Hukum Pidana Adat
Istilah Hukum pidana adat sebenarnya merupakan istilah yang diambil dari terjemahan “adat delictenrecht” sebagai istilah yang diperkenalkan oleh Van Vollenhoven. Hukum adat tidaklah mengenal pembagian bidang hukum pidana, keperdataan, tata negara maupun administrasi. Istilah yang dipergunakan oleh Van Vollenhoven hanyalah pembagian untuk mempermudah analisis atas bidang hukum adat di Indonesia. Hukum pidana adat adalah ketentuan hukum yang mengatur tentang pelanggaran adat sebagai: “suatu perbuatan sepihak dari seseorang atau sekumpulan orang, mengancam atau menyingung atau mengganggu keseimbangan dan kehidupan persekutuan, bersifat materiil atau immateniil, terhadap orang seseorang atau terhadap masyarakat berupa kesatuan. Tindakan yang demikian mengakibatkan suatu reaksi adat”.
Dasar hukum berlakunya hukum pidana adat adalah UU No. 1 Drt Tahun 1951 dan UU tentang Kekuasaan kehakiman. Sifat hukum pidana adat, adalah : menyeluruh dan menyatu, ketentuan yang terbuka untuk segala peristiwa (tidak mengenal “prae extence regel”), membedakan permasalahan, peradilan atas permintaan serta pertanggungjawaban kolektif. Sumber hukum pidana adat, lebih banyak ditemukan dalam peraturan-peraturan tidak tertulis.
2. Delik adat
Di dalam hukum pidana adat, ada berbagai perbuatan yang dianggap sebagai delik adat di samping ada pula pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya ringan. Perbuatan-perbuatan tersebut apabila diklasifikasikan termasuk ke dalam :
1) delik terhadap harta benda;
2) delik terhadap kepentingan orang banyak;
3) delik terhadap kehormatan seseorang; dan
4) delik terhadap kesusilaan.
Berbeda dengan delik pada umumnya, unsur-unsur delik adat meliputi :
1) adanya perbuatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang ataupun pengurus;
2) bertentangan dengan norma adat;
3) perbuatan dipandang menimbulkan adanya ketidakseimbangan kosmis atau kegoncangan dalam masyarakat; dan
4) adanya reaksi berupa sanksi adat.
Di dalam masalah pertanggungjawaban, hukum pidana adat di samping mengenal pertanggungjawaban pribadi, juga mengenal pertanggungjawaban kolektif. Hukum pidana adat tidak mengenal alasan pembenar serta alasan pemaaf sebagaimana dikenal dalam hukum pidana.

3. Reaksi Adat dalam Delik Adat
Pada hakikatnya, di dalam hukum adat tidak dikenal sanksi, tetapi upaya adat atau reaksi adat. Hal ini didasarkan atas suatu konsep pemikiran bahwa pelanggaran adat, merupakan suatu pelanggaran ketentuan hukum tidak tertulis yang berakibat adanya ketidakseimbangan “kosmis”, siapapun pelanggarnya mempunyai kewajiban untuk mengembalikan ketidakseimbangan yang terganggu seperti keadaan semula.
Berbagai jenis reaksi adat antara lain :
1) pengganti kerugian materiil dalam berbagai rupa, seperti paksaan menikahkan gadis yang telah dicemarkan;
2) pembayaran uang adat;
3) selamatan untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran;
4) penutup malu/permintaan maaf;
5) berbagai rupa hukuman badan sampai hukuman mati; dan
6) pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluar hukum.
Filosofi yang mendasari penghukuman dalam hukum adat berbeda dengan pemidanaan menurut KUHP. Penghukuman dalam hukum adat lebih banyak dilandasi oleh falsafah harmoni, sedangkan dalam KUHP lebih berorientasi pada masalah retributif dan rehabilitatif. Di dalam organisasi kemasyarakatan adat dalam bentuk persekutuan hukum adat, melekat suatu wewenang untuk menjatuhkan sanksi adat.
Tujuan hukum pidana

adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakt dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan/ tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang dilain pihak. Dengan demikian, yang dilindungi oleh hukum pidana bukan saja individu, tetapi juga negara, masyarakat harta benda milik individu.

Dari rumusan tujuan tersebut, dapat dikelompokkan bahwa yang dilindungi oleh hukum pidana adalah :
1.Negara;
2.PenguasaNegara;
3.MasyarakatUmum;
4.individu;
5.HartaBendaIndividu;
6. Binatang ternak termasuk tanaman.
Dalam banyak literatur hukum pidana, disebutkan bahwa tujuan hukum pidana adalah antara lain untuk:
1. Menakut-nakuti setiap orang jjangna sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik);
2. Mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan.
Pandangan tersebut di atas dikemukakan oleh Teguh Parsetyo dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Wirjono Prodjodikoro yang menyebutkan tujuan hukum pidana itu yaitu :
1. Untuk menakkut-nakuti orang jangan sampai melakukakn kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi.
2. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadiorang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Berbeda dengan dua sarjana di atas, Remelink menyatakan bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menegakkan tertib hukum, melindungi masyarakat hukum. Manusia satu persatu di dalam masyarakt saling bergantung; kepentingan mereka dan relasi sosial ini untuk bagian terbesar sangat tergantung paksaan.

Sunday, 5 July 2015

SOAL UPA HUKUM ACARA PERDATA

1. Dibawah ini adalah karaketristik dari suatu gugatan voluntair, kecuali:
a. diajukan secara sepihak
b. masalah yang diajukan adalah kepentingan 1 pihak saja
c. tidak ada sengketa
d. ada pihak penggugat dan ada pihak tergugat
Jawaban yang disarankan D
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com