MASYARAKAT SADAR DAN BERBUDAYA HUKUM


Wednesday, 4 May 2016

HUKUM ASURANSI


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pada saat sekarang ini setiap orang tidak dapat terhindar dari apa yang disebut risiko, baik itu menyangkut harta kekayaan maupun risiko kehilangan jiwa.
Untuk itu asuransi jiwa sangat diperlukan,asuransi jiwa yang dipertanggungkan adalah yang disebabkan oleh kematian.Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan sesorang atas suatu keluaga tertentu.
Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terlatak pada unsur waktu, oleh karena sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut, maka sebaiknya diadakan pertanggungan jiwa.

B.PERUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari asuransi jiwa?
2. Jelaskan syarat-syarat risiko asuransi jiwa?

C. TUJUAN
1.Untuk mengetahui tentang masalah asuransi jiwa .
2. Untuk melengkapi tugas makalah hukum asuransi,
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian financial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi adalah
1 Risiko kematian,
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Fungsi asuransi jiwa :
1. Tujuan pertanggungan jiwa adalah mengadakan jaminan bagi masyarakat, yaitu mengambil alih semua beban risiko dari tiap-tiap individu. Bilamana ditanggung sendiri akan terlalu berat, maka lebuh baik dipindahkan kepada perusahaan asuransi jiwa.
2. Perusahaan asuransi mempunyai tugas lain bila dilihat dari sudut pembangunan (economic development), yaitu sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dan dana tersebut dapat diinvestasikan dalam lapangan pembangunan ekonomi seperti: industri-industri, perkebunan, dan lain-lain.
3. Dari sudut employment (pekerjaan), perusahaan asuransi memberi bantun kepada public,yaitu memberi kesempatan bekerja pada buruh-buruh atau pegawai-pegawai untuk memperoleh income guna kelangsungan hidup mereka sehari-hari.

Tujuan asuransi:
1. Dari segi masyarakat umumnya (social)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntunga-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat yaitu:
a. Menentramkan kepala keluarga (suami atau bapak) dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga tersebut meninggal dunia.
b. Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving).
c. Sebagai sumber penghasilan (earning power).
d. Tujuan lain asuransi jiwa ialah untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mammpu untuk mendidik anak-anaknya.
2. Dari segi pemerintah atau publik
Perusahaan asuransi jiwa di Negara kita yang besar operasinya
umumnya kepunyaan pemerintah.Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah no. 19 tahun 1960 mengenai pembagian kegiatan antara perusahaan-perusahaan Negara.
Berdasarkan undang-undang no. 19 tahun1960 ternyata bahwa sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah:
1. Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
2. Lembaga penabungan (saving).

Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang peransuaransian jiwa sesuai dengan Repelita dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentramam serta kesenagan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur, materil dan spiritual.

Sifta-sifat kontrak asuransi jiwa:
1. Al policies are valued policies
Pada asuransi jiwa jumlah nilai polis sudah ditentukan jumlah maksimum dari pertangungan. Kontrak asuransi tidak Indemnity, artinya kita bisa memperoleh keuntungan dari pertanggungan tersebut.
2. Kadang-kadang jangka waktu asuransi digunakan untuk seumur
hidup, pembayara premi sama besarnya walaupun risiko bertambah lama bertambah besar.
3. Dengan membayar premi secara level premium (merata), kerugia-kerugian pada waktu membayar dikompensir untuk masa yang akan datang.
4. Asuransi jiwa mengandung unsur investasi.
5. Pembuktian claim mudah karena:
a. Kontrak bisa dibuktikan benar-benar berlaku.
b. Tertanggung benar-benar meninggal dunia.
c. Apakah ahli waris benar-benar ia berhak menerimmanya.
6. Kontrak adalah “uncontestable contract” artinya bila seorang
berbohong dan ini tidak diketahui oleh perusahaan maka perjanjian tidak bisa dibatalkan.
7. Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang tertentu pada.
ahli warisnya.

Cara Pembayaran Premi
Premi yang dibayar oleh pembeli asuransi tergantung kepada sifat kontrak yang telah dibuat antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.
Macam-macam premi antara lain:
1. Premi meningkat (natural premium-increasing premium)
Pembayaran premi disini makin lama makin besar dikarenakan:
a. Umur pemegang polis makin lama bertambah naik(tua) berarti risiko meningkat pula.
b. Kemungkinan untuk meninggal dunia lebih cepat.
2. Premi merata (level premium)
Pada level premium besarnya premi yang dilunasi oleh pemegang polis untuk setiap tahunnya sama (merata) besarnya.
B. Syarat-Syarat Risiko Asuransi Jiwa
Pada asuransi jiwa ada beberapa syarat supaya risiko yang diasuransikan bisa terlaksana, yaitu:
1. Jumlah exposures (yang dipertanggungkan) harus besar dan Homogen (homogeneous).
2. Cost atau biaya-biaya guna menaggung risiko tidak boleh terlalu tinggi.
3. Pembayaran premi yang rendah, sehingga orang berpendapat bahwa ia lebih baik mengasuransikan daripada menyimpan uangnya di bank.
4. Kerugian-kerugian (loss) yang timbul tidak boleh mengandung unsur yang disengaja, karena ini bertentangan dengan law of indemnity (moral hazard).











BAB III
TINJAUAN PUSTAKA


A.SEJARAH ASURANSI
Asuransi berasal mula dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM.Yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi.Kemudian padatahun 1668 M di coffee house London berdirilah Llyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.Sumber hukum asuransi adalah hukum positif dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Salah satunya cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman kebudayaan Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik.
Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.
Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal.
Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan keranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan Romawi.Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfortunate) maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Perkumpulan semacam ini merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung.

B. Pengertian Dan Pengaturan asuransi
Pengertian asuransi tidak bisa dipisahkan dari pengaturannya, karena di dalam pengaturannya terdapat pengertian dari asuransi.Seperti dalam Burgelijke Book (BW) atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan tercantum dalam pasal 1774 KUHPerdata pertanggungan/asuransi termasuk kategori perjanjian untung-untungan.Secara lengkap dalam pasal ini disebutkan bahwa:
“Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun sementara pihak,bergantung kepada kejadian yang belum tentu.Demikianadalah: perjanjian pertanggungan; bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan”.
Mengenai pengertian asuransi, terdapat dalam KUHD yaitu pada bab kesembilan tentang asuransi atau pertanggungan. Pasal 246 berbunyi:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang tidak diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu”.
Mengenai pengertian asuransi juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian yang menyebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asurhatiga ek kipansi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk mamberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang tetanggung”.

Pengaturan asuransi lainya:
a. Undang-undang no 33 tahun 1964 tentang pertanggunngan wajib kecelakaan penumpang.
b. Undang-undang no. 34 tahun 1964 tentang tanggungan kecelakaan lalu lintas jalan.
c. Peraturan Pemerintah no.10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).

C. Risiko Dan Polis Asuransi
Risiko adalah beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa di luar kesalahannya.
Risiko dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian materil yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi (uncertainty of occurrence and uncertainty of loss).
Klasifikasi risiko yaitu:
1. Speculative riks yaitu risiko yang bersifat spekulatif yang mendatangkan rugi atau laba.
2. Pure riks yaitu resziko yang selalu menyebabkan kerugian.
Polis Asuransi adalah suatu akta tertulis yang memuat tentang perjanjian asuaransi antara penanggung dengan tertanggung. Di beberapa Negara digunakan polis sendiri yang pada dasarnya disalin dari polis Lioyd’s Aircraft dengan mengadakanperubahan seperlunya mengenai syarat-syarat jaminan untuk disesuaikan dengan kebutuhan negara yang bersangkutan.
Demikian di Indonesia, Dewan Asuransi Indonesia telah menyusun Polis Standar Aviasi (Indonesian Standard Aviation Policy) dengan berpedoman kepada Policy Lloyd’s Aircraft.













BAB VI
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kita simpulakan bahwa mengenai asuransi jiwa adalah sebagai berikut:
1. Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian financial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
2. Syarat-Syarat Risiko Asuransi Jiwa
a. Jumlah exposures (yang dipertanggungkan) harus besar dan Homogen (homogeneous)
b. Cost atau biaya-biaya guna menaggung risiko tidak boleh terlalu Tinggi.
c. Pembayaran premi yang rendah, sehingga orang berpendapat bahwa ia lebih baik mengasuransikan daripada menyimpan uangnya di bank.
d. Kerugian-kerugian (loss) yang timbul tidak boleh mengandung unsur
Yang disengaja, karena ini bertentangan dengan law of indemnity
(moral hazard).
B. SARAN
Melalui pembahasan dalam makalah ini penulis menyampaikan beberapa saran,diantaranya:
1. Hendaknya dengan mengetahui asuransi jiwa masyarakat akan mempunyai minat tinggi terhadap asuransi jiwa.
2. Dengan adanya asuransi jiwa dapat mengangkat perekonomian di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Salim, Abbas,, 2003, Asuransi Dan Manajemen Resiko ,PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Anshori, Abdul Ghofur,.2008, Asuransi Syariah Di Indonesia, UII Press:Yogyakarta.
http://www google sejarah asuransi.com




0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com